Minggu, 23 Juni 2013

KONSULTAN PAJAK

2.4       Kode Etik Konsultan Pajak
2.4.1        Kepribadian Konsultan Pajak

.         Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
·         Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, inregritas, martabat dan kehormatan profesi
·         Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen
·         Menjadi Wajib Pajak yang baik
·         Menjaga kerahasian dalam menjalankan profesi

2.4.2        Konsultan Pajak Tidak Diperkenankan

·         Terikat dengan pekerjaan sebagai PNS, baik tingkat pusat/daerah, kecuali mereka yang bekerja dibidang riset, pengkajian dan pendidikan
·         Meminjamkan izin kerja kepada pihak lain
·         Memberikan izin kepada pegawainya yang tidak menguasai teknis perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan Pajak, memberikan nasehat, dan menangani urusan perpajakan klien

2.4.3        Hubungan Dengan Teman Seprofesi
Konsultan Pajak Tidak diperkenankan
·         Menarik klien yang diurus oleh Konsultan Pajak yang lain
·         Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak yang lain untuk pindah menjadi karyawannya
·         Menerima klien pindahan dari Konsultan Pajak lain kecuali memberitahu kepada Konsultan Pajak lain tersebut

2.4.4        Hubungan Dengan Klien
·         Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan klien
·         Menolak permintaan klien yang tidak bersedia mematuhi Undang-Undang Perpajakan atau ingin menyelundupkan pajaknya
Konsultan Pajak Tidak diperkenankan
·         Memberikan petunjuk yang dapat menyesatkan kliennya
·         Memeberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan pasti berhasil
·         Memberikan syarat-syarat yang membatasi kebebasan  kepada klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada Konsultan Pajak yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar