Minggu, 23 Juni 2013

DIVIDEN

Pengertian Kebijakan Dividen
Kebijakan dividen merupakan salah satu fungsi utama seorang manajer keuangan dalam membuat keputusan keuangan perusahaan. Berikut ini akan diuraikan beberapa definisi kebijakan dividen menurut beberapa orang ahli yaitu sebagai berikut :
Menurut Fred J. Weston dan Thomas E. Copeland (1997 : 657) :
“Dividend policy determines the divisions of earning between payments to stockholders and reinvestment in the firm. Retained earning are one of the most significant sources of funds for financing cooperate growth, but dividens constitute the cash flows that accure to stockholders.”
Menurut Bambang Riyanto (2001 : 265) :
“Kebijakan dividen adalah bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earnings) antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan didalam perusahaan, yang berarti pendapatan tersebut harus ditahan didalam perusahaan.”
Sedangkan menurut Agus Sartono (2001 : 369) :
“Kebijakan dividen adalah keputusan apakah laba yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen atau akan ditahan dalam bentuk laba ditahan guna pembiayaan investasi dimasa yang akan datang.”
Dalam Kamus Istilah Pasar Modal (1999 : 117) ditulis bahwa :
“Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.”
Dengan demikian maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kebijakan dividen merupakan suatu kebijakan untuk menetapkan beberapa bagian dari laba bersih yang akan dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham dan seberapa besar bagian laba bersih itu akan ditanamkan kembali sebagai laba yang ditahan untuk reinvestasi.




Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kebijakan Dividen
Menurut Fred J. Weston dan Thomas E. Copeland yang diterjemahkan oleh Yohanes Lamarto (1992 : 98), faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen adalah sebagai berikut :
1.      Undang – Undang
Undang-undang menentukan bahwa dividen harus dibayarkan dari laba, baik laba tahun berjalan maupun laba tahun lalu yang ada pada pos “laba ditahan (retained earning) di neraca. Dalam hal ini peraturan pemerintah menekankan 3 hal “
a)      Peraturan laba bersih, yang menyatakan bahwa dividen dapat dibayar dari laba saat ini atau tahun lalu.
b)      Larangan pengurangan modal (capital impairment rule), yang melindungi pemberi kredit karena adanya larangan untuk membayar dividen dengan mengurangi modal (membayar dividen dengan modal akan berarti membagi modal suatu perusahaan dan bukan membagikan laba).
c)      Peraturan kepailitan (insolvency rule), yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat membayar dividen pada saat pailit. Kepailitan yang dimaksud disini adalah pailit karena kewajiban lebih besar daripada aktiva.
2.      Posisi Likuiditas
Laba ditahan (pada sisi kanan neraca) biasanya diinvestasikan dalam bentuk aktiva yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. Laba ditahan tahun-tahun lalu sudah diinvestasikan dalam bentuk pabrik dan peralatan, persediaan, dan pada aktiva lainnya, tetapi laba tersebut tidak disimpan dalam bentuk kas. Jadi meskipun suatu perusahaan mempunyai catatan mengenai laba, perusahaan mungkin tidak dapat membayar tunai dividen karena posisi likuiditasnya. Perusahaan yang sedang berkembang, walaupun dengan keuntungan yang sangat besar, biasanya mempunyai kebutuhan dana yang sangat mendesak. Sehingga dalam hal ini perusahaan dapat memutuskan untuk tidak membayar deviden.
3.      Kebutuhan Untuk Melunaskan Hutang
Apabila perusahaan memilih hutang untuk membiayai ekspansi atau untuk menggantikan jenis pembiayaaan yang lain, perusahaan tersebut menghadapi dua pilihan. Perusahaan dapat membayar hutang tersebut pada saat jatuh tempo dan menggantikannya dengan jenis surat berharga lainnya, atau perusahaan dapat memutuskan untuk melunaskan hutang tersebut. Jika keputusannya adalah membayar hutang tersebut, maka biasanya perlu dilakukan penahanan laba. Sehingga dividen yang dibagikan menjadi kecil.
4.      Pembatasan Dalam Perjanjian Hutang
Perjanjian hutang, khususnya apabila merupakan hutang jangka panjang seringkali membatasi kemampuan perusahaan untuk membayar dividen tunai. Larangan yang dibuat untuk melindungi kedudukan pemberi pinjaman, biasa menyatakan bahwa :
a)      Dividen dimasa yang akan datang hanya dapat dibayar dari laba yang akan diperoleh sesudah penandatanganan perjanjian hutang. Jadi dividen tidak dapat dibayar dari laba ditahan tahun-tahun lalu.
b)      Dividen tidak dapat dibayarkan apabila modal kerja bersih (aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar) berada dibawah suatu jumlah yang telah ditentukan. Demikian juga, perjanjian saham preferen biasanya mengatakan bahwa dividen tunai saham biasa tidak dapat dibayarkan kecuali semua dividen saham preferen sudah dibayar.
5.      Tingkat Ekspansi Aktiva
Semakin cepat suatu perusahaan berkembang, semakin besar kebutuhan untuk membiayai ekspansi aktivanya. Kalau kebutuhan dana dimasa depan semakin besar, perusahaan akan cenderung untuk menahan laba daripada membayarkannya.
6.      Tingkat Laba
Tingkat hasil pengembalian yang diharapkan akan menentukan pilihan relatif untuk membayar laba tersebut dalam bentuk dividen kepada pemegang saham atau digunakan diperusahaan tersebut.
7.      Stabilitas Laba
Suatu perusahaan yang mempunyai laba stabil seringkali dapat memperkirakan berapa laba dimasa yang akan datang. Perusahaan seperti ini cenderung membayarkan laba dengan persentase yang lebih tinggi daripada perusahaan yang labanya berfluktuasi. Perusahaan yang tidak stabil, tidak yakin apakah laba yang diharapkan pada tahun-tahun yang akan datang dapat dicapai, sehingga perusahaan cenderung untuk menahan sebagian besar laba saat ini. Dividen yang lebih rendah akan lebih mudah untuk dibayar apabila laba menurun pada masa yang akan datang.

