Minggu, 23 Juni 2013

KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN KEMANDIRIAN BANGSA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak adalah faktor terpenting dalam sistem perpajakan modern. Bahkan apapun sistem danadministrasi pajak yang digunakan, jika kepatuhan itu dapat diwujudkan, maka penerimaan pajak akan tinggi. Di berbagai Negara demokratis, aspek kesadaran dan kepatuhan itu menjadi “ideologi” perpajakan. Disebut ideologi karena dengan menempatkan faktor kesadaran dan kepatuhan sebagai jantung atau jiwa dari sistem perpajakan itu sama dan sebangun dengan idiologi demokrasi yang menempatkan partisipasi masyarakat sebagai jiwanya. Memang ada yang mempersamakannya dengan konsep individualisme-liberalisme yang berkembang di masyarakat barat. Alasannya mereka meletakan individu sebagai puncak dari orientasi perpajaknnya. Namun terlepas dari persoalan ideologisasi itu, persoalan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sangat penting artinya, termasuk di Negara yang otoriter dan feudal sekalipun.
Menyadari hal ini, Indonesia sejak awal berupayannya membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajaknya. Upaya itu semakin digiatkan mulai tahun 1983 bersamaan dengan diterbitkannya Undang-undang perpajakan baru yang menganut sistem self assessment. Dianutnya sistem self assessment itu membawa misi dan konsekuensi adanya perubahan sikap (kesadaran) warga masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela. Karena dari sisi administrasi dan pengawasan, maka semakin besar tingkat kepatuhan sukarela ( voluntary compliance), semakin kecil pula kebutuhan untuk mengawasinya. Pengawasan itu terutama ditunjukan terhadap wajib pajak yang berusaha menghindar atau tidak membuat pernyataan pajak. Konon kedua hal itu merupakan masalah terbesar bagi penegakan hukum administrasi pajak di Negara maupun.
Dengan lahirnya kepatuhan sukarela diharapkan menekan biaya pengumpulan pajak pada tingkat yang minimum dari sisi administrasi dan pengawasannya. Sebaliknya, administrasi perpajakan yang handal akan menjadi penentu tercapainya tujuan perpajakan, bukan saja untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak dari tahun ke tahun, tetapi terutama adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak dikalangan masyarakat awam. Adanya hubungan timbale balik ini berarti, baik pemerintah maupun masyarakat dituntut bersikap pro-aktif dan responsif. Jadi sistem perpajakan baru itu menuntut kesadaran aktif masyarakat agar pro-aktif dalam membayar pajak. Demikian juga bagi pemerintah, tidak boleh menunggu atau bersikap pasif, dan baru bergerak melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketika ada persoalan perpajakan. Adanya sikap responsif dan proaktif dari pemerintah tentu akan semakin mendorong dan merangsang wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang dapat diteliti penulis dirumuskan sebagai berikut:
1.         Apakah pengertian dari kepatuhan pajak ( Tax Compliance)?
2.         Bagaimanana tingkat kepatuhan pajak ?
3.         Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ?
4.         Apa sajakah faktor utama kepatuhan pajak ?
5.         Apa sajakah indikator kepatuhan pajak ?
6.         Apakah motif kepatuhan dan penghindaran pajak ( Tax Evasion dan Tax Avoidance)?
7.         Bagaimana kebijakan dalam kepatuhan pajak ?
8.         Apakah hubungan antara pajak dan kemandirian bangsa ?
9.         Bagaimana dengan keadilan pajaknya ?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1   Pengertian Kepatuhan Pajak
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dewasa ini. Setiap tahun anggaran (APBN), pemerintah senantiasa berusaha untuk meningkatkan penerimaan pajak guna membiayai pembangunan yang dilaksanakan. Salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan dalam penerimaan negara dari pajak ini adalah tax ratio, yaitu perbandingan jumlah pajak yang diperoleh atau dikumpulkan pemerintah dengan jumlah pendapatan domestik bruto dalam satu tahun fiskal.Semakin besar tax ratio mengindikasikan semakin besar porsi penerimaan pajak dalam APBN.
Upaya untuk meningkatykan penerimaan pajak, dihadapkan pada kondisi masih belum optimalnya sistem perpajakan dijalankan. Dalam sistem self assessment yang berlaku saat ini pisisi Wajib Pajak sangat penting karena wajib pajak diwajibkan untuk maleksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri.Kewajiban penghitung pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak. Dengan demikian seorang Wajib Pajak dituntut untuk mengerti dan memahami tidak saja peraturan perpajakan, tetapi juga aspek administrasi dan prosedur perpajakan.Pemenuhan kewajiban ini tidaklah mudah dilakukan Wajib Pajak. Berjalannya sistem ini banyak bergantung pada adanya aturan yang jelas, adil, dan transparan, demikian pula prosedur administrasi sederhana tidak berbelit-belit. Pararel dengan itu, administrasi perpoajakan dituntut pula untuk benar-benar transparan dan memberikan pelayanan yang baik dan terpuji, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya orang atau badanlah sebagai subjek pajak yang melaksanakan pembayaran pajak tersebut. Dengan sistem ini sepanjang tidak ditemukan data yang menyimpang, maka otoritas penentuan besarnya jumlah pajak terutang sudah bergeser ke Wajib Pajak. Dengan demikian efektifitas sistem ini banyak bergantung pada seberapa besar kesadaran dan tanggung jawab seorang Wajib Pajak. Kesadaran masyarakat atau kepatuhan pajak seyogyanya menjadi hal utama dalam proses jalannya sistem/self assessment. Fenomena yang terjadi, prilaku penghindaran pajak cenderung menjadi bagian perilaku warga masyarakat dalam melakukan pemenuhan tindakan kewajiban perpajakannya.

Uraian berikut ini menjelaskan tinjauan secara teoritis berkaitan engan kepatuhan pajak (tax compliance) baik terkait dengan teory perpajakan (taxation) maupun dengan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan di berbagai negara terkait dengan tax compliance.
Secara sederhana pengertian kepatuhan pajak menurut James and Alley adalah sekadar menyangkut sejauh mana Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Denganderajat atau tingkat kepatuhan dapat diukur dari adanya tax gap, yaitu perbedaan antara yang tersurat dalam aturan perpajakan dengan apa yang dilaksanakan oleh seorang wajib pajak. Tax gap ini dapat pula diartikan sebagai perbedaan antara seberapa besar pajak yang dapat dikumpulkan dengan besar pajak yang seharusnya terkumpul, sebagaimana dinyatakan James and Alley (1999), Tax gap represent the difference between the actual revenue colleted and the amount that would be collected. Dalam praktik pemahaman ini terus berkembang ke berbagai pengertian dan bahkan lebih kompleks sejalan dengan kepentingan masyarakat. Perkembangan dunia bisnis yang terus berubah secara cepat seiring dengan dinamika perubahan perekonomian menuntut pula terus-menerus perlunya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam ketentuan perpajakan.
Lebih jauh dijelaskan “tax compliance in this context would appear to indicate compliance with government policy in a wider sense, rather that only compliance with the tax low, and therefore what could be expected from a responsible citizen”. Dengan demikian kepatuhan pajak ini lebih merujuk pada bagaimana sikap pembayar pajak yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai warga negara bukan hanya sekedar takut akan sanksi dari hukum pajak yang berlaku. Pendapat serupa dinyatakan oleh James and Nobes (1997: 137) yang mengemukakan bahwa the definition of compliance is usually cast in term of the degree to which taxpayers comply with tax law. It has then been said that the degree of non compliance can be measure in terms of the tax gap.
Pengertian ini sejalan dengan pendapat sebelumnya bahwa kepatuhan dapat dijelaskan sebagai tingkatan wajib pajak dalam memenuhi hukum pajak. Oleh karena itu, derajat ketiakpatuhan dapat diukur dengan berapa besar kesenjangan pajak (tax gap) yang terjadi. Tax gap merujuk pada perbedaan antara penerimaan pajak yang diterima (actual revenue) dengan apa yang seharusnya diterima jika para wajib pajak patuh 100%.
Definisi diatas dianggap terlalu sederhana, karena dalam implementasinya keberhasilan administrasi pajak disertai pula dengan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan fiskus, ancaman atau sanksi hukum. Kepatuhan pajak baru akan terealisir setelah dilakukan penegakan hukum (law enforcement). Sejatinya kepatuhan pajak diharapkan lebih merupakan sesuatu kesadaran secara sukarela (valuntary tax compliance), yaitu mencangkup tingkatan kesadaran untuk tunduk terhadap peraturan perpajakan dan sekaligus terhadap administrasi pajak yang berlaku tanpa perlu disertai dengan aktifitas tindakan dari otoritas pajak (enforcement activity) sebelumnya.
Hal ini sejalan sebagaimana dinyatakan James and Nobes (1997), a more appropiate definition might therefore include the degree of compliance with tax law and administration without the need  for enforcement activity. Sebagai konsekuensi menjadi benar bahwa pengertian kepatuhan pajak sukarela adalah mencakup tidak sengaja kesediaan wajib pajak untuk melaksanakan apa yang tersurat dalam aturan pajak, tetapi juga termasuk konsistensi semangat melaksanakan daripada apa yang tersirat dari aturan pajak dimaksud.
Dalam kaitannya dengan faktor ketaatan/kepatuhan tersebut, perilaku wajib pajak cenderung untuk melakukan kegiatan menghindar atau megelak (tax avoidance/tax evasion) dari kewajibannya. Dengan demikian bagi seorang wajib pajak tentu akan memperhitungkan faktor resiko untuk menghinar tersebut. Sebagaimana dinyatakan Allingham dan Sandmo (1972), pembayar pajak yang memiliki sikap rasional demikian, ketika mendegklarasikan tingkat pendapatan dalam SPT-nya akan dipengaruhi beberapa faktor risiko menghindar, yaitu: faktor besar pendapatan; faktor terdeteksi untuk dilakukan pemeriksaan faktor tarif; dan faktor sanksi akibat kesalahan. Upaya wajib pajak untuk menghindar dari kewajiban pajak saat ini, bahkan sudah terencana dengan baik. Oleh karenanya, setiap perencanaan pajak haruslah selalu didalam koridor ketentuan pajak. Setiap upaya perencanaan pajak (tax planning) yang tidak sesuai dengan karenanya dianggap tidak mencerminkan pajak sukarela.
2.2   Tingkat Kepatuhan Pajak
Hubungan sikap kepatuhan pajak engan strategi kepatuhan dalam merespon tindak ketidakpatuhan pajak digambarkan melalui Compliance Model yang dikemukakan oleh Australian Tax Office (2000) dan New Zealand Revenue Departement (2003) (James, Hasseldine, Hite, and Taumi, 2003). Model ini didasarkan pada asumsi bahwa kebijakan yang dharapkan adalah refleksi dari tingkat kepatuhan pajak yang ada (attitude to compliance). Model tersebut juga sesuai dengan model yang digambarkan oleh OECD Centre For Tax Policy and Administration dalam menjelaskan tingkat kepatuhan pajak, (Centre For Tax Policy and Administration, 2004: 38).
