2.4 Kode Etik Konsultan Pajak
2.4.1
Kepribadian Konsultan Pajak
. Setia
dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Menjunjung
tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, inregritas, martabat dan
kehormatan profesi
·
Melakukan
tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen
·
Menjadi
Wajib Pajak yang baik
·
Menjaga
kerahasian dalam menjalankan profesi
2.4.2
Konsultan Pajak Tidak Diperkenankan
·
Terikat
dengan pekerjaan sebagai PNS, baik tingkat pusat/daerah, kecuali mereka yang
bekerja dibidang riset, pengkajian dan pendidikan
·
Meminjamkan
izin kerja kepada pihak lain
·
Memberikan
izin kepada pegawainya yang tidak menguasai teknis perpajakan untuk bertindak
atas nama Konsultan Pajak, memberikan nasehat, dan menangani urusan perpajakan
klien
2.4.3
Hubungan Dengan Teman Seprofesi
Konsultan
Pajak Tidak diperkenankan
·
Menarik
klien yang diurus oleh Konsultan Pajak yang lain
·
Membujuk
karyawan dari Konsultan Pajak yang lain untuk pindah menjadi karyawannya
·
Menerima
klien pindahan dari Konsultan Pajak lain kecuali memberitahu kepada Konsultan
Pajak lain tersebut
2.4.4
Hubungan Dengan Klien
·
Menjaga
sifat profesional dan kerahasiaan klien
·
Menolak
permintaan klien yang tidak bersedia mematuhi Undang-Undang Perpajakan atau
ingin menyelundupkan pajaknya
Konsultan Pajak Tidak diperkenankan
·
Memberikan
petunjuk yang dapat menyesatkan kliennya
·
Memeberikan
jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan pasti berhasil
·
Memberikan
syarat-syarat yang membatasi kebebasan
kepada klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada Konsultan Pajak
yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar