Pengertian
Kebijakan Dividen
Kebijakan dividen merupakan salah satu fungsi utama
seorang manajer keuangan dalam membuat keputusan keuangan perusahaan. Berikut
ini akan diuraikan beberapa definisi kebijakan dividen menurut beberapa orang
ahli yaitu sebagai berikut :
Menurut
Fred J. Weston dan Thomas E. Copeland (1997 : 657) :
“Dividend policy determines the divisions of earning
between payments to stockholders and reinvestment in the firm. Retained earning
are one of the most significant sources of funds for financing cooperate
growth, but dividens constitute the cash flows that accure to stockholders.”
Menurut
Bambang Riyanto (2001 : 265) :
“Kebijakan dividen adalah bersangkutan dengan
penentuan pembagian pendapatan (earnings) antara penggunaan pendapatan untuk
dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan
didalam perusahaan, yang berarti pendapatan tersebut harus ditahan didalam
perusahaan.”
Sedangkan
menurut Agus Sartono (2001 :
369) :
“Kebijakan dividen adalah keputusan apakah laba yang
diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau
akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa yang
akan datang.”
Dalam
Kamus Istilah Pasar Modal (1999 : 117) ditulis bahwa :
“Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang
diberikan kepada pemegang saham.”
Dengan demikian maka dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa kebijakan dividen merupakan suatu kebijakan untuk menetapkan beberapa
bagian dari laba bersih yang akan dibagikan sebagai dividen kepada para
pemegang saham dan seberapa besar bagian laba bersih itu akan ditanamkan
kembali sebagai laba yang ditahan untuk reinvestasi.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Menurut Fred J. Weston dan Thomas E. Copeland yang diterjemahkan
oleh Yohanes Lamarto (1992 : 98), faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan
dividen adalah sebagai berikut :
1. Undang
– Undang
Undang-undang menentukan
bahwa dividen harus dibayarkan dari laba, baik laba tahun berjalan maupun laba
tahun lalu yang ada pada pos “laba ditahan (retained earning) di neraca.
Dalam hal ini peraturan pemerintah menekankan 3 hal “
a)
Peraturan
laba bersih, yang menyatakan bahwa dividen dapat dibayar dari laba saat ini
atau tahun lalu.
b)
Larangan
pengurangan modal (capital impairment rule), yang melindungi pemberi
kredit karena adanya larangan untuk membayar dividen dengan mengurangi modal
(membayar dividen dengan modal akan berarti membagi modal suatu perusahaan dan
bukan membagikan laba).
c)
Peraturan
kepailitan (insolvency rule), yang menyatakan bahwa perusahaan tidak
dapat membayar dividen pada saat pailit. Kepailitan yang dimaksud disini adalah
pailit karena kewajiban lebih besar daripada aktiva.
2. Posisi
Likuiditas
Laba ditahan (pada sisi
kanan neraca) biasanya diinvestasikan dalam bentuk aktiva yang dibutuhkan untuk
menjalankan usahanya. Laba ditahan tahun-tahun lalu sudah diinvestasikan dalam
bentuk pabrik dan peralatan, persediaan, dan pada aktiva lainnya, tetapi laba
tersebut tidak disimpan dalam bentuk kas. Jadi meskipun suatu perusahaan
mempunyai catatan mengenai laba, perusahaan mungkin tidak dapat membayar tunai
dividen karena posisi likuiditasnya. Perusahaan yang sedang berkembang,
walaupun dengan keuntungan yang sangat besar, biasanya mempunyai kebutuhan dana
yang sangat mendesak. Sehingga dalam hal ini perusahaan dapat memutuskan untuk
tidak membayar deviden.
3. Kebutuhan
Untuk Melunaskan Hutang
Apabila perusahaan memilih
hutang untuk membiayai ekspansi atau untuk menggantikan jenis pembiayaaan yang
lain, perusahaan tersebut menghadapi dua pilihan. Perusahaan dapat membayar
hutang tersebut pada saat jatuh tempo dan menggantikannya dengan jenis surat
berharga lainnya, atau perusahaan dapat memutuskan untuk melunaskan hutang
tersebut. Jika keputusannya adalah membayar hutang tersebut, maka biasanya
perlu dilakukan penahanan laba. Sehingga dividen yang dibagikan menjadi kecil.
4. Pembatasan
Dalam Perjanjian Hutang
Perjanjian hutang, khususnya
apabila merupakan hutang jangka panjang seringkali membatasi kemampuan
perusahaan untuk membayar dividen tunai. Larangan yang dibuat untuk melindungi
kedudukan pemberi pinjaman, biasa menyatakan bahwa :
a)
Dividen
dimasa yang akan datang hanya dapat dibayar dari laba yang akan diperoleh
sesudah penandatanganan perjanjian hutang. Jadi dividen tidak dapat dibayar
dari laba ditahan tahun-tahun lalu.
b)
Dividen
tidak dapat dibayarkan apabila modal kerja bersih (aktiva lancar dikurangi
kewajiban lancar) berada dibawah suatu jumlah yang telah ditentukan. Demikian
juga, perjanjian saham preferen biasanya mengatakan bahwa dividen tunai saham
biasa tidak dapat dibayarkan kecuali semua dividen saham preferen sudah
dibayar.
5. Tingkat
Ekspansi Aktiva
Semakin cepat suatu
perusahaan berkembang, semakin besar kebutuhan untuk membiayai ekspansi
aktivanya. Kalau kebutuhan dana dimasa depan semakin besar, perusahaan akan
cenderung untuk menahan laba daripada membayarkannya.
6. Tingkat
Laba
Tingkat hasil pengembalian
yang diharapkan akan menentukan pilihan relatif untuk membayar laba tersebut
dalam bentuk dividen kepada pemegang saham atau digunakan diperusahaan
tersebut.
7. Stabilitas
Laba
Suatu perusahaan yang
mempunyai laba stabil seringkali dapat memperkirakan berapa laba dimasa yang
akan datang. Perusahaan seperti ini cenderung membayarkan laba dengan
persentase yang lebih tinggi daripada perusahaan yang labanya berfluktuasi.
Perusahaan yang tidak stabil, tidak yakin apakah laba yang diharapkan pada
tahun-tahun yang akan datang dapat dicapai, sehingga perusahaan cenderung untuk
menahan sebagian besar laba saat ini. Dividen yang lebih rendah akan lebih
mudah untuk dibayar apabila laba menurun pada masa yang akan datang.
8. Peluang
Ke Pasar Modal
Perusahaan yang besar dan
telah berjalan baik, dan mempunyai catatan profitabilitas dan stabilitas laba,
akan mempunyai akses yang mudah kepasar modal dan bersifat coba-coba akan
banyak mengandung resiko bagi pemegang saham potensial. Kemampuan perusahaan
untuk menaikan modalnya atau dana pinjaman dari pasar modal akan terbatas, dan
perusahaan seperti ini harus menahan lebih banyak laba untuk membiayai
operasinya. Jadi perusahaan yang sudah mapan cenderung untuk memberi tingkat
pembayaran dividen yang lebih tinggi daripada perusahaan kecil atau baru.
9. Kendali
Perusahaan
Variabel penting lainnya
adalah pengaruh sumber pembiayaan alternative terhadap situasi kendali
perusahaan. Sebagai suatu kebijakan, beberapa perusahaan melakukan ekspansi
hanya sampai pada tingkat penggunaan laba internal lainnya saja. Hal ini
didukung oleh pendapat bahwa menghimpun dana melalui penjualan tambahan saham
biasa akan mengurangi kekuasaan kelompok dominant dalam perusahaan. Pada saat
yang sama, mengambil hutang akan memperbesar resiko naik turunnya laba yang
dihadapi pemilik perusahaan saat ini. Pentingnya pembiayaan internal dalam
usaha untuk mempertahankan kendali perusahaan, akan memperkecil pembayaran
dividen.
10. Posisi
Pemegang Saham Sebagai Pembayar Pajak
Posisi pemilik perusahaan
sebagai pembayar pajak sangat mempengaruhi keinginan untuk memperoleh dividen.
Suatu perusahaan yang dipegang hanya oleh beberapa pembayar pajak dalam
golongan berpendapatan tinggi, cenderung untuk membayar dividen yang rendah.
Pemilik memilih untuk menempatkan pendapatan mereka dalam bentuk peningkatan
modal kerja daripada dividen, karena akan terkena pajak penghasilan pribadi
yang lebih tinggi. Akan tetapi, pemegang saham suatu perusahaan yang dimiliki
oleh orang banyak akan memilih pembayaran dividen yang tinggi.
11. Pajak
Atas Laba Yang Diakumulasikan Secara Salah
Untuk mencegah pemegang
saham hanya menggunakan perusahaan sebagai suatu “perusahaan penyimpan uang (incorporated
pocket book)” yang dapat digunakan untuk menghindari tarif penghasilan
pribadi yang tinggi, peraturan perpajakan perusahaan menentukan suatu pajak
tambahan khusus terhadap penghasilan yang diakumulasikan secara tidak benar.
test
BalasHapus