8.      Peluang Ke Pasar Modal
Perusahaan yang besar dan telah berjalan baik, dan mempunyai catatan profitabilitas dan stabilitas laba, akan mempunyai akses yang mudah kepasar modal dan bersifat coba-coba akan banyak mengandung resiko bagi pemegang saham potensial. Kemampuan perusahaan untuk menaikan modalnya atau dana pinjaman dari pasar modal akan terbatas, dan perusahaan seperti ini harus menahan lebih banyak laba untuk membiayai operasinya. Jadi perusahaan yang sudah mapan cenderung untuk memberi tingkat pembayaran dividen yang lebih tinggi daripada perusahaan kecil atau baru.
9.      Kendali Perusahaan
Variabel penting lainnya adalah pengaruh sumber pembiayaan alternative terhadap situasi kendali perusahaan. Sebagai suatu kebijakan, beberapa perusahaan melakukan ekspansi hanya sampai pada tingkat penggunaan laba internal lainnya saja. Hal ini didukung oleh pendapat bahwa menghimpun dana melalui penjualan tambahan saham biasa akan mengurangi kekuasaan kelompok dominant dalam perusahaan. Pada saat yang sama, mengambil hutang akan memperbesar resiko naik turunnya laba yang dihadapi pemilik perusahaan saat ini. Pentingnya pembiayaan internal dalam usaha untuk mempertahankan kendali perusahaan, akan memperkecil pembayaran dividen.
10.  Posisi Pemegang Saham Sebagai Pembayar Pajak
Posisi pemilik perusahaan sebagai pembayar pajak sangat mempengaruhi keinginan untuk memperoleh dividen. Suatu perusahaan yang dipegang hanya oleh beberapa pembayar pajak dalam golongan berpendapatan tinggi, cenderung untuk membayar dividen yang rendah. Pemilik memilih untuk menempatkan pendapatan mereka dalam bentuk peningkatan modal kerja daripada dividen, karena akan terkena pajak penghasilan pribadi yang lebih tinggi. Akan tetapi, pemegang saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh orang banyak akan memilih pembayaran dividen yang tinggi.
11.  Pajak Atas Laba Yang Diakumulasikan Secara Salah
Untuk mencegah pemegang saham hanya menggunakan perusahaan sebagai suatu “perusahaan penyimpan uang (incorporated pocket book)” yang dapat digunakan untuk menghindari tarif penghasilan pribadi yang tinggi, peraturan perpajakan perusahaan menentukan suatu pajak tambahan khusus terhadap penghasilan yang diakumulasikan secara tidak benar.


1 komentar: