Minggu, 23 Juni 2013

CARA MEMASUKAN HEWAN PELIHARAAN DI BLOG

Langsung aja yaa.. :D
Kalian tinggan copy KODE tersebut.. caranya masuk DASBOR--> TATA LETAK --> TAMBAH GADGET--> PILIH HTML.. copy kode HTML di bawah ke BLOG kamu.. :D gampang kann.. ;)
IKAN



KODE IKAN

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/fish.swf?" width="300" height="200"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/fish.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="scale" value="noscale"/><param name="salign" value="tl"/></object>


LABA-LABA


KODE LABA-LABA

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/spider.swf?" width="300" height="200"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/spider.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="scale" value="noscale"/><param name="salign" value="tl"/></object>

HAMSTER





KODE HAMSTER

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/hamster.swf?" width="300" height="225"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/hamster.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param></object>

PINGUIN




KODE PINGUIN

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://penguinsgadget.googlecode.com/svn/trunk/penguins.swf?" width="300" height="200"><param name="movie" value="http://penguinsgadget.googlecode.com/svn/trunk/penguins.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="scale" value="noscale"/><param name="salign" value="tl"/></object>

KURA-KURA



KODE KURA-KURA

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/turtle.swf?" width="300" height="200"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/turtle.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="scale" value="noscale"/><param name="salign" value="tl"/></object>

DOG



KODE DOG

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/102399522366632716596/dog.swf?" width="300" height="225"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/102399522366632716596/dog.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="bgcolor" value="FFFFFF"/></object>

KATAK



KODE KATAK

<object type="application/x-shockwave-flash" style="outline:none;" data="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/treefrog.swf?" width="300" height="200"><param name="movie" value="http://hosting.gmodules.com/ig/gadgets/file/112581010116074801021/treefrog.swf?"></param><param name="AllowScriptAccess" value="always"></param><param name="wmode" value="opaque"></param><param name="scale" value="noscale"/><param name="salign" value="tl"/></object>


MAKASIH SEMOGA BERMANFAAT.. :)

KONSULTAN PAJAK

2.4       Kode Etik Konsultan Pajak
2.4.1        Kepribadian Konsultan Pajak

.         Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, inregritas, martabat dan kehormatan profesi
·         Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen
·         Menjadi Wajib Pajak yang baik
·         Menjaga kerahasian dalam menjalankan profesi

2.4.2        Konsultan Pajak Tidak Diperkenankan

·         Terikat dengan pekerjaan sebagai PNS, baik tingkat pusat/daerah, kecuali mereka yang bekerja dibidang riset, pengkajian dan pendidikan
·         Meminjamkan izin kerja kepada pihak lain
·         Memberikan izin kepada pegawainya yang tidak menguasai teknis perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan Pajak, memberikan nasehat, dan menangani urusan perpajakan klien

2.4.3        Hubungan Dengan Teman Seprofesi
Konsultan Pajak Tidak diperkenankan
·         Menarik klien yang diurus oleh Konsultan Pajak yang lain
·         Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak yang lain untuk pindah menjadi karyawannya
·         Menerima klien pindahan dari Konsultan Pajak lain kecuali memberitahu kepada Konsultan Pajak lain tersebut

2.4.4        Hubungan Dengan Klien
·         Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan klien
·         Menolak permintaan klien yang tidak bersedia mematuhi Undang-Undang Perpajakan atau ingin menyelundupkan pajaknya
Konsultan Pajak Tidak diperkenankan
·         Memberikan petunjuk yang dapat menyesatkan kliennya
·         Memeberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan pasti berhasil
·         Memberikan syarat-syarat yang membatasi kebebasan  kepada klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada Konsultan Pajak yang lain.

KEBIJAKAN CONSUMPTION BASED TAX VS INCOME BASED UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Penghasilan (income) berarti suatu penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanamann modal (PSAK Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian penghasilan dapat menjangkau keuntungan yang belum direalisasi, misalnya selisih lebih revaluasi aktiva tetap. Penghasilan dapat menambah atau menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.
Konsep penghasilan untuk tujuan pajak penghasilan dapat berbeda dari konsep penghasilan pada akuntansi komersial, karena perpajakan umumnya berkaitan dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapt dipakai sebagai suatu instrumen kebijakan ekonomi dan sosial. Untuk keperluan perpajakan, terdapat dua pendekattan pendefinisian penghasilan, yaitu :
1.      Pendekatan sumber (Source concept of income)
Pendekatan pertama membatasi penghasilan untuk kepentingan pajak, berdasarkan pasal 2b penghasilan berasal dari :
a. Usaha dan tenaga
b. Harta tak bergerak
c. Harta bergerak
d. Hak atas pembayaran berkala
Menurut konsep sumber beberapa penghasilan menurut pengertian akuntansi komersial yang tidak tersebut dalam ketentuan perpajakan bukanlah merupakan penghasilan (menurut pajak)
2.      Pendekatan pertambahan (accretion concept of income).
Pendekatan pertambahan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Berbeda dengan konsep sumber, konsep pertambahan mendefinisikan istilah penghasilan secara meluas yang meliputi unsur pertambahan kekayaan dan pengeluaran konsumsi. Namun terdapat pendekatan (sintesis) dari kedua konsep itu dengan pembatasan definisi pada konsep pertambahan dan perluasan definisi pada konsep sumber yang akan memberikan jumlah penghasilan kena pajak yang relatif sama.
Secara sepintas tampak terdapat perbedaan konsep penghasilan antara akuntansi dan ketentuan perpajakan, terutama dari cara merumuskan pengertiannya. Namun, perbedaan itu hanya bersifat minor saja. Pada umumnya apa yang oleh akuntansi dianggap sebagai penghasilan akan dianggap begitu oleh ketentuan pajak. Misalnya, sehubungan dengan hibah tertentu dan deviden saham. Perbedaan yang lain kadangkala lebih bersifat perbedaan waktu pengakuan saja.
Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax(huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakanTercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang 
Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannyaGeneral income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber
Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatubarang dan jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan konsumen adalah orang yang mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi untuk memenuhi kebutuhannya.

1.2         Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
1.         Bagaimana perkembangan konsep pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi ?
2.         Apa pengertian dari pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi?
3.         Seperti apa keunggulan dan kritik dalam pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi?
4.         Bagaimana dengan perkembangan issue terkini tentang pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi?

1.3         Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.         Mengetahuiperkembangan konsep pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
2.         Mampu memahami pengertian dari pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
3.         Mengetahui keunggulan dan kritik dalam pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
4.         Mengetahui perkembangan issue terkini tentang pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi









BAB II
PEMBAHASAN
2.1         Perkembangan Konsep
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh     :
1.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
2.        Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
3.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
4.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintahyang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005
(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
2.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.
Secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 periode yaitu :
1.      Masa sebelum tahun 1920
2.      Masa 1920 sampai dengan 1983
3.      Masa 1984 sampai sekarang.

1.             Masa sebelum tahun 1920
Sebelum tahun 1920 diberlakukan sistem pajak yang berbeda untuk pribumi, untuk orang Asing Asia dan untuk orang Eropa (“indigenous” Indonesians, “foreign” Asians and Europeans).

Masa 1920 sampai dengan 1983
Masa antara tahun 1920 sampai dengan 1983 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ordonansi PPd 1920 (The Income Tax Ordinance of 1920). Sekarang diberlakukan pajak yang sama tanpa melihat asal usul keturunan (the unification principle) masa itu pula diperkenalkan Pajak Kekayaan.
2.             Corporation tax Ordinance of 1925 (ordonansi pajak perseroan PPS 1925 dan berlaku sampai dengan 1983). Subjeknya adalah badan hukum seperti, PT,CV atas saham, objeknya adalah laba bersih.
3.              Personal Income Tax Ordinance of 1932(Ordonansi pajak Pendapatan 1932 = ordonantie op Inkomstenbelasting 1932). Pajak pendapatan pertama kali dipungut di Indonesia berdasarkan ordonansi pajak pendapatan 1908 (ordonantie op de inkomstenbelasting 1908). Tahun 1920 ordonansi ini diganti dengan ordonansi pajak pendapatan 1920, lalu tahun 1932 menjadi ordonansi pajak pendapatan 1932 dan terakhir diganti menjadi ordonansi pajak pendapatan 1944.Ordonansi pajak pendapatan 1944 semula bernama “pajak perang” (Oorlogsbelasting) atau pajak peralihan 1944 (Overgangsbelasting 1944).Ordonansi pajak pendapatan 1944 bentuk aslinya disiapkan di Australia oleh pemerintah Hindia Belanda dalam pelarian, sewaktu Indonesia diduduki Jepang.Rancangan ordonansi tersebut disusun tahun 1943 diumumkan dalam staatsblad 1944 No 17 dan diberlakukan 1 Januari 1945 saat yang bersamaan maka “ordonantie op de inkomstenbelasting 1932” dinyatakan tidak berlaku lagi.Ordonansi pajak pendapatan 1944 yang semula dinamakan Oorlogsbelasting (pajak perang). Mulai 1 Januari 1946 namanya diubah menjadi “Overgangsbelasting” (pajak peralihan), lalu dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 1957 (LN Nomor 41 tahun 1957) nama ordonansi tersebut dengan resmi menjadi “ordonansi pajak pendapatan 1944”. Oleh Pemerintah Hindia Belanda Ordonansi dibuat dengan sederhana dan darurat karena mengingat keadaan saat itu. Dan kelak akan diganti dengan suatu ordonansi pajak atas pendapatan yang lebih sempurna.Subjek Pajak Pendapatan 1932 adalah: orang pribadi, badan/persekutuan (Fa-Firma, CV, Kongsi). Objeknya adalah Pendapatan bersih. Dengan berbagai kekurangan maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam ordonantie op Inkomstenbelasting 1932.
Menyadari kekurangan yang terdapat dalam ordonansi ini pemerintah Indonesia berusaha menyempurnakannya dengan menyesuaikan dengan keadaan, yang dilakukan mulai tahun 1960 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1970, ordonansi pajak pendapatan 1944 aslinya tersusun dalam bahasa Belanda. Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia pertama kali dimuat dalam buku “Perundang-undangan Pajak Indonesia, terbitan Juni 1960 yang diterjemahkan oleh Prof Dr.Rochmat Soemitro, SH dan Drs B. Usman.
(4)Wages Tax Ordonance of 1935 (ordonansi pajak upah 1935) dimana pemungutan pajaknya dilakukan oleh para majikan, saat itu diperkenalkan di Indonesia PAYE = Pay-As-You-Earn(bayar sesuai dengan upah yang diterima).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya. Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang dikenakan PPN, ada juga barang yang tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari harga jual.
Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN. Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan diawasi pembayaran PPN nya.
Siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha, baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan menjadi  PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15 akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nila sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh dibidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan PPNnya belum diatur dalam UU PPN.
Ada beberapa tujuan, mengapa dilakukan perubahan UU PPN         :
1. Meningkatkan kepastian hokum dan keadilan bagi pengenaan PPN
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaki baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam UU PPN
2. Menyederhanakan system PPN
Penyederhanaan system PPN dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam UU PPM yang menyulitkan WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Mengurangi biaya kepatuhan
Penyederhanaan system PPN diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib pajak.
4.Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).
5.Tidak mengganggu penerimaan PPN
Disamping tujuan diatas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara tetap menjadi pertimbangan.Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.

2.2         Pengertian pajak berbasis Penghasilan dan Pajak berbasis Konsumsi
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Ini bukan definisi resmi tentang PPN. Kita tidak menemukan definsi PPN dalam Pasal-Pasal UU PPN 1984. Kalimat itu ada dalam penjelasan UU PPN 1984. Juga tidak ada definisi tentang apa yang dimaksud dengan konsumsi. Tetapi kita memulai pembahasan tentang PPN dari statement itu.
Pengertian   Pajak    Penghasilan   (PPh)  adalah :
       Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya       dalam     tahun     pajak.Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya   dimulai           atau     berakhir           dalam  tahun pajak.Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
2.3 Berbagai keunggulan dan kritik
Keunggulan pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Hakikat Pajak Penghasilan
Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan :
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh? Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh. Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Satu hal yang harus difahami adalah bahwa penghitungan PPh dilakukan dalam satu periode tertentu yaitu satu tahun. Dengan demikian, penghitungan PPh akan dilakukan setahun sekali. Demikian juga pada akhirnya administrasi perpajakan akan dilakukan secara tahunan. Dari pemahaman ini pula kita bisa memahami bahwa Wajib Pajak pada akhirnya akan melaporkan penghitungan PPh secara tahunan sehingga kita kenal ada SPT Tahunan 2006, SPT Tahunan 2007 dan seterusnya.
Kita simpulkan bahwa PPh dikenakan terhadap orang yang penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Apa hubungannya dengan NPWP? NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak warga negara. Semakin banyak wajib pajak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan NPWP maka akan semakin mudah pemerintah melakukan pengawasan. Dalam konteks inilah muncul adanya sunset policy di mana undang-undang pajak memberikan semacam kompensasi tidak dikenakan sanksi jika orang sukarela mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Jika seseorang Wajib Pajak telah memiliki NPWP, maka timbullah kewajiban untuk melaporkan besarnya PPh yang menjadi kewajibannya. Pelaporan ini dituangkan dalam suatu formulir khusus yang biasa disebut Surat Pemberitahuan atau disingkat sebagai SPT.
2.4  Perkembangan issue terkini

Di Indonesia, pajak atas penghasilan sudah dikenal sejak lebih dari dikenalkannya Paten Recht pada tahun 1878, kemudian dikembangkan dan diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Perubahan mendasar terhadap perundang – undangan perpajakan dilakukan pada tahun 1983, dengan diundangkannya undang – undang Pajak Penghasilan 1984.
Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) tergolong sebagai pajak subyektif yaitu pajak yang mempertimbangkan keadaan pribadi Wajib Pajak sebagai faktor utama dalam pengenaan pajak. Maksud dari keadaan pribadi Wajib Pajak, adalah yang tercermin pada kemampuannya untuk membayar pajak atau daya pikulnya, ikut dipertimbangkan dan dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan berapa besarnya jumlah pajak yang dapat dibebankan kepadanya.
PPh adalah pajak yang termasuk sebagai pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik menurut daftar piutang pajak yang sesungguhnya tidak lain daripada tindasan – tindasan dari surat – surat ketetapan pajak. John Stuart Millis mengatakan bahwa pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang yang harus menanggung dan membayarnya.
Dalam pemungutan pajak, ada pemungutan yang berdasarkan Undang – Undang, dan adapula yang berdasarkan Peraturan Daerah. Pajak yang dipungut dengan undang – undang yang penerimaan pajaknya merupakan sumber penerimaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara biasanya disebut juga sebagai Pajak Pusat, Pajak Umum, atau Pajak Negara. Sementara itu, pajak yang dipungut berdasarkan Peratuan Daerah yang merupakan sumber pembiayaan yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebut juga Pajak Daerah. Dalam pengelompokkan ini, Pajak Penghasilan yang dipungut berdasarkan Undang – Undang No. 7 tahun 1983, yang merupakan sumber penerimaan yang tercantum dalam APBN, termasuk dalam pengertian Pajak Pusat atau Pajak Negara.
Yang menjadi subjek PPh, menurut undang – undang tentang Pajak Penghasilan adalah;
1.      orang pribadi
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
3.      Badan, yaitu sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4.      Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek PPh adalah penghasilan itu sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pada intinya, objek pajak penghasilan adalah yang termasuk dalam pengertian penghasilan, yaitu:
  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    • keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
  6. bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalti;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;
  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
  • bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
  • penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
  • penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, maka penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan lain sebagainya.
  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
  3. Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tidak bergerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
  4. Penghasilan lain – lain sebagai pembebasan utang, hadian, penghargaan dan lain sebagainya.
Sedangkan dilihat dari penggunaannya, maka penghasilan dapat dipakai untuk:
  1. konsumsi
  2. dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan wajib pajak.
Utang Indonesia meningkat terus, sejak hampir senilai USD134 miliar tahun 2005 meningkat menjadi sebesar USD 145 miliar pada kuartal kedua tahun 2007.
Di sisi lain penerbitan utang negara berada pada tingkat Rp22, 5 triliun pada tahun 2005, naik menjadi Rp42,6 triliun pada tahun 2006, dan melonjak menjadi Rp64,2 triliun pada bulan September tahun 2007. Dilihat dari rasio utang pada PDB memang terjadi penurunan, tetapi dari sisi nilai mutlak terjadi peningkatan. Hal yang merisaukan ialah utang dalam dollar naik, mencakup Surat Berharga Negara (SBN) di samping utang luar negeri dari berbagai negara dan lembaga. Utang valuta menurun dari USD62,9 miliar pada tahun 2005 ke tingkat USD59 milliar pada bulan September 2007, tetapi SBN denominasi dollar AS naik dari USD3/7 miliar tahun 2005 menjadi USD7 miliar pada September 2007.
Peningkatan utang keseluruhan, baik valuta maupun rupiah, disebabkan oleh penurunan penerimaan negara dalam bentuk pajak, yang didominasi pajak penghasilan. Masalah ini menyentuh salah satu persoalan pelik dalam ilmu keuangan negara, yakni apa yang disebut sebagai ilusi fiskal, fiscal illusion, sebagai padanan dari ilusi moneter. Ilusi fiskal terjadi jika masyarakat umum termasuk kalangan DPR melihat bahwa APBN dapat terpenuhi walaupun hasil penerimaan pajak turun. Ini dapat mendorong anggota legislatif yang mungkin didesak oleh warga pemilihnya untuk terus menaikkan tuntutan penyediaan barang dan pelayanan publik. Warga masyarakat merasa adalah hak mereka untuk memperoleh pelayanan publik, tetapi tidak menyadari biaya pengadaannya yang harus ditanggung pada masa kemudian atau lebih parah oleh generasi mendatang. Dalam hal ini orang melihat bahwa pemerintah tidak mempunyai argumentasi yang cocok dalam pengajuan RAPBN. Apakah anggaran tersebut akan dilaksanakan sesuai rencana kegiatan dengan hasil positif bagi masyarakat luas, terutama komponen pembangunan ekonomi.
Besarnya APBD yang ditengarai mendekati RplOO triliun yang ditempatkan dalam surat berharga negara, SBI dan SUN, adalah gambaran ketidakefektifan usulan anggaran yang diajukan oleh pemerintah. Defisit pemerintah yang ditanggulangi melalui penerbitan SBN adalah pemicu ilusi fiskal tersebut Langkah seperti ini akan menjadi beban bagi pemerintah yang akan datang, sehingga dilihat dari sudut politik merupakan bom waktu bagi pengelolaan fiskal. Prinsip ricardian equivalence menyatakan bahwa pinjaman saat ini adalah pajak masa mendatang. Hal yang sangat merisaukan ialah inefisiensi anggaran yang ditempatkan dalam SBN tadi, sebab tidak digunakan untuk membangun prasarana dan pelayanan umum, sedianya menunjang kegiatan ekonomi produktif. Ada biaya ganda di sini: dana itu diambil dari pajak rakyat sedang bunga SBN dan cicilan itu harus dibayar kembali oleh pajak rakyat. Padahal pajak itu seharusnya dikembalikan pada masyarakat melalui pelayanan umum yang akan menurunkan biaya-biaya kegiatan ekonomi, seperti penurunanbiaya transport dan percepatan waktu tempuh.
Utang memang dapat membawa manfaat jika digunakan dengan tepat. Salah satu argumennya menyatakan bahwa setiap pembebanan pajak akan menimbukan Dead Weight Loss(D\N\), dalam jangka pendek. Tetapi jika biaya tersebut cukup besar, efeknya dapat mematikan usaha, sehingga manfaat jangka panjang tidak akan dapat dinikmati lagi oleh mereka yang terkena dampak negatif itu. Di sini, pinjaman dapat menjadi jembatan antara kebutuhan saat ini dengan manfaat yang baru mucul pada masa mendatang. Tetapi jika pinjaman itu pada akhirnya justru ditempatkan dalam SBN, manfaat yang diharapkan tidak terealisir sehingga menjadi beban ganda tadi. Di dalam situasi ketidakefisienan pemerintah itu, terjadilah ilusi fiskal, yang pada gilirannya akan merusak ekonomi.
Dari informasi yang disampaikan Dirjen Pajak baru-baru ini ternyata mayoritas dari wajib pajak yang memiliki NPWP tidak mengisi dan mengembalikan SPT Padahal jumlah pemilik NPWP baru sekitar 5 juta dari yang potensil 20 juta. Keadaan inilah yang kelihatannya menuntut agar pemerintah bersama DPR meJakukan reformasi mendasar sistem perpajakan di Indonesia. Pajak berbasis konsumsi akan lebih memperluas basis dan bersamaan dengan itu akan meningkatkan perolehan pajak. Potensi kebaikan dari sistem_pajak tersebut kelihatannya da pat ditunjukkan oleh peningkatan jumlah negara anggota Organization for Economic Cooperation and Develop ment (OECD) yang makin meningkatkan porsi pajak konsumsi dalam penerimaan negaranya.
Sistem pajak berbasis konsumsi akan menghasilkan penerimaan negara secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan konsumsi manusia yang terus berjalan tanpa henti. Di sisi lain, pembayaran pajak dari wajib pajak berlangsung secara mencicil, tidak terpusat pada akhir tahun dalam jumlah besar. Alasan ini ternyata juga dikemukakan oleh pembayar pajak di Perancis, sebab pembayaran pajak sedikit demi sedikit dapat menjadi faktor pendorong kepatuhan para pembayar pajak. Berarti ada rangsangan psikologis.
Dengan mudah orang dapat melihat bahwa pembayaran pajak terjadi pada ketika berbelanja. Berarti tabungan serta bunganya tidak terkena pajak, yang dapat menjadi daya dorong warga masyarakat untuk menabung. Peningkatan tabungan akan bermuara pada peningkatan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, sistem tersebut perlu didampingi oleh pengelolaan sistem moneter sehingga penggunaan dana perbankan pada surat-surat SBN akan merugikan. Terbitnya SBN dapat membentuk satu visious circle, sebab bank akan memanfaatkannya jika sektor riil tidak memberi hasil lebih baik. Sehingga di samping adanya sisi baik dari pembiayaan anggaran melalui utang, diapun menyimpan sisi buruk seperti diutarakan tadi.



Daftar Pustaka
·                http://www.rumahpajak.com
·                http://dudiwahyudi.com
·                http://tommycahyodi.blogspot.com