Adapun klasifikasi dari tingkat kepatuhan pajak dan strategi antisipasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sesuai dengan model OECD dapat dilihat pada bagan berikut   :
Sumber: OECD Centre for Tax Policy and Administration,(2004:38)
Gambar 3.1 Compliance Model
Berdasarkan model OECD di atas dapat diketahui bahwa perilaku-perilaku kepatuhan wajib pajak adalah bervariasi. Setiap tingkat kepatuhan dapat direspon dengan strategi kepatuhan  (compliance strategy) yang berbeda. Pilihan strategi kepatuhan yang dilaksanakan aalah merupakan produk dari kebijakan. Gambar 3.1 menunjukan masyarakat wajib pajak dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan kepatuhan. Pada tingkatan paling baik atau ideal dimana wajib pajak sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik (willing to do the right things), maka sebagai strategi kepatuhan terhadap mereka adalah upaya fiskus untuk terus-menerus memberikan kemudahan dalam pelayanan yang terbaik. Saat ini Direktorat Jendral Pajak memiliki tenaga AR (Account Representatives) yang dapat peran aktif sesuai perannya dalam membina wajib pajak, memberikan penhyuluhan, informasi yang diperlukan, sehingga wajib pajak merasa nyaman dalam memenihu kewajiban perpajakannya. Dengan tingkat kesadaran yang sangat baik wajib pajak akan terus secara konsisten menunjukan tingkat kepatuhan yang tinggi bila terdapat pelayanan yang baik dari aparat perpajakan. Wajib pajak mengetahui dengan benar untuk selalu menjalankan aktifitas ekonominya sesuai dengan aturan yang benar. Melakukan tindakan  bertentangan engan ketentuan perpajakan akan berakibat kontra produktif, dan mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Pada tingkat kepatuhan selanjutnya adalah masyarakat wajib pajak yang selalu mencoba-coba untuk memanfaatkan peluang menghindar pajak walau tidak selalu berhasil (Try to but do not always succed). Keputusan wajib pajak untuk menghindar pajak dapat berakibat melanggar aturan pajak. Peraturan perpajakan berupa undang-undang pajak beserta aturan pelaksanaannya dimaksudkan untuk tidak memberikan peluang untuk dapat ditafsirkanoleh siapa saja, melainkan suatu ketentuan yang pasti dan bagi melanggarnya terkena sanksi sesuai ketentuan. Wajib pajak yang tidak memahami secara penuh aturan perpajakan dapat terjebak pada pemahaman yang keliru dan berdampak pada gagalnya penegakan kepatuhan pajak dengan baik. Dalam konteks ini strategy kepatuhan pajak di bangun atas dasar kepercayaan  pada itikad yang baik wajib pajak dengan cara memberikan bantuan pelayanan bagaimana memahami aturan pajak dan prosedur administrasi yang menyertai dengan benar (assis to comply). Dengan strategi ini diharapkan di kemudian hari wajib pajak akan membatalkan niatnya untuk menghindar pajak, sehingga kembali dapat meningkatkan tingkat kepatuhannya.
Tingkatan kepatuhan pajak selanjutnya adlah dimana wajib pajak tidak patuh yaitu tidak bersedia memenuhi aturan perpajakan yang berlaku (dont want to comply).Wajib pajak selalu dengan aktif menghindar memenuhi kewajibannya dengan alasan yang berbeda-beda. Masalah perbedaan perlakuan pajak akibat masih dirasakannya ketidak adilan, prosedur administrasi pelaporan pajak yang dirasakan masih rumit mendorong wajib pajak tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Sebaliknya gejala ini dapat pula diakibatkan oleh keberadaan usaha wajib pajak yang menurun, sehingga kewajiban pajak menjadi tertunda. Demikian pula dengan perilaku curang sebagian wajib pajak dapat mendorong wajib pajak lainnya bertindak sama.
Demikian kepatuhan menyangkut unsur perilaku pihak-pihak yang terkait dalam pajak. Secara implementative pola ketidak patuhan ini dipahami sebagai cara menghindar yang sengaja dilakukan wajib pajak dalam upaya mengurangi, atau bakan tiak membayar pajak yang seharusnya. Memahami bahwa pajak adalah suatu kewajiban maka tidak bisa lain bahwa dalam situasi apapun bilamana potensi penghasilan menunjukan harus ada kewajiban pajak yang harus dibayar, maka strategi yang dilakukan adalah melakukan upaya pencegahan penghindaran pajak. Upaya yang dilakukan adalah upaya pencarian fakta-fakta yang menjadi alasan wajib pajak untuk menghindar. Demikian pula menemukan informasi, data-data terkait potensi penyimoangan aturan pajak. Informasi atau data akurat terkait penyimpangan perpajakan yang ditemukan kemudian menjadi alat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik berupa surat teguran atau peringatan lainnya.
Tingkat kepatuhan pajak yang terakhir adalah sudah pada tingkat yang sama sekali tidak bersedia memenuhi kepatuhan pajak atau tidak mau membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Fenomena ini menunjukan seolah ada dan bisa sebagian wajib pajak berada di atas undang-undang atau aturan perpajakan. Segala upaya dilakukan wajib pajak untuk menghindar pajak bahkan menhyelundupkan atau menggelapkan pajak, yaitu dengan sengaja menalnggar perpajakan. Dengan kondisi ini pajak yang seharusnya merupakan kewajiban menjelma menjadi suatu hal yang tidak terpenting dan dapat diabaikan begitu saja. Efektifitas penerimaan pajak menghadapi tantangan berat dan untuk itu tindakan antisipasi benar-benar harus menjadikan pelanggar aturan menjadi jera. Penegakan hukum (law enforceement) menjadi strategi pilihan yang tepat, yaitu dengan cara menggunakan semua perangkat hukum mulai dari pemeriksaan pajak sampai dengan penyidikan pajak bilamana ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana fiskal.
2.3 Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi faktor individu, politik, ekonomi dan faktor sosial (Hobsor, 2002:1). Sementara itu, Tomkins (2001:754) mengemukakan bahwa faktor sosial memiliki tingkat tertinggi sebagai dari tax payer non compliance. Bebarapa studi menunjukan adanya faktor-faktor lain yang berpengaruh terhadao kepatuhan dalam membayar pajak.
Borek (2004) dalam penelitiannya menemukan bahwa dampak pengenaan sanksi penalti terhadap pengenaan pajak (tac evasion), berakibat menurunnya penerimaan pajak yang diharapkan (expected tax revenue), tetapi meningkatkan kesejahteraan wajib pajak (tax payer welfare). Menurutnya apabila pengenaan sanksi denda diterapkan terhadap penggelapan pajak, maka pengindaran pajak justru menjadi lebih besar, penerimaan pajak menjadi kecil. Hal ini menunjukan perlu kajian mendalam seberapa pentingnya pengenaan pinalti sanksi pajak menjadi pilihan kebijakan sebelum diterapkan.Identifikasi perilaku wajib pajak harus benar-benar dilakukan karena pengenaan sanksi pajak mensyaratkan kebenaran hasil identifikasi wajib pajak. Hanya terhadap wajib pajak yang benar-benar melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Masalahnya adalah tidak seluruh wajib pajak dapat memahami aturan maupun prsedur implementasi pelaporan pajak yang benar. Bahkan, dapat terjadi wajib pajak merasa sudah benar-benar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai dengan aturan dan prosedur perpajakan.
Prinsip utama penghindaran pajak (tax evoidance ), dapat dibedakan menjadi 3 prinsip yaitu, Stiglitz (1985)         :
1.         Menunda pembayaran pajak (Postponement of taxes)
2.         Memilih tarif pajak yang lebih rendah, (Different marjinal tax rates),
3.         Merekayasa penghasilan menjadi berbagai jenis penghasilan yang memiliki tarif berbeda-beda ( Manipulation of different types of income thatare to different degrees)
Pada dasarnya kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Penghindaran pajak hanya dapat dibenarkan sepanjang didalam ketentuan perpajakan. Penundaan pembayaran pajak yang didasarkan  atas kebijakan perusahaan tentu tidak dapat dibenarkan, kecuali ada dasar hukum khusus yang kuat untuk itu, misalnya penundaan karena adanya fasilitas penundaan atas industri-industri tertentu dalam rangka investasi. Dunia usaha bisnis ditunjukan untuk memperoleh laba yang besar. Adanya pilihan tarif pajak yang bertingkat-tingkat (tarif progresif) tentu memberikan peluang bagi wajib pajak untuk memilih tarif, karena wajib pajak dapat menyesuaikan penghasilan usahanya untuk terhindar dari pengenaan tarif yang tinggi. Dalam hal upaya penghindaran ini terkait dengan penggelapan penghasilan kena pajak maka tidak dapat dibenarkan. Kebijakan pajak perusahaan haruslah sejalan dengan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan komersial menggambarkan kinerja perusahaanyang ditunjukan untuk manajemen maupun shareholder dan stake holder lainnya yang terkait. Prinsip yang digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku. Sebaliknya laporan keuangan fiskal ditunjukan untuk menghitung seberapa besar pajak yang seharusnya terutang yang didasarkan pada aturan perpajakan. Perbedaan tujuan diantara model laporan keuangan ini mensyaratkan adanya adanya rekonsiliasi laporan keuangan fiskal. Prinsip bisnis yang mengutamakan keuntungan dapat mendorong perilaku rekayasa penghasilan secara tidak benar. Tarif pajak atas kegiatan hasilusaha akan berbeda dan cenderung lebih tinggi ari tarif pajak yang dikenakan atas modal misalnya bunga dan dividen. Mengubah dan rekayasa penghasilan usaha menjadi penghasilan dari modal tentu mengungkapkan suatu yang tidak benar, termasuk penggelapan pajak yang akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu, rekayasa penghasilan harus dalam bingkai aturan pajak yang benar. Memutuskan investasi dalam bentuk saham atau tabungan sepenuhnya adalah pilihan wajib pajak yang masing-masing pilihan jenis investasi akan memberikan risiko dan penghasilan yang berbeda, demikian pula besar pajak yang ditanggung sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Penggelapan pajak adalah perilaku wajib pajak yang salah dan menyimpang bertentangan dengan semangat dan tanggung jawab yang diharapkan dari seorang wajib pajak, karenanya dikenakan sanksi berat.Keputusan untuk menggelapkan pajak lebih didasarkan pada perilaku wajib pajak yang hanya semata-mata mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat kewajiban yang harus dipikul.Sanmo (2004), menyatakan bahwa keputusan untuk menggelapkan pajak (tax evasion) sangat tergantung dari persepsi pembayar pajak individu terhadap perilaku orang lain. Dengan demikian asas perlakuan sama haruslah diterapkan bagi semua wajib pajak yang menggelapkan pajak tanpa membeda-bedakan.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan justice pada konteks perpajakan. Murphy (2003) mengemukakan bahwa memang baru sedikit penelitian yang ilakukan terhadap dampak procedural justice terhadap kepatuhan pajak.Dari  riset tersebut umumnya bahwa para pembayar pajak umumnya akan lebih patuh jika mereka berfikir bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan dihargai oleh otoritas pajak.
Merujuk pada berbagai hasil studi yang mencoba mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tax compliance, OECD  mengemukakan analisis tentang perilaku kepatuhan dari para tax payee. Hasil penelitian yang ada secara umum diarahkan pada dua pendekatan dari kepatuhan, yaitu : 1. Perspektif ekonomi dan 2. Perilaku yang menitik beratkan pada riset dari disiplin psikologi dan sosiologi. Faktor-faktor termasuk dalam faktor ekonomi adalah      :
1)         Beban Keuangan
2)         Biaya kepatuhan
3)         Hambatan
4)         Pendorong



Lebih jauh, OECD (2004) juga mengemukakan faktor-faktor perilaku, seperti    :
1)         Perbedaan individu
2)         Perasaan ketidakadilan
3)         Persepsi risiko rendah
4)         Pengambilan risiko

2.4   Faktor Utama Kepatuhan Pajak
2.4.1 Teori resiko menentang (risk aversion theory)
Teori standar tentang tax compliance pertama kali dikemukakan oleh Allingham and Sandmo (1972). Teori ini berkeyakinan tidak ada individu bersedia membayar pajak secara sukarela . Oleh karena itu, individu akan selalu menentang untuk membayar pajak (risk aversion).
Guna menjelaskan teori tersebut Allingham and Sandmo merumuskan suatu model        :
D     = D (I, t, p, f)...............................................................................................(1)
Keterangan :
D     adalah declared income
I      adalah pendapatan tetap
t      adalah tarif pajak
p      adalah probabilitas untuk audit
f      adalah pinalty rate
Bedasarkan model ini beberapa faktor utama kepatuhan pajak antara lain            :
·         Pendapatan tetap ( I)
·         Tarif pajak (t)
·         Probabilitas dilakukan pemeriksaan (p)
·         Besarnya sanksi yang mungkin dikenakan (f)
Menurutnya individu diasumsikan memiliki endowment pendapatan yang tetap (I) dan harud melaporkan pendapatannya ke pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarnya.Notasi D  merupakan declared income, yaitu tingkat pendapatan wajib pajak yang sedia untuk dilaporkan pada tingkat tarif pajak t. Pendapatan yang tidak dilaporkan tidak dikenai pajak, tetapi sebagai konsekuensinya individu akan imungkinkan untuk diaudit dengan probabilitas p dengan denda atau sanksi sebesar f yang harus di bayar untuk setiap pendapatan yang tidak dikenakan pajak. Individu akan memilih D untuk memaksimalkan utilitas yang diharapkannya dari tindakan spekulasi penghindarannya.
2.4.2 Teori Moral Pajak
Frey (1997) memperkenalkan adanya moral pajak atau disebut juga motivasi intrinsik individu untuk bertindak, yang disadari oleh nilai-nilai yang dipengaruhi oleh oleh norma-norma budaya (culture norm).
Beberapa faktor yang mempengaruhi tax morale seperti   :
o   Persepsi adanya kejujuran
o   Sikap membantu atau melayani dari aparat
o   Kepercayaan terhadap instansi pemerintah
o   Penghargaan atau rasa hormat dari aparat pajak
o   Sejumlah sifat-sifat individu lainnya
Tax Morale akan berbeda-beda di setiap negara karena setiap negara memiliki kulturnya masing-masing. Teori ini dengan pendekatan psikologi masyarakat, berpandang bahwa antara masyarakat dan pemerintah erdapat kontrak implisit yang mana masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban.
Masyarakat di pandu tentang kebijakan warga negara diyakini akan muncul sebagai sebagai hak-hak partisipasi masyarakat secara kolektif dihormati. Perlakuan jujur aparat berwenang, misalnya akan direspon masyarakat secata positif, sistem pajak dan pelayanan administrasi pajak yang baik membuat masyarakat puas dan menjadi faktor pendorong wajib pajak meningkatkan kepatuhannya.

2.5   Indikator Kepatuhan Pajak
Dalam praktik pelaksanaan yang berlangsung saat ini pada direktorat Jendral Pajak sesuai dengan Undang0undang Nomor 28 tahun 3007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Indikator kepatuhan wajib pajak antara lain dapat dilihat dari          :
o      Aspek ketepatan waktu, sebagai indikator kepatuhan adalah presentase pelaporan SPT yang disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
o      Aspek income atau penghasilan WP, sebagai indikator kepatuhan adalah kesediaan membayar kewajiban angsuran pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
o      Aspek law enforcement, pembayaran tunggakan pajak yang di tetapkan berdasarkan surat ketetapan pajak (skp) sebelum jatuh tempo.

2.6 Motif Kepatuhan dan Penghindaran Pajak ( Tax Evasion dan Tax Avoidance)
Tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di zaman modern ini bukanlah suatu yang given atau built-in dari dalam lubuk hati masyarakat. Jika dinilai secara ekonomi, maka kepatuhan wajib pajak itu merupakan harga yang harus dibayar atas jasa dan pelayanan yang telah diberikan pemerintah. Jika sessungguhnya ia tidak geratis dan datangnya sepihak, pemerintah sebagai pemungut pajak harus mampu menunjukan bahwa dirinya dipercaya dalam mengelola dan memanfaatkan setiap sen pajak yang diperolehnya. Jika terjadi mis managemen atau mal- administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatannya maka logis jika kepatuhan wajib pajak menjadi berkurang. Biasanya kesadaran perpajakn tidak menurunkan karenanya, bahkan mungkin semakin meningkat, tapi tidak demikian halnya dengan soal kepatuhan. Mereka yang sadar pajak belum tentu patuh terhadapnya, bahkan tak jarang yang memanfaatkan celah-celah ( loop holes) ketentuan perpajakan untuk menghindari atau menyelundupinya.
Penerimaan Negara yang berasal dari pajak merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan yang berbasis pada kemandirian dalam pembiayaan. Meskipun demikian dalam implementasinya, suatu Negara akan menghadapi keandalan terutama terkait kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Dalam hal ini akan muncul prilaku tax advoidance dan tax evasion dari masyarkat sebagai wujud dari keengganannya dalam membayar pajak yang dibebankan oleh Negara kepadanya.
Dalam hal ini tax avoidance digunakan untuk menjelaskan manipulasi legal dari seseorang individu untuk mengurangi pajak, sedangkan tax evasion manipulasi pajak secara illegal dengan sengaja melanggar aturan pajak. Dengan demikian walaupun tax avoidance ( penghindaran pajak ) dianggap legal tidak melanggar hukum, tetapi apabila maksud tujuannya untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, maka prilaku ini tetap dianggap tidak patuh ( non compliance). Oleh karena itu, yang dipentingkan disini adalah semangat daripada setiap tindakan itu sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang. Suatu tindakan wajib pajak yang semangatnya tidak konsisten dengan aturan perpajakan dianggap non compliance.
Secara lebih khusus cowell ( 1990: 5) menjelaskan bahwa tax evasion sebagai suatu kegiatan jadi. Seorang penjudi yang professional akan mengambil posisi dengan risiko yang lebih kecil dari seluruh tindakannya, sedangkan penjudi yang lainnya akan bertindak sebaliknya. Dalam kondisi ini akan terjadi suatu permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang akan menderita kalah seusai dengan parameter yang diyakininya masing-masing.

2.7 kebijakan dalam Kepatuhan Pajak
Kebijakan dalam perpajakan yang tepat dimaksudkan untuk lebih mengefisienkan dan mengefektifkan pemungutan pajak dalam kerangka meningkatkan penerimaan Negara dari sekor pajak. Hal ini sejalan dengan perkembangan usaha agar dapat mendukung kebijakan pendapatan Negara ( fiscal policy), tetapi tetap memberikan keadilan dan kepastian hukum dakam mewujudkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian sistem penetapan pajak harus dapat mendukung upaya pemerintah dalam optimalisasi kebijakan fiskalnya. Beberapa sistem penetapan pajak yang sedang dan pernah diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut ( Sofyan dan Hidayat, 2004: 22)
Model sistem pertama, yaitu sistem penaksiran pajak secara individual (self assessment system) yang murni dan self assessment system per kelompok. Dalam memudahkan pengawasannya, Dirjen Pajak mengolongkannya menjadi:
1.    Golongan satu, sistem individual self assessment system murni diberlakukan kepada mereka yang berstatus wajib pajak penugasan besar. Pada sistem ini wajib pajak diwajibkan membuat laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik. Selanjutnya , wajib pajak menghitung, mengenai SPT berikut lampirannya dan membayar sendiri utang pajak. Dalam kaitan ini pejabat pajak melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan ( post audit) terhadap wajib pajak.
2.    Golongan dua, yaitu self assessment system per kelompok diberlakukan terhadap mereka yang bersangkutan wajib pajak pengusaha menengah dan kecil. Wajib pajak golongan dua ini diharuskan bergabung dalam satu asosiasi penugasan atau profesi, misalnya asosiasi pengusaha sepatu, profesi pengacara, dokter dan sebaginya dengan masing-masing asosiasi menentukan berapa prosentase keuntungan bersih rata-rata yang di peroleh dari uasaha para anggota yang bergabung dalam asosiasi, bagaimana menentukan peningkat ( rangking) dari masing-masing anggota asosiasi dan secara bersama-sama anggota asosiasi akan lebih mudah diarahkan dalam menghitung, memperhitungkan dan mengisi SPT tahunan serta masing-masing membayar sendiri utang pajaknya.
Model sistem kedua, yaitu sistem penetapan pajak yang menggabungkan self assessment system dan official assessment system perindividual. Model sistem kedua ini pada prinsipnya tetap menyederhanakan golongan wajib pajak menjadi dua untuk memudahkan pengawasan, yaitu:
1.    Golongan satu, yaitu self assessment system yang diberlakuakn terhadap wajib pajak penugasan besar dan bonafide. Wajib pajak ini diwajibkan untuk membuat laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik kemudian menghitung, memperhitungkan, mengisi SPT tahunan berikut lampirannya dan membayar sendiri utang pajaknya. Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pajaka harus benar-benar professional dan disesuaikan dengan sector usaha masing-masing wajib pajak.
2.    Golongan dua, yaitu official assessment system per individual yang diberlakukan terhadap mereka yang berstatus wajib pajak pengusaha menengah dan kecil. Wajib pajak golongan dua ini diharuskan menghitung, memperhitungkan, dan mengisi SPT tahun berikut lampirannya. Sementara itu, audit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP) tidak dipersyaratkan terhadap laporan keuangan perusahaan. Dirjen Pajak melakukan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan (pre audit) dalam rangka menetapkan berapa besarnya pajak yang terutang berdasarkan SPT berikut lampirannya.
Apabila pemerintah melakukan perubahan kebijakan dibidang perpajakan guna meningkatkan pemasukan pajak ke kas Negara dan menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian, maka pemerintah harus sungguh-sungguh mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.    Pertama-tama tetap memegang teguh prinsip-prinsip “four smith’s canons” adil, certainty, convenience, ekonomis dalam seluruh aturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
2.     Tidak semata-mata pertimbangan ekonomi tetapi juga unsure moral (Feld, 2002)
3.    Menetapkan sistem pajak yang efisien, fleksibel, realistis dan integrated dengan sistem atau sub sistem secara internal dan dengan sistem yang lain secara eksternal dalam menunjang kebijakan pendapatan Negara.
Neumark yang dikutip oleh Narmantu (1987) menyatakan bahwa kenyamanan administrasi dan kepatuhan ( ease of administration and compliance ) memerlukan empat persyaratan yaitu:
1.    The requirement of clarity yaitu dalam proses pemungutan pajak terhadap kejelasan, antara lain menyangkut kejelasan mengenai subjek, objek, tariff, kapan pajak harus dibayar, dimana harus dibayar, hak-hak wajib pajak maupun pejabat pajak
2.    The requirement of continuity, yaitu menyangkut perlunya kesinambungan kebijaksanaan, karena peraturan perundang-undangan kemungkinan dapat berubah-ubah dan bervariasi tetapi tetap dalam kerangka umum perpajakan.
3.    The requirement of economy, yaitu menghendaki agar organisasi dan administrasi pajak ( fiskus) dilaksanakan seefisien mungkin, karena biaya dan tenaga yang dikorbankan untuk pemungutan pajak harus seimbang. Efisiensi bukan hanya dari sisi fiskus ,tetapi juga dari sisi wajib pajak.
4.    The reqirement of convenience yaitu menghendaki supaya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib pajak merasa senag, maksudnya tidak merasa tertekan, merasa diburu atas kewajibannya membayar pajak.
Berkaitan dengan upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, Purnomo (2004:220- 227) mengemukakan bahwa meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah tujuan pertama dari reformasi perpajakn jangka menengah. Terkait dengan hal tersebut maka terdapat tiga strategi yang akan dilaksanakan yaitu:
1.    Membuat program dan kegiatan yang diharapkan dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan sukarela khususnya wajib pajak yang selama ini belum patuh. Programnya antara lain dalah: program kampanye sadar dan peduli pajak, program pengembangan pelayanan perpajakan.
2.    Meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak yang relatif sudah patuh sehingga tingkat kepatuhan dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Programnya antara lain adalah : program pengembangan pelayanan prima dan program penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3.    Memerangi ketidakpatuhan  ( combating noncompliance) dengan berbagai program dan kegiatan, diharapkan dapat menangkal ketidakpatuhan perpajakan. Program yang dijalankan antar lain: pengenaan saksi, menentuka sikap atas kelompok wajib pajak yang tidak patuh, meningkatkan efektivitas pemeriksaan modernisasi aturan dan metode pemeriksaan penagihan, pemanfaatan teknologi teknik dan pemanfaatan bank data.

2.8 Pajak dan Kemandirian Bangsa
Kita sering berbicara mengenai kesejahteraan dan kemandirian bangsa dalam berbagai aspek kehidupan, dan membicarakan hal tersebut maka tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai sumber pendapatan negara. Hal ini karena, untuk dapat mewujudkan hidup yang benar-benar sejahtera tanpa bayang-bayang ketergantungan atau kekhawatiran tentang masa mendatang diperlukan sumber pendapatan yang kuat dan mandiri. Dalam sejarah perjalanan Republik ini, telah kita ketahui bahwa sumber pendapatan negara dari Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang kegiatan perekonomian, menggerakkan roda pemerintahan dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih 70% pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa tahun belakangan. Ini menunjukkan peranan Pajak dalam mewujudkan stabilitas roda kehidupan negeri ini harus makin ditingkatkan mengingat makin tingginya tuntutan kebutuhan dan makin kompleksnya tantangan jaman, terutama memasuki Era Globalisasi dan berlakunya Central America Free Trade Agreement (CAFTA).
Karena kita tahu CAFTA telah membuat sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpuruk karena tingginya ongkos produksi dan harga yang tidak mampu bersaing dengan produk China, UMKM sendiri adalah sebuah sektor yang di tahun 2010 lalu diharapkan mampu mengisi 45% Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 3000T (Bataviase, April 2010) walaupun suku bunga sendiri belum juga bersahabat dalam mendukung kemajuan UMKM terutama yang masih berskala kecil. Sementara produk China bebas masuk ke pasar dalam negeri dan memposisikan diri sebagai pelayan yang memenuhi segala apa yang dibutuhkan masyarakat.
Kembali lagi ke Pajak, jumlah pemenuhan porsi Pajak dalam APBN yang sangat dominan tersebut sebetulnya hanya dalam bentuk Persentase saja, nyatanya secara nominal jumlah tersebut masih jauh dari potensi yang sebetulnya bisa digali, penggalian potensi ini berubah menjadi semacam keharusan yang sebetulnya menjadi inti atau jiwa dari program modernisasi Perpajakan yang gencar berlangsung beberapa tahun belakangan ini. Mengapa? Karena menurut pendapat saya, modernisasi harus berujung pada satu titik yaitu terpenuhinya tujuan Budgetair dan Regulerend atas Pajak dalam kehidupan Republik ini.
Tujuan Budgetair yaitu bagaimana Pajak terus difokuskan pada intensifikasi untuk menggali sumber penerimaan yang belum terungkap, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mewujudkan ini, reformasi yang berlaku belakangan ini merupakan salah satunya, bagaimana regulasi dalam ketentuan perundang-undangan pajak kini telah secara lebih baik menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Petugas Pajak, ini sangat penting karena kontrol internal yang efektif dari sisi kelembagaan akan dapat meminimalkan kebocoran potensi yang seharusnya bisa masuk ke kas negara sebagai Pajak sedangkan dari sisi Wajib Pajak ini berperan banyak dalam membangun kepercayaan mereka.
Ada semacam euforia yang terjadi dalam kerangka reformasi ini. Bagaimana kemudian pemberian fasilitas Tax Cut atau Tax Holiday menjadi semacam pilihan kebijakan fiskal yang dianggap mampu mendorong atau dapat meningkatkan penerimaan Pajak, mungkin benar adanya namun dalam jangka panjang, sementara ibarat manusia, maka reformasi dalam bidang perpajakan ini seperti bayi yang baru belajar berlari. Sehingga banyak potensial loss yang harus direlakan demi membangun iklim yang dirasa nyaman dan membangun kepercayaan bagi Wajib Pajak. Pemerintah bisa saja mengatasnamakan kebijakan ini untuk tujuan jangka panjang dan penyehatan iklim industri, namun harus dilihat sisi keberpihakan industri yang dipilih, apakah relevan dengan karakter bangsa atau yang juga harus dipikirkan adalah alternatif pembiayaan lain yang harus dicari sebagai gantipotensial loss yang terjadi. Entah itu Surat Utang Negara (SUN) atau meminjam uang kepada International Monetary Fund (IMF). Mana yang bunga nya yang lebih rendah dan kondisi yang memberi beban yang lebih ringan saatmaturity date tiba, tentunya ini setelah melalui analisis cost-benefit oleh para pengambil kebijakan.
Selain mengejar dari sisi intensifikasi, upaya memaksimalkan penerimaan dari Pajak juga dilakukan salah satunya dengan pencanangan jumlah Wajib Pajak 10 Juta, sebuah program ekstensifikasi karena meningkatkan jumlah Wajib Pajak walau mungkin dengan segala kekurangan administrasi disana sini dalam pelaksanaanya, namun satu hal yang dapat saya ambil hikmahnya adalah bahwa masih betapa sedikitnya jumlah masyarakat sadar pajak jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk Republik ini. Disinilah perjuangan yang sesungguhnya untuk dapat mewujudkan konsep Pajak sebagai unsur yang menuntun pada kemandirian bangsa. Peran pemerintah disini bukan hanya mewajibkan membayar pajak, memberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengenakan sanksi. Tapi lebih dari itu adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat banyak tentang arti penting Pajak bagi kehidupan negeri, kehidupan mereka dan kita semua juga.
Banyak cara mencintai negeri ini, bisa dengan mendukung Timnas Sepak Bola, mendaki gunung, membeli produk dalam negeri, namun mencintai negeri dengan memiliki NPWP? rasanya ini akan menjadi pilihan ke 10 jika ada 10 pilihan saja. Disini fungsi pajak dari sisi Regulerend memainkan peranannya, tentu kita masih ingat penerapan kebijakan penghapusan biaya Fiskal Luar Negeri bagi para pemegang kartu NPWP atau kebijakan Sunset Policy yang memunculkan para pemain lama untuk meminta pengampunan dosa. Terlihat jelas bahwa memiliki NPWP baru sebatas motivasi untuk memperoleh fasilitas, bukan atas nama kebanggan pribadi sebagai penduduk negeri. Menurut saya, dalam kondisi semacam ini, cukup relevan jika tindakan untuk meningkatkan jumlah Wajib Pajak dilakukan dengan cara yang agak indirect-coercive mengingat masih rendahnya kesadaran untuk ber NPWP. Bahkan mungkin sudah waktunya field isian NPWP menjadi hal yang lumrah dalam banyak aspek kepengurusan terkait dengan kegiatan yang menunjukkan kemampuan finansial.
Stigma timbal-balik langsung masih menjadi alasan utama keengganan ber NPWP, sungguh lah kalau begitu betapa iklan himbauan mengenai arti penting pajak yang kini marak di layar kaca sangat tepat untuk disiarkan berulang-ulang supaya masyarakat disadarkan mengenai kemana larinya uang Pajak yang masuk ke negara. Ditjen Pajak harus lebih awas dan intens lagi mengenai penyiaran ini, terutama dari segi muatan dan sasaran, karena tidak dipungkiri bahwa ada banyak hal mengenai pajak yang masih secara keliru dipahami masyarakat, hal ini miris namun memang masih terjadi, seperti misalnya masih banyak yang beranggapan bahwa pembayaran uang Pajak itu dilakukan di kantor Pajak bukan ke Bank Umum/Persepsi/Kantor Pos atau adanya pengenaan biaya dalam pengurusan administrasi Pajak (padahal sudah jelas bahwa Jasa pengurusan NPWP ini secara nyata merupakan contoh Non Jasa Kena Pajak). Terdengar aneh, itulah faktanya, bukan suatu aib rasanya jika iklan layanan masyarakat yang sangat basic ini ditayangkan agar membangun persepsi yang lebih baik bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui.
Perpaduan dari pelaksanaan yang baik dari sisi tujuan Budgetair dan Regulerend ini dapat diukur melalui angka Tax Ratio dan kita harus mengakui bahwa Indonesia masih terbilang rendah dalam hal Tax Ratio ini, di tahun 2010 hanya 13,3% mengalami penurunan 0.6% dibanding tahun 2007. Kenyataannya adalah kita harus banyak berbenah, reformasi yang kin telah sedang berjalan harus kita teruskan sebagai jalan untuk memperbaiki banyak hal menuju pencapaian kesadaran masyarakat akan arti penting Pajak dan termasuk memperbaiki diri secara individual atas nama petugas pajak dan secara institusional atas nama DJP secara terus menerus. Sehingga Pajak sebagai penerimaan negara dapat menjadi sumber andalan menuju kemandirian bangsa sehingga kedepan pemerintah tidak lagi dihadapkan pada pilihan sulit mengambil kebijakan yang bagaikan buah simalakama, atau setidak-tidaknya jika memang ada yang harus dikorbankan, tentulah bukan kesejahteraan rakyat yang dipertaruhkan.

2.9 keadilan pajak
Dalam memfomulasikan suatu kebijakan, pengambilan kebijakn biasanya tidak bisa menghindarkan melaksanakan penilaian, apakah secara eksplisit atau implisit, atau kedua-duanya berkaitan dengan masalah implikasi efisiensi dan keadilan. Masalah keadilan dalam perpajakan umumnya diuji melalui 2 (dua) bagian saling melengkapi yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal mengacu pada perlakuan pajak yang sama atas orang-orang yang sama kemampuannya. Sementara itu, keadilan vertikal adalah perlakuan tidak sama dari orang-orang yang tidak sama kemampuannya. Kedua konsep ini terbatas pada asumsi bahwa:
A.    dasar pengukuran sama dan tidak sama diantara individu-individu sudah tertentu.
B.    Pengertian perlakuan pajak sama (equal) dan tidak sama (un equal) adalah jelas atau spesifik
C.    Prinsip-prinsip pajak dapat diimplementasikan dalam mengarahkan kebijakan

1.     Menentukan persamaan (equality) di antara individu
Pemahaman kesamaan secara subjektif dapat dilihat dari ukuran kesejahtraan seseorang yang sering mengacu pada kegunaan atau utility. Kegunaan sendiri adalah subjektif tergantung pada nilai orang per orang yang berbeda-beda. Di pihak lain kesamaan dapat dilihat secara objektif, misalnya berapa besar pendapat seseorang. Dua individu kemudian dianggap sama apabila mereka memiliki tingkat kegunaan yang sama atau subjektif atau mereka memiliki tingkat pendapatan yang sama atau objektif.

2.     Menentukan persamaan (equality) dalam perlakuan pajak
Sebagaimana menentukan persamaan diantara individu, persamaan dalam perlakuan pajak dapat juga ditentukan dalam beberapa cara. Spesifikasi yang sangat umum adalahpersamaan dari pengorbanan bersih dalam kegunaan individu akibat pengenaan pajak yaitu pengorbanan kotor dikurangi benefit yang diperoleh dari pengeluaran publik yang dibiayai dari penerimaan pajak.

3.     Prinsip-prinsip pajak
Ada 2 (dua) prinsip pajak yang dikenal untuk menentukan keadilan dari suatu sistem paja, tetapi keduanya berbeda sangat mendasar. Pertama, yaitu prinsip benefit yang menyatakan bahwa setiap orang harus dikenakan pajak sesuai dengan benefit yang diperoleh individu dari program pengeluaran yang dibiayai dari pajak. Prinsip perpajakan yang kedua adalah prinsip kesanggupan membayar yang dikenal sebagai ability to pay principle dimana setiap individu harus dikenakan pajak sesuai dengan kemampuannya menanggung beban pajak.

1 komentar: