BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kesadaran
dan kepatuhan wajib pajak adalah faktor terpenting dalam sistem perpajakan
modern. Bahkan apapun sistem danadministrasi pajak yang digunakan, jika
kepatuhan itu dapat diwujudkan, maka penerimaan pajak akan tinggi. Di berbagai
Negara demokratis, aspek kesadaran dan kepatuhan itu menjadi “ideologi”
perpajakan. Disebut ideologi karena dengan menempatkan faktor kesadaran dan
kepatuhan sebagai jantung atau jiwa dari sistem perpajakan itu sama dan
sebangun dengan idiologi demokrasi yang menempatkan partisipasi masyarakat
sebagai jiwanya. Memang ada yang mempersamakannya dengan konsep
individualisme-liberalisme yang berkembang di masyarakat barat. Alasannya
mereka meletakan individu sebagai puncak dari orientasi perpajaknnya. Namun
terlepas dari persoalan ideologisasi itu, persoalan kesadaran dan kepatuhan
perpajakan sangat penting artinya, termasuk di Negara yang otoriter dan feudal
sekalipun.
Menyadari hal ini, Indonesia sejak
awal berupayannya membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajaknya. Upaya itu semakin
digiatkan mulai tahun 1983 bersamaan dengan diterbitkannya Undang-undang
perpajakan baru yang menganut sistem self
assessment. Dianutnya sistem self
assessment itu membawa misi dan konsekuensi adanya perubahan sikap
(kesadaran) warga masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela. Karena dari
sisi administrasi dan pengawasan, maka semakin besar tingkat kepatuhan sukarela
( voluntary compliance), semakin
kecil pula kebutuhan untuk mengawasinya. Pengawasan itu terutama ditunjukan
terhadap wajib pajak yang berusaha menghindar atau tidak membuat pernyataan
pajak. Konon kedua hal itu merupakan masalah terbesar bagi penegakan hukum
administrasi pajak di Negara maupun.
Dengan lahirnya kepatuhan sukarela
diharapkan menekan biaya pengumpulan pajak pada tingkat yang minimum dari sisi
administrasi dan pengawasannya. Sebaliknya, administrasi perpajakan yang handal
akan menjadi penentu tercapainya tujuan perpajakan, bukan saja untuk
meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak dari tahun ke tahun, tetapi
terutama adalah meningkatkan kesadaran membayar pajak dikalangan masyarakat
awam. Adanya hubungan timbale balik ini berarti, baik pemerintah maupun
masyarakat dituntut bersikap pro-aktif dan responsif. Jadi sistem perpajakan
baru itu menuntut kesadaran aktif masyarakat agar pro-aktif dalam membayar
pajak. Demikian juga bagi pemerintah, tidak boleh menunggu atau bersikap pasif,
dan baru bergerak melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketika ada persoalan
perpajakan. Adanya sikap responsif dan proaktif dari pemerintah tentu akan
semakin mendorong dan merangsang wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya
dalam membayar pajak.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka permasalahan yang dapat diteliti penulis dirumuskan
sebagai berikut:
1.
Apakah
pengertian dari kepatuhan pajak ( Tax
Compliance)?
2.
Bagaimanana tingkat kepatuhan
pajak ?
3.
Apa sajakah
faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak ?
4.
Apa sajakah faktor
utama kepatuhan pajak ?
5.
Apa sajakah
indikator kepatuhan pajak ?
6.
Apakah
motif kepatuhan dan penghindaran pajak ( Tax Evasion dan Tax Avoidance)?
7.
Bagaimana kebijakan
dalam kepatuhan pajak ?
8.
Apakah hubungan
antara pajak dan kemandirian bangsa ?
9.
Bagaimana dengan
keadilan pajaknya
?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kepatuhan Pajak
Pajak merupakan salah
satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional
dewasa ini. Setiap tahun anggaran (APBN), pemerintah senantiasa berusaha untuk
meningkatkan penerimaan pajak guna membiayai pembangunan yang dilaksanakan.
Salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan
dalam penerimaan negara dari pajak ini adalah tax ratio, yaitu perbandingan
jumlah pajak yang diperoleh atau dikumpulkan pemerintah dengan jumlah
pendapatan domestik bruto dalam satu tahun fiskal.Semakin besar tax ratio
mengindikasikan semakin besar porsi penerimaan pajak dalam APBN.
Upaya untuk
meningkatykan penerimaan pajak, dihadapkan pada kondisi masih belum optimalnya
sistem perpajakan dijalankan. Dalam sistem self assessment yang berlaku saat
ini pisisi Wajib Pajak sangat penting karena wajib pajak diwajibkan untuk
maleksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri.Kewajiban penghitung pajak,
pembayaran pajak, dan pelaporan pajak dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak.
Dengan demikian seorang Wajib Pajak dituntut untuk mengerti dan memahami tidak
saja peraturan perpajakan, tetapi juga aspek administrasi dan prosedur
perpajakan.Pemenuhan kewajiban ini tidaklah mudah dilakukan Wajib Pajak.
Berjalannya sistem ini banyak bergantung pada adanya aturan yang jelas, adil,
dan transparan, demikian pula prosedur administrasi sederhana tidak
berbelit-belit. Pararel dengan itu, administrasi perpoajakan dituntut pula
untuk benar-benar transparan dan memberikan pelayanan yang baik dan terpuji,
sehingga wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya
dengan baik dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya orang atau
badanlah sebagai subjek pajak yang melaksanakan pembayaran pajak tersebut.
Dengan sistem ini sepanjang tidak ditemukan data yang menyimpang, maka otoritas
penentuan besarnya jumlah pajak terutang sudah bergeser ke Wajib Pajak. Dengan
demikian efektifitas sistem ini banyak bergantung pada seberapa besar kesadaran
dan tanggung jawab seorang Wajib Pajak. Kesadaran masyarakat atau kepatuhan
pajak seyogyanya menjadi hal utama dalam proses jalannya sistem/self
assessment. Fenomena yang terjadi, prilaku penghindaran pajak cenderung menjadi
bagian perilaku warga masyarakat dalam melakukan pemenuhan tindakan kewajiban
perpajakannya.
Uraian berikut ini menjelaskan tinjauan secara teoritis
berkaitan engan kepatuhan pajak (tax
compliance) baik terkait dengan teory perpajakan (taxation) maupun dengan penelitian-penelitian yang pernah dilakukan
di berbagai negara terkait dengan tax compliance.
Secara sederhana pengertian kepatuhan pajak menurut James
and Alley adalah sekadar menyangkut sejauh mana Wajib pajak memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Denganderajat atau tingkat
kepatuhan dapat diukur dari adanya tax
gap, yaitu perbedaan antara yang tersurat dalam aturan perpajakan dengan
apa yang dilaksanakan oleh seorang wajib pajak. Tax gap ini dapat pula
diartikan sebagai perbedaan antara seberapa besar pajak yang dapat dikumpulkan
dengan besar pajak yang seharusnya terkumpul, sebagaimana dinyatakan James and
Alley (1999), Tax gap represent the
difference between the actual revenue colleted and the amount that would be
collected. Dalam praktik pemahaman ini terus berkembang ke berbagai
pengertian dan bahkan lebih kompleks sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Perkembangan dunia bisnis yang terus berubah secara cepat seiring dengan
dinamika perubahan perekonomian menuntut pula terus-menerus perlunya dilakukan
penyesuaian-penyesuaian dalam ketentuan perpajakan.
Lebih jauh dijelaskan “tax compliance in this context would appear to indicate compliance with
government policy in a wider sense, rather that only compliance with the tax
low, and therefore what could be expected from a responsible citizen”.
Dengan demikian kepatuhan pajak ini lebih merujuk pada bagaimana sikap pembayar
pajak yang memiliki rasa tanggung jawab sebagai warga negara bukan hanya
sekedar takut akan sanksi dari hukum pajak yang berlaku. Pendapat serupa
dinyatakan oleh James and Nobes (1997: 137) yang mengemukakan bahwa the definition of compliance is usually cast
in term of the degree to which taxpayers comply with tax law. It has then been
said that the degree of non compliance can be measure in terms of the tax gap.
Pengertian ini sejalan dengan pendapat sebelumnya bahwa
kepatuhan dapat dijelaskan sebagai tingkatan wajib pajak dalam memenuhi hukum
pajak. Oleh karena itu, derajat ketiakpatuhan dapat diukur dengan berapa besar
kesenjangan pajak (tax gap) yang terjadi. Tax gap merujuk pada perbedaan antara
penerimaan pajak yang diterima (actual revenue) dengan apa yang seharusnya
diterima jika para wajib pajak patuh 100%.
Definisi diatas dianggap terlalu sederhana, karena dalam
implementasinya keberhasilan administrasi pajak disertai pula dengan melakukan
pemeriksaan atau penyelidikan fiskus, ancaman atau sanksi hukum. Kepatuhan
pajak baru akan terealisir setelah dilakukan penegakan hukum (law enforcement).
Sejatinya kepatuhan pajak diharapkan lebih merupakan sesuatu kesadaran secara
sukarela (valuntary tax compliance), yaitu mencangkup tingkatan kesadaran untuk
tunduk terhadap peraturan perpajakan dan sekaligus terhadap administrasi pajak
yang berlaku tanpa perlu disertai dengan aktifitas tindakan dari otoritas pajak
(enforcement activity) sebelumnya.
Hal ini sejalan sebagaimana dinyatakan James and Nobes
(1997), a more appropiate definition might therefore include the degree of
compliance with tax law and administration without the need for enforcement activity. Sebagai konsekuensi
menjadi benar bahwa pengertian kepatuhan pajak sukarela adalah mencakup tidak
sengaja kesediaan wajib pajak untuk melaksanakan apa yang tersurat dalam aturan
pajak, tetapi juga termasuk konsistensi semangat melaksanakan daripada apa yang
tersirat dari aturan pajak dimaksud.
Dalam kaitannya dengan faktor ketaatan/kepatuhan
tersebut, perilaku wajib pajak cenderung untuk melakukan kegiatan menghindar
atau megelak (tax avoidance/tax evasion) dari kewajibannya. Dengan demikian
bagi seorang wajib pajak tentu akan memperhitungkan faktor resiko untuk
menghinar tersebut. Sebagaimana dinyatakan Allingham dan Sandmo (1972),
pembayar pajak yang memiliki sikap rasional demikian, ketika mendegklarasikan
tingkat pendapatan dalam SPT-nya akan dipengaruhi beberapa faktor risiko
menghindar, yaitu: faktor besar pendapatan; faktor terdeteksi untuk dilakukan
pemeriksaan faktor tarif; dan faktor sanksi akibat kesalahan. Upaya wajib pajak
untuk menghindar dari kewajiban pajak saat ini, bahkan sudah terencana dengan
baik. Oleh karenanya, setiap perencanaan pajak haruslah selalu didalam koridor ketentuan
pajak. Setiap upaya perencanaan pajak (tax planning) yang tidak sesuai dengan
karenanya dianggap tidak mencerminkan pajak sukarela.
2.2 Tingkat Kepatuhan Pajak
Hubungan sikap kepatuhan pajak engan strategi
kepatuhan dalam merespon tindak ketidakpatuhan pajak digambarkan melalui
Compliance Model yang dikemukakan oleh Australian Tax Office (2000) dan New
Zealand Revenue Departement (2003) (James, Hasseldine, Hite, and Taumi, 2003).
Model ini didasarkan pada asumsi bahwa kebijakan yang dharapkan adalah refleksi
dari tingkat kepatuhan pajak yang ada (attitude to compliance). Model tersebut
juga sesuai dengan model yang digambarkan oleh OECD Centre For Tax Policy and Administration
dalam menjelaskan tingkat kepatuhan pajak, (Centre For Tax Policy and
Administration, 2004: 38).
Adapun klasifikasi dari tingkat kepatuhan pajak dan
strategi antisipasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak
sesuai dengan model OECD dapat dilihat pada bagan berikut :

Sumber: OECD Centre for Tax Policy and
Administration,(2004:38)
Gambar 3.1 Compliance
Model
Berdasarkan model OECD di atas dapat diketahui bahwa
perilaku-perilaku kepatuhan wajib pajak adalah bervariasi. Setiap tingkat
kepatuhan dapat direspon dengan strategi kepatuhan (compliance strategy) yang berbeda. Pilihan
strategi kepatuhan yang dilaksanakan aalah merupakan produk dari kebijakan. Gambar
3.1 menunjukan masyarakat wajib pajak dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan
kepatuhan. Pada tingkatan paling baik atau ideal dimana wajib pajak sudah
memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
dengan baik (willing to do the right things), maka sebagai strategi kepatuhan
terhadap mereka adalah upaya fiskus untuk terus-menerus memberikan kemudahan
dalam pelayanan yang terbaik. Saat ini Direktorat Jendral Pajak memiliki tenaga
AR (Account Representatives) yang dapat peran aktif sesuai perannya dalam
membina wajib pajak, memberikan penhyuluhan, informasi yang diperlukan,
sehingga wajib pajak merasa nyaman dalam memenihu kewajiban perpajakannya.
Dengan tingkat kesadaran yang sangat baik wajib pajak akan terus secara
konsisten menunjukan tingkat kepatuhan yang tinggi bila terdapat pelayanan yang
baik dari aparat perpajakan. Wajib pajak mengetahui dengan benar untuk selalu
menjalankan aktifitas ekonominya sesuai dengan aturan yang benar. Melakukan
tindakan bertentangan engan ketentuan
perpajakan akan berakibat kontra produktif, dan mereka tidak akan melakukan hal
tersebut.
Pada tingkat kepatuhan selanjutnya adalah masyarakat
wajib pajak yang selalu mencoba-coba untuk memanfaatkan peluang menghindar
pajak walau tidak selalu berhasil (Try to but do not always succed). Keputusan
wajib pajak untuk menghindar pajak dapat berakibat melanggar aturan pajak.
Peraturan perpajakan berupa undang-undang pajak beserta aturan pelaksanaannya
dimaksudkan untuk tidak memberikan peluang untuk dapat ditafsirkanoleh siapa
saja, melainkan suatu ketentuan yang pasti dan bagi melanggarnya terkena sanksi
sesuai ketentuan. Wajib pajak yang tidak memahami secara penuh aturan
perpajakan dapat terjebak pada pemahaman yang keliru dan berdampak pada
gagalnya penegakan kepatuhan pajak dengan baik. Dalam konteks ini strategy
kepatuhan pajak di bangun atas dasar kepercayaan pada itikad yang baik wajib pajak dengan cara
memberikan bantuan pelayanan bagaimana memahami aturan pajak dan prosedur
administrasi yang menyertai dengan benar (assis to comply). Dengan strategi ini
diharapkan di kemudian hari wajib pajak akan membatalkan niatnya untuk
menghindar pajak, sehingga kembali dapat meningkatkan tingkat kepatuhannya.
Tingkatan kepatuhan pajak selanjutnya adlah dimana wajib
pajak tidak patuh yaitu tidak bersedia memenuhi aturan perpajakan yang berlaku
(dont want to comply).Wajib pajak selalu dengan aktif menghindar memenuhi
kewajibannya dengan alasan yang berbeda-beda. Masalah perbedaan perlakuan pajak
akibat masih dirasakannya ketidak adilan, prosedur administrasi pelaporan pajak
yang dirasakan masih rumit mendorong wajib pajak tidak bersedia melaksanakan
kewajiban perpajakannya dengan benar. Sebaliknya gejala ini dapat pula
diakibatkan oleh keberadaan usaha wajib pajak yang menurun, sehingga kewajiban
pajak menjadi tertunda. Demikian pula dengan perilaku curang sebagian wajib
pajak dapat mendorong wajib pajak lainnya bertindak sama.
Demikian kepatuhan menyangkut unsur perilaku pihak-pihak
yang terkait dalam pajak. Secara implementative pola ketidak patuhan ini
dipahami sebagai cara menghindar yang sengaja dilakukan wajib pajak dalam upaya
mengurangi, atau bakan tiak membayar pajak yang seharusnya. Memahami bahwa
pajak adalah suatu kewajiban maka tidak bisa lain bahwa dalam situasi apapun
bilamana potensi penghasilan menunjukan harus ada kewajiban pajak yang harus dibayar,
maka strategi yang dilakukan adalah melakukan upaya pencegahan penghindaran
pajak. Upaya yang dilakukan adalah upaya pencarian fakta-fakta yang menjadi
alasan wajib pajak untuk menghindar. Demikian pula menemukan informasi,
data-data terkait potensi penyimoangan aturan pajak. Informasi atau data akurat
terkait penyimpangan perpajakan yang ditemukan kemudian menjadi alat untuk
meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik berupa surat teguran atau peringatan
lainnya.
Tingkat kepatuhan pajak yang terakhir adalah sudah pada
tingkat yang sama sekali tidak bersedia memenuhi kepatuhan pajak atau tidak mau
membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Fenomena ini menunjukan seolah ada
dan bisa sebagian wajib pajak berada di atas undang-undang atau aturan
perpajakan. Segala upaya dilakukan wajib pajak untuk menghindar pajak bahkan
menhyelundupkan atau menggelapkan pajak, yaitu dengan sengaja menalnggar
perpajakan. Dengan kondisi ini pajak yang seharusnya merupakan kewajiban
menjelma menjadi suatu hal yang tidak terpenting dan dapat diabaikan begitu
saja. Efektifitas penerimaan pajak menghadapi tantangan berat dan untuk itu
tindakan antisipasi benar-benar harus menjadikan pelanggar aturan menjadi jera.
Penegakan hukum (law enforceement) menjadi strategi pilihan yang tepat, yaitu
dengan cara menggunakan semua perangkat hukum mulai dari pemeriksaan pajak
sampai dengan penyidikan pajak bilamana ditemukan bukti permulaan tentang
adanya tindak pidana fiskal.
2.3 Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan
Pajak
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak.
Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi faktor individu, politik,
ekonomi dan faktor sosial (Hobsor, 2002:1). Sementara itu, Tomkins (2001:754)
mengemukakan bahwa faktor sosial memiliki tingkat tertinggi sebagai dari tax
payer non compliance. Bebarapa studi menunjukan adanya faktor-faktor lain yang
berpengaruh terhadao kepatuhan dalam membayar pajak.
Borek (2004) dalam penelitiannya menemukan bahwa dampak
pengenaan sanksi penalti terhadap pengenaan pajak (tac evasion), berakibat
menurunnya penerimaan pajak yang diharapkan (expected tax revenue), tetapi
meningkatkan kesejahteraan wajib pajak (tax payer welfare). Menurutnya apabila
pengenaan sanksi denda diterapkan terhadap penggelapan pajak, maka pengindaran
pajak justru menjadi lebih besar, penerimaan pajak menjadi kecil. Hal ini
menunjukan perlu kajian mendalam seberapa pentingnya pengenaan pinalti sanksi
pajak menjadi pilihan kebijakan sebelum diterapkan.Identifikasi perilaku wajib
pajak harus benar-benar dilakukan karena pengenaan sanksi pajak mensyaratkan
kebenaran hasil identifikasi wajib pajak. Hanya terhadap wajib pajak yang
benar-benar melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
Masalahnya adalah tidak seluruh wajib pajak dapat
memahami aturan maupun prsedur implementasi pelaporan pajak yang benar. Bahkan,
dapat terjadi wajib pajak merasa sudah benar-benar melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan benar sesuai dengan aturan dan prosedur perpajakan.
Prinsip utama penghindaran pajak (tax evoidance ), dapat dibedakan menjadi 3 prinsip yaitu, Stiglitz
(1985) :
1.
Menunda pembayaran pajak (Postponement of taxes)
2.
Memilih tarif pajak yang lebih rendah, (Different marjinal tax rates),
3.
Merekayasa penghasilan menjadi berbagai jenis penghasilan
yang memiliki tarif berbeda-beda ( Manipulation
of different types of income thatare to different degrees)
Pada dasarnya kewajiban
perpajakan harus dilaksanakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Penghindaran pajak hanya dapat dibenarkan sepanjang didalam ketentuan
perpajakan. Penundaan pembayaran pajak yang didasarkan atas kebijakan perusahaan tentu tidak dapat
dibenarkan, kecuali ada dasar hukum khusus yang kuat untuk itu, misalnya
penundaan karena adanya fasilitas penundaan atas industri-industri tertentu
dalam rangka investasi. Dunia usaha bisnis ditunjukan untuk memperoleh laba
yang besar. Adanya pilihan tarif pajak yang bertingkat-tingkat (tarif
progresif) tentu memberikan peluang bagi wajib pajak untuk memilih tarif,
karena wajib pajak dapat menyesuaikan penghasilan usahanya untuk terhindar dari
pengenaan tarif yang tinggi. Dalam hal upaya penghindaran ini terkait dengan
penggelapan penghasilan kena pajak maka tidak dapat dibenarkan. Kebijakan pajak
perusahaan haruslah sejalan dengan ketentuan perpajakan. Laporan keuangan
komersial menggambarkan kinerja perusahaanyang ditunjukan untuk manajemen
maupun shareholder dan stake holder lainnya yang terkait. Prinsip yang
digunakan adalah standar akuntansi yang berlaku. Sebaliknya laporan keuangan
fiskal ditunjukan untuk menghitung seberapa besar pajak yang seharusnya
terutang yang didasarkan pada aturan perpajakan. Perbedaan tujuan diantara
model laporan keuangan ini mensyaratkan adanya adanya rekonsiliasi laporan
keuangan fiskal. Prinsip bisnis yang mengutamakan keuntungan dapat mendorong
perilaku rekayasa penghasilan secara tidak benar. Tarif pajak atas kegiatan
hasilusaha akan berbeda dan cenderung lebih tinggi ari tarif pajak yang
dikenakan atas modal misalnya bunga dan dividen. Mengubah dan rekayasa
penghasilan usaha menjadi penghasilan dari modal tentu mengungkapkan suatu yang
tidak benar, termasuk penggelapan pajak yang akan dikenakan sanksi.
Oleh karena itu,
rekayasa penghasilan harus dalam bingkai aturan pajak yang benar. Memutuskan
investasi dalam bentuk saham atau tabungan sepenuhnya adalah pilihan wajib
pajak yang masing-masing pilihan jenis investasi akan memberikan risiko dan
penghasilan yang berbeda, demikian pula besar pajak yang ditanggung sesuai
ketentuan pajak yang berlaku.
Penggelapan pajak adalah
perilaku wajib pajak yang salah dan menyimpang bertentangan dengan semangat dan
tanggung jawab yang diharapkan dari seorang wajib pajak, karenanya dikenakan
sanksi berat.Keputusan untuk menggelapkan pajak lebih didasarkan pada perilaku wajib
pajak yang hanya semata-mata mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat
kewajiban yang harus dipikul.Sanmo (2004), menyatakan bahwa keputusan untuk
menggelapkan pajak (tax evasion) sangat tergantung dari persepsi pembayar pajak
individu terhadap perilaku orang lain. Dengan demikian asas perlakuan sama
haruslah diterapkan bagi semua wajib pajak yang menggelapkan pajak tanpa
membeda-bedakan.
Lalu, apakah yang
dimaksud dengan justice pada konteks perpajakan. Murphy (2003) mengemukakan
bahwa memang baru sedikit penelitian yang ilakukan terhadap dampak procedural
justice terhadap kepatuhan pajak.Dari
riset tersebut umumnya bahwa para pembayar pajak umumnya akan lebih
patuh jika mereka berfikir bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan dihargai oleh
otoritas pajak.
Merujuk pada berbagai hasil studi yang mencoba
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tax compliance, OECD mengemukakan analisis tentang perilaku
kepatuhan dari para tax payee. Hasil penelitian yang ada secara umum diarahkan
pada dua pendekatan dari kepatuhan, yaitu :
1. Perspektif ekonomi dan 2. Perilaku yang menitik beratkan pada riset dari
disiplin psikologi dan sosiologi. Faktor-faktor termasuk dalam faktor ekonomi
adalah :
1)
Beban Keuangan
2)
Biaya kepatuhan
3)
Hambatan
4)
Pendorong
Lebih jauh, OECD (2004)
juga mengemukakan faktor-faktor perilaku, seperti :
1)
Perbedaan individu
2)
Perasaan ketidakadilan
3)
Persepsi risiko rendah
4)
Pengambilan risiko
2.4 Faktor Utama
Kepatuhan Pajak
2.4.1 Teori resiko menentang (risk aversion theory)
Teori standar tentang
tax compliance pertama kali dikemukakan oleh Allingham and Sandmo (1972). Teori
ini berkeyakinan tidak ada individu bersedia membayar pajak secara sukarela .
Oleh karena itu, individu akan selalu menentang untuk membayar pajak (risk aversion).
Guna menjelaskan teori
tersebut Allingham and Sandmo merumuskan suatu model :
D = D (I, t, p,
f)...............................................................................................(1)
Keterangan :
D adalah declared income
I adalah pendapatan tetap
t adalah tarif
pajak
p adalah
probabilitas untuk audit
f adalah pinalty rate
Bedasarkan model ini
beberapa faktor utama kepatuhan pajak antara lain :
·
Pendapatan tetap ( I)
·
Tarif pajak (t)
·
Probabilitas dilakukan pemeriksaan (p)
·
Besarnya sanksi yang mungkin dikenakan (f)
Menurutnya individu diasumsikan memiliki endowment
pendapatan yang tetap (I) dan harud melaporkan pendapatannya ke pemerintah
untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarnya.Notasi D merupakan declared income, yaitu tingkat
pendapatan wajib pajak yang sedia untuk dilaporkan pada tingkat tarif pajak t.
Pendapatan yang tidak dilaporkan tidak dikenai pajak, tetapi sebagai
konsekuensinya individu akan imungkinkan untuk diaudit dengan probabilitas p
dengan denda atau sanksi sebesar f yang harus di bayar untuk setiap pendapatan
yang tidak dikenakan pajak. Individu akan memilih D untuk memaksimalkan
utilitas yang diharapkannya dari tindakan spekulasi penghindarannya.
2.4.2 Teori Moral Pajak
Frey (1997) memperkenalkan adanya moral pajak atau
disebut juga motivasi intrinsik individu untuk bertindak, yang disadari oleh
nilai-nilai yang dipengaruhi oleh oleh norma-norma budaya (culture norm).
Beberapa faktor yang mempengaruhi tax morale seperti :
o
Persepsi adanya kejujuran
o
Sikap membantu atau melayani dari aparat
o
Kepercayaan terhadap instansi pemerintah
o
Penghargaan atau rasa hormat dari aparat pajak
o
Sejumlah sifat-sifat individu lainnya
Tax Morale akan berbeda-beda di setiap negara karena
setiap negara memiliki kulturnya masing-masing. Teori ini dengan pendekatan
psikologi masyarakat, berpandang bahwa antara masyarakat dan pemerintah erdapat
kontrak implisit yang mana masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki hak dan
kewajiban.
Masyarakat di pandu tentang kebijakan warga negara diyakini
akan muncul sebagai sebagai hak-hak partisipasi masyarakat secara kolektif
dihormati. Perlakuan jujur aparat berwenang, misalnya akan direspon masyarakat
secata positif, sistem pajak dan pelayanan administrasi pajak yang baik membuat
masyarakat puas dan menjadi faktor pendorong wajib pajak meningkatkan
kepatuhannya.
2.5 Indikator
Kepatuhan Pajak
Dalam praktik
pelaksanaan yang berlangsung saat ini pada direktorat Jendral Pajak sesuai
dengan Undang0undang Nomor 28 tahun 3007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Indikator kepatuhan wajib pajak antara lain dapat dilihat dari :
o
Aspek ketepatan waktu, sebagai indikator kepatuhan adalah
presentase pelaporan SPT yang disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang
berlaku.
o
Aspek income atau penghasilan WP, sebagai indikator
kepatuhan adalah kesediaan membayar kewajiban angsuran pajak penghasilan sesuai
ketentuan yang berlaku.
o
Aspek law enforcement, pembayaran tunggakan pajak yang di
tetapkan berdasarkan surat ketetapan pajak (skp) sebelum jatuh tempo.
2.6 Motif Kepatuhan dan Penghindaran Pajak ( Tax Evasion
dan Tax Avoidance)
Tumbuhnya kesadaran dan
kepatuhan wajib pajak di zaman modern ini bukanlah suatu yang given atau
built-in dari dalam lubuk hati masyarakat. Jika dinilai secara ekonomi, maka
kepatuhan wajib pajak itu merupakan harga yang harus dibayar atas jasa dan
pelayanan yang telah diberikan pemerintah. Jika sessungguhnya ia tidak geratis
dan datangnya sepihak, pemerintah sebagai pemungut pajak harus mampu menunjukan
bahwa dirinya dipercaya dalam mengelola dan memanfaatkan setiap sen pajak yang
diperolehnya. Jika terjadi mis managemen atau mal- administrasi dalam
pengelolaan dan pemanfaatannya maka logis jika kepatuhan wajib pajak menjadi
berkurang. Biasanya kesadaran perpajakn tidak menurunkan karenanya, bahkan
mungkin semakin meningkat, tapi tidak demikian halnya dengan soal kepatuhan.
Mereka yang sadar pajak belum tentu patuh terhadapnya, bahkan tak jarang yang
memanfaatkan celah-celah ( loop holes) ketentuan perpajakan untuk menghindari
atau menyelundupinya.
Penerimaan Negara yang
berasal dari pajak merupakan salah satu aspek penting dalam rangka menjamin
kelangsungan pembangunan yang berbasis pada kemandirian dalam pembiayaan.
Meskipun demikian dalam implementasinya, suatu Negara akan menghadapi keandalan
terutama terkait kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Dalam hal ini akan
muncul prilaku tax advoidance dan tax evasion dari masyarkat sebagai wujud dari
keengganannya dalam membayar pajak yang dibebankan oleh Negara kepadanya.
Dalam hal ini tax
avoidance digunakan untuk menjelaskan manipulasi legal dari seseorang individu
untuk mengurangi pajak, sedangkan tax evasion manipulasi pajak secara illegal
dengan sengaja melanggar aturan pajak. Dengan demikian walaupun tax avoidance (
penghindaran pajak ) dianggap legal tidak melanggar hukum, tetapi apabila
maksud tujuannya untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, maka prilaku
ini tetap dianggap tidak patuh ( non compliance). Oleh karena itu, yang
dipentingkan disini adalah semangat daripada setiap tindakan itu sesuai dengan
apa yang tertulis dalam Undang-undang. Suatu tindakan wajib pajak yang
semangatnya tidak konsisten dengan aturan perpajakan dianggap non compliance.
Secara lebih khusus
cowell ( 1990: 5) menjelaskan bahwa tax evasion sebagai suatu kegiatan jadi.
Seorang penjudi yang professional akan mengambil posisi dengan risiko yang
lebih kecil dari seluruh tindakannya, sedangkan penjudi yang lainnya akan
bertindak sebaliknya. Dalam kondisi ini akan terjadi suatu permainan untuk
menentukan siapa yang menang dan siapa yang akan menderita kalah seusai dengan
parameter yang diyakininya masing-masing.
2.7 kebijakan dalam Kepatuhan Pajak
Kebijakan dalam
perpajakan yang tepat dimaksudkan untuk lebih mengefisienkan dan mengefektifkan
pemungutan pajak dalam kerangka meningkatkan penerimaan Negara dari sekor
pajak. Hal ini sejalan dengan perkembangan usaha agar dapat mendukung kebijakan
pendapatan Negara ( fiscal policy), tetapi tetap memberikan keadilan dan
kepastian hukum dakam mewujudkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian sistem
penetapan pajak harus dapat mendukung upaya pemerintah dalam optimalisasi
kebijakan fiskalnya. Beberapa sistem penetapan pajak yang sedang dan pernah
diterapkan di Indonesia adalah sebagai berikut ( Sofyan dan Hidayat, 2004: 22)
Model sistem pertama,
yaitu sistem penaksiran pajak secara individual (self assessment system) yang murni dan self assessment system per kelompok. Dalam memudahkan
pengawasannya, Dirjen Pajak mengolongkannya menjadi:
1. Golongan satu, sistem individual self
assessment system murni diberlakukan kepada mereka yang berstatus wajib pajak
penugasan besar. Pada sistem ini wajib pajak diwajibkan membuat laporan
keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik. Selanjutnya , wajib pajak
menghitung, mengenai SPT berikut lampirannya dan membayar sendiri utang pajak.
Dalam kaitan ini pejabat pajak melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan (
post audit) terhadap wajib pajak.
2. Golongan dua, yaitu self assessment system
per kelompok diberlakukan terhadap mereka yang bersangkutan wajib pajak
pengusaha menengah dan kecil. Wajib pajak golongan dua ini diharuskan bergabung
dalam satu asosiasi penugasan atau profesi, misalnya asosiasi pengusaha sepatu,
profesi pengacara, dokter dan sebaginya dengan masing-masing asosiasi
menentukan berapa prosentase keuntungan bersih rata-rata yang di peroleh dari
uasaha para anggota yang bergabung dalam asosiasi, bagaimana menentukan
peningkat ( rangking) dari masing-masing anggota asosiasi dan secara
bersama-sama anggota asosiasi akan lebih mudah diarahkan dalam menghitung,
memperhitungkan dan mengisi SPT tahunan serta masing-masing membayar sendiri
utang pajaknya.
Model sistem kedua,
yaitu sistem penetapan pajak yang menggabungkan self assessment system dan
official assessment system perindividual. Model sistem kedua ini pada
prinsipnya tetap menyederhanakan golongan wajib pajak menjadi dua untuk
memudahkan pengawasan, yaitu:
1. Golongan satu, yaitu self assessment system
yang diberlakuakn terhadap wajib pajak penugasan besar dan bonafide. Wajib
pajak ini diwajibkan untuk membuat laporan keuangan perusahaan yang diaudit
oleh akuntan publik kemudian menghitung, memperhitungkan, mengisi SPT tahunan
berikut lampirannya dan membayar sendiri utang pajaknya. Pengawasan yang
dilakukan oleh pejabat pajaka harus benar-benar professional dan disesuaikan
dengan sector usaha masing-masing wajib pajak.
2. Golongan dua, yaitu official assessment
system per individual yang diberlakukan terhadap mereka yang berstatus wajib
pajak pengusaha menengah dan kecil. Wajib pajak golongan dua ini diharuskan
menghitung, memperhitungkan, dan mengisi SPT tahun berikut lampirannya.
Sementara itu, audit oleh Kantor Akuntan Publik ( KAP) tidak dipersyaratkan
terhadap laporan keuangan perusahaan. Dirjen Pajak melakukan pengawasan dengan
melakukan pemeriksaan (pre audit) dalam rangka menetapkan berapa besarnya pajak
yang terutang berdasarkan SPT berikut lampirannya.
Apabila pemerintah
melakukan perubahan kebijakan dibidang perpajakan guna meningkatkan pemasukan
pajak ke kas Negara dan menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian, maka
pemerintah harus sungguh-sungguh mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Pertama-tama tetap memegang teguh
prinsip-prinsip “four smith’s canons” adil, certainty, convenience, ekonomis
dalam seluruh aturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan
pelaksanaannya.
2. Tidak semata-mata pertimbangan ekonomi
tetapi juga unsure moral (Feld, 2002)
3. Menetapkan sistem pajak yang efisien,
fleksibel, realistis dan integrated dengan sistem atau sub sistem secara
internal dan dengan sistem yang lain secara eksternal dalam menunjang kebijakan
pendapatan Negara.
Neumark yang dikutip
oleh Narmantu (1987) menyatakan bahwa kenyamanan administrasi dan kepatuhan (
ease of administration and compliance ) memerlukan empat persyaratan yaitu:
1. The
requirement of clarity yaitu dalam proses pemungutan pajak terhadap
kejelasan, antara lain menyangkut kejelasan mengenai subjek, objek, tariff,
kapan pajak harus dibayar, dimana harus dibayar, hak-hak wajib pajak maupun
pejabat pajak
2. The
requirement of continuity, yaitu menyangkut perlunya kesinambungan
kebijaksanaan, karena peraturan perundang-undangan kemungkinan dapat
berubah-ubah dan bervariasi tetapi tetap dalam kerangka umum perpajakan.
3. The
requirement of economy, yaitu menghendaki agar organisasi dan administrasi
pajak ( fiskus) dilaksanakan seefisien mungkin, karena biaya dan tenaga yang
dikorbankan untuk pemungutan pajak harus seimbang. Efisiensi bukan hanya dari
sisi fiskus ,tetapi juga dari sisi wajib pajak.
4. The
reqirement of convenience yaitu menghendaki supaya dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan wajib pajak merasa senag, maksudnya tidak merasa tertekan,
merasa diburu atas kewajibannya membayar pajak.
Berkaitan dengan upaya
meningkatkan kepatuhan perpajakan, Purnomo (2004:220- 227) mengemukakan bahwa
meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah tujuan pertama dari reformasi
perpajakn jangka menengah. Terkait dengan hal tersebut maka terdapat tiga
strategi yang akan dilaksanakan yaitu:
1. Membuat program dan kegiatan yang diharapkan
dapat menyadarkan dan meningkatkan kepatuhan sukarela khususnya wajib pajak
yang selama ini belum patuh. Programnya antara lain dalah: program kampanye
sadar dan peduli pajak, program pengembangan pelayanan perpajakan.
2. Meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak
yang relatif sudah patuh sehingga tingkat kepatuhan dapat dipertahankan atau
ditingkatkan. Programnya antara lain adalah : program pengembangan pelayanan
prima dan program penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Memerangi ketidakpatuhan ( combating noncompliance) dengan berbagai
program dan kegiatan, diharapkan dapat menangkal ketidakpatuhan perpajakan.
Program yang dijalankan antar lain: pengenaan saksi, menentuka sikap atas
kelompok wajib pajak yang tidak patuh, meningkatkan efektivitas pemeriksaan
modernisasi aturan dan metode pemeriksaan penagihan, pemanfaatan teknologi
teknik dan pemanfaatan bank data.
2.8 Pajak dan
Kemandirian Bangsa
Kita sering berbicara
mengenai kesejahteraan dan kemandirian bangsa dalam berbagai aspek kehidupan,
dan membicarakan hal tersebut maka tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai
sumber pendapatan negara. Hal ini karena, untuk dapat mewujudkan hidup yang
benar-benar sejahtera tanpa bayang-bayang ketergantungan atau kekhawatiran
tentang masa mendatang diperlukan sumber pendapatan yang kuat dan mandiri.
Dalam sejarah perjalanan Republik ini, telah kita ketahui bahwa sumber
pendapatan negara dari Pajak telah menjadi unsur utama dalam menunjang kegiatan
perekonomian, menggerakkan roda pemerintahan dan penyediaan fasilitas umum bagi
masyarakat. Bahkan secara persentase, setidaknya pajak memenuhi kurang lebih
70% pos penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beberapa
tahun belakangan. Ini menunjukkan peranan Pajak dalam mewujudkan stabilitas
roda kehidupan negeri ini harus makin ditingkatkan mengingat makin tingginya
tuntutan kebutuhan dan makin kompleksnya tantangan jaman, terutama memasuki Era
Globalisasi dan berlakunya Central
America Free Trade Agreement (CAFTA).
Karena kita tahu CAFTA
telah membuat sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terpuruk karena
tingginya ongkos produksi dan harga yang tidak mampu bersaing dengan produk
China, UMKM sendiri adalah sebuah sektor yang di tahun 2010 lalu diharapkan
mampu mengisi 45% Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp 3000T (Bataviase,
April 2010) walaupun suku bunga sendiri belum juga bersahabat dalam mendukung
kemajuan UMKM terutama yang masih berskala kecil. Sementara produk China bebas
masuk ke pasar dalam negeri dan memposisikan diri sebagai pelayan yang memenuhi
segala apa yang dibutuhkan masyarakat.
Kembali lagi ke Pajak,
jumlah pemenuhan porsi Pajak dalam APBN yang sangat dominan tersebut sebetulnya
hanya dalam bentuk Persentase saja, nyatanya secara nominal jumlah tersebut
masih jauh dari potensi yang sebetulnya bisa digali, penggalian potensi ini
berubah menjadi semacam keharusan yang sebetulnya menjadi inti atau jiwa dari
program modernisasi Perpajakan yang gencar berlangsung beberapa tahun
belakangan ini. Mengapa? Karena menurut pendapat saya, modernisasi harus
berujung pada satu titik yaitu terpenuhinya tujuan Budgetair dan Regulerend
atas Pajak dalam kehidupan Republik ini.
Tujuan Budgetair yaitu
bagaimana Pajak terus difokuskan pada intensifikasi untuk menggali sumber
penerimaan yang belum terungkap, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk
mewujudkan ini, reformasi yang berlaku belakangan ini merupakan salah satunya,
bagaimana regulasi dalam ketentuan perundang-undangan pajak kini telah secara
lebih baik menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak dan
Petugas Pajak, ini sangat penting karena kontrol internal yang efektif dari
sisi kelembagaan akan dapat meminimalkan kebocoran potensi yang seharusnya bisa
masuk ke kas negara sebagai Pajak sedangkan dari sisi Wajib Pajak ini berperan banyak
dalam membangun kepercayaan mereka.
Ada semacam euforia yang
terjadi dalam kerangka reformasi ini. Bagaimana kemudian pemberian fasilitas
Tax Cut atau Tax Holiday menjadi semacam pilihan kebijakan fiskal yang dianggap
mampu mendorong atau dapat meningkatkan penerimaan Pajak, mungkin benar adanya
namun dalam jangka panjang, sementara ibarat manusia, maka reformasi dalam
bidang perpajakan ini seperti bayi yang baru belajar berlari. Sehingga banyak
potensial loss yang harus direlakan demi membangun iklim yang dirasa nyaman dan
membangun kepercayaan bagi Wajib Pajak. Pemerintah bisa saja mengatasnamakan
kebijakan ini untuk tujuan jangka panjang dan penyehatan iklim industri, namun
harus dilihat sisi keberpihakan industri yang dipilih, apakah relevan dengan karakter
bangsa atau yang juga harus dipikirkan adalah alternatif pembiayaan lain yang
harus dicari sebagai gantipotensial loss yang terjadi. Entah itu Surat Utang
Negara (SUN) atau meminjam uang kepada International Monetary Fund (IMF). Mana
yang bunga nya yang lebih rendah dan kondisi yang memberi beban yang lebih
ringan saatmaturity date tiba, tentunya ini setelah melalui analisis
cost-benefit oleh para pengambil kebijakan.
Selain mengejar dari
sisi intensifikasi, upaya memaksimalkan penerimaan dari Pajak juga dilakukan
salah satunya dengan pencanangan jumlah Wajib Pajak 10 Juta, sebuah program
ekstensifikasi karena meningkatkan jumlah Wajib Pajak walau mungkin dengan
segala kekurangan administrasi disana sini dalam pelaksanaanya, namun satu hal
yang dapat saya ambil hikmahnya adalah bahwa masih betapa sedikitnya jumlah
masyarakat sadar pajak jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk Republik
ini. Disinilah perjuangan yang sesungguhnya untuk dapat mewujudkan konsep Pajak
sebagai unsur yang menuntun pada kemandirian bangsa. Peran pemerintah disini
bukan hanya mewajibkan membayar pajak, memberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan mengenakan sanksi. Tapi lebih dari itu adalah bagaimana membangun kesadaran
masyarakat banyak tentang arti penting Pajak bagi kehidupan negeri, kehidupan
mereka dan kita semua juga.
Banyak cara mencintai
negeri ini, bisa dengan mendukung Timnas Sepak Bola, mendaki gunung, membeli
produk dalam negeri, namun mencintai negeri dengan memiliki NPWP? rasanya ini
akan menjadi pilihan ke 10 jika ada 10 pilihan saja. Disini fungsi pajak dari
sisi Regulerend memainkan peranannya, tentu kita masih ingat penerapan
kebijakan penghapusan biaya Fiskal Luar Negeri bagi para pemegang kartu NPWP
atau kebijakan Sunset Policy yang memunculkan para pemain lama untuk meminta
pengampunan dosa. Terlihat jelas bahwa memiliki NPWP baru sebatas motivasi
untuk memperoleh fasilitas, bukan atas nama kebanggan pribadi sebagai penduduk
negeri. Menurut saya, dalam kondisi semacam ini, cukup relevan jika tindakan untuk
meningkatkan jumlah Wajib Pajak dilakukan dengan cara yang agak
indirect-coercive mengingat masih rendahnya kesadaran untuk ber NPWP. Bahkan
mungkin sudah waktunya field isian NPWP menjadi hal yang lumrah dalam banyak
aspek kepengurusan terkait dengan kegiatan yang menunjukkan kemampuan
finansial.
Stigma timbal-balik
langsung masih menjadi alasan utama keengganan ber NPWP, sungguh lah kalau
begitu betapa iklan himbauan mengenai arti penting pajak yang kini marak di
layar kaca sangat tepat untuk disiarkan berulang-ulang supaya masyarakat
disadarkan mengenai kemana larinya uang Pajak yang masuk ke negara. Ditjen
Pajak harus lebih awas dan intens lagi mengenai penyiaran ini, terutama dari
segi muatan dan sasaran, karena tidak dipungkiri bahwa ada banyak hal mengenai
pajak yang masih secara keliru dipahami masyarakat, hal ini miris namun memang
masih terjadi, seperti misalnya masih banyak yang beranggapan bahwa pembayaran
uang Pajak itu dilakukan di kantor Pajak bukan ke Bank Umum/Persepsi/Kantor Pos
atau adanya pengenaan biaya dalam pengurusan administrasi Pajak (padahal sudah
jelas bahwa Jasa pengurusan NPWP ini secara nyata merupakan contoh Non Jasa
Kena Pajak). Terdengar aneh, itulah faktanya, bukan suatu aib rasanya jika
iklan layanan masyarakat yang sangat basic ini ditayangkan agar membangun
persepsi yang lebih baik bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui.
Perpaduan dari
pelaksanaan yang baik dari sisi tujuan Budgetair dan Regulerend ini dapat
diukur melalui angka Tax Ratio dan kita harus mengakui bahwa Indonesia masih
terbilang rendah dalam hal Tax Ratio
ini, di tahun 2010 hanya 13,3% mengalami penurunan 0.6% dibanding tahun 2007.
Kenyataannya adalah kita harus banyak berbenah, reformasi yang kin telah sedang
berjalan harus kita teruskan sebagai jalan untuk memperbaiki banyak hal menuju
pencapaian kesadaran masyarakat akan arti penting Pajak dan termasuk
memperbaiki diri secara individual atas nama petugas pajak dan secara
institusional atas nama DJP secara terus menerus. Sehingga Pajak sebagai penerimaan
negara dapat menjadi sumber andalan menuju kemandirian bangsa sehingga kedepan
pemerintah tidak lagi dihadapkan pada pilihan sulit mengambil kebijakan yang
bagaikan buah simalakama, atau setidak-tidaknya jika memang ada yang harus
dikorbankan, tentulah bukan kesejahteraan rakyat yang dipertaruhkan.
2.9 keadilan pajak
Dalam memfomulasikan
suatu kebijakan, pengambilan kebijakn biasanya tidak bisa menghindarkan
melaksanakan penilaian, apakah secara eksplisit atau implisit, atau
kedua-duanya berkaitan dengan masalah implikasi efisiensi dan keadilan. Masalah
keadilan dalam perpajakan umumnya diuji melalui 2 (dua) bagian saling
melengkapi yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal
mengacu pada perlakuan pajak yang sama atas orang-orang yang sama kemampuannya.
Sementara itu, keadilan vertikal adalah perlakuan tidak sama dari orang-orang
yang tidak sama kemampuannya. Kedua konsep ini terbatas pada asumsi bahwa:
A. dasar pengukuran sama dan tidak sama
diantara individu-individu sudah tertentu.
B. Pengertian perlakuan pajak sama (equal) dan
tidak sama (un equal) adalah jelas atau spesifik
C. Prinsip-prinsip pajak dapat
diimplementasikan dalam mengarahkan kebijakan
1. Menentukan persamaan (equality) di antara
individu
Pemahaman kesamaan
secara subjektif dapat dilihat dari ukuran kesejahtraan seseorang yang sering
mengacu pada kegunaan atau utility. Kegunaan sendiri adalah subjektif
tergantung pada nilai orang per orang yang berbeda-beda. Di pihak lain kesamaan
dapat dilihat secara objektif, misalnya berapa besar pendapat seseorang. Dua
individu kemudian dianggap sama apabila mereka memiliki tingkat kegunaan yang
sama atau subjektif atau mereka memiliki tingkat pendapatan yang sama atau
objektif.
2. Menentukan persamaan (equality) dalam
perlakuan pajak
Sebagaimana menentukan
persamaan diantara individu, persamaan dalam perlakuan pajak dapat juga
ditentukan dalam beberapa cara. Spesifikasi yang sangat umum adalahpersamaan
dari pengorbanan bersih dalam kegunaan individu akibat pengenaan pajak yaitu
pengorbanan kotor dikurangi benefit yang diperoleh dari pengeluaran publik yang
dibiayai dari penerimaan pajak.
3. Prinsip-prinsip pajak
Ada 2 (dua) prinsip
pajak yang dikenal untuk menentukan keadilan dari suatu sistem paja, tetapi
keduanya berbeda sangat mendasar. Pertama, yaitu prinsip benefit yang
menyatakan bahwa setiap orang harus dikenakan pajak sesuai dengan benefit yang
diperoleh individu dari program pengeluaran yang dibiayai dari pajak. Prinsip
perpajakan yang kedua adalah prinsip kesanggupan membayar yang dikenal sebagai
ability to pay principle dimana setiap individu harus dikenakan pajak sesuai
dengan kemampuannya menanggung beban pajak.
Kalau tentang korupsi ada gak ?
BalasHapus