BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Korupsi
bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena
korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah
saaah satu bentuk korupsi.
Korupsi
merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit
dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas
atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana
untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari
masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan
akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang
bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu
sendiri.
Korupsi
sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat
di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi
budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini terlihat
dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara
terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.
Korupsi
mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam
kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi pr bersama mengingat korupsi
berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah
sekalipun.
Pemberantasan
Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001
dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU
no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat
KPK.
Praktik-praktik
seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan
liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang
negara untuk kepentingan pribadi,oleh masyarakat diartikan sebagai suatu
perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.
Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari
empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada
kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin
mempersulit penanggulangannya.
Ketika
Pemerintah dengan bahagianya menerima penghasilan besar dari pajak, disisi
lain banyak pula oknum yang memanfaatkan kesempatan ini. Ada saja cara mereka
mengeruk hak-hak rakyat, padahal semua usaha ini termasuk membayar pajak dengan
tertib adalah demi kemaslahatan kita bersama.Sekarang sudah mencapai 90% lebih
APBN Negara bersumber dari pajak, namun kenyataannya yang masuk dalam kas
Negara hanya 50%lebih lalu kemana sebahagian uang rakyat tersebut?, apakah
sebahagian rakyat masih tak peduli pajak, atau ada oknum-oknum lain yang
memanfaatkan?.Sekelumit muncul pertanyaan masyarakat sekarang
kepada pemerintah sehubungan dengan munculnya kasus penggelapan uang
pajak ataupun makelar kasus pajak. Pajak dan korupsi memang sangat sulit
sekali untuk dipisahkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Korupsi dan Pajak
Hubungan
korupsi dan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang penting dapat
diibaratkan seperti penyakit leukemia atau kanker darah dalam tubuh manusia.
Kegagalan dalam mencegah atau mengobati penyakit ini akan berakibat lumpuhnya
berbagai sendi kehidupan yang berakhir pada kematian dalam waktu yang tidak
akan terlalu lama. Penerimaan negara yang berasal dari pajak merupakan darah
bagi proses pembangunan yang akan menegakan eksistensi suatu bangsa dan negara.
Lancar dan besarnya suplai darah itu akan membuat tubuh masyarakat dan
pemerintah menjadi sehat seiring dengan tingkat kebutuhan dan pertumbuhannya.
Sebaliknya jika aliran dana itu tidak lancar dan kurang jumlahnya, maka kondisi
tubuh tidak hanya lemah dan perlu bantuan orang lain, tetapi juga rentan
terhadap berbagai penyakit, baik yang berasal dari dalam ataupun dari luar.
Begitulah
ibarat korupsi jika melanda sektor keuangan, dimana dunia perpajakan merupakan
sumber danayang sangat penting bagi pemerintah. Dampak korupsi bagi sektor lain
(non keuangan) juga akan mempengaruhi kinerja sektor perpajakan, karena wajib
pajak menjadi tidak patuh terhadap kewajibannya. Betapa tidak, jika dana pajak
yang disetorkan masyarakat itu ternyata dikorupsi atau diselewengkan aparat
pemerintah, maka secara moral sesungguhnya tidak ada lagi legitimasi pemungutan
pajak. Oleh karena itu masuk akal jika masyarakat enggan atau menolak membayar
pajak jika pemerintah dinilai bertindak korupsi. Bagaimanapun ujung-ujingnya
dana yang dikorupsi itu bersumber dari dana dan atau harus dibayar dengan utang
pajak masyarakat.
Bila
korupsi itu sudah menjadi wabah, maka sulit diharapkan adanya peningkatan pajak
yang signifikan. Masih rendahnya kinerja perpajakan Indonesia itu bukan hantya
persoalan teknis-administrasi pemungutan dan pengelolaan pajak., tetapi jauh
lebih luas dan rumit. Salah satu sebabnya adalah soal korupsi dan lemahnya
penegakan hukum yang hingga kini memang belum tersentuh oleh gerakan reformasi
pasca orde baru. Konon korupsi diera reformasi ini bukannya berkurang, tapi
cenderung meluas dan semakin canggih. Pelaku dan objek yang dikorupsi juga
semakin menyebar dan beragam modus operandinya. Dulu berbagai kalangan atau
lembaga yang tidak ikut atau tidak kebagian lahan korupsi, kini ditengarai
terlibat dalam permainan kotor itu.
Realitas
itulah yang turut berpengaruh terhadap rendahnya kinerja perpajakan di
Indonesia. Sementara itu ucapan yang paling gampang untuk mengatasi kondisi
dilematis itu adalah dengan menghentikan prilaku korupsi. Kalimat ini benar
adanya, namun sulit dilakukan, tanpa ada political
will yang kuat dan konsisten penegakan hukum. Lebih dari itu persoalan
korupsi itu menyangkut aspek-aspek sosial budaya dan politik yang sepanjang
sejarahnya sangat sulit diijinkan, kecuali oleh pemerintah yang bersih dan
dipercaya masyarakat. Tragisnya, pemerintah Indonesia tidak mempunyai
pengalaman yang cukup untuk memberantas korupsi, bahkan ia justru menjadi
sumber persoalan daripada sebagai problem
solver. Ibaratnya sapu kotor tidak akan mampu membersihkan lantai yang
kotor.
Dalam
konteks Indonesia, Bung Hatta, pernah sampai pada suatu kesimpulan, bahwa
korupsi sudah menjadi kebudayaan. Pernyataan kontraversial ini diucapkan jauh
sebelum kue pembangunan mampu diperbesar pemerintah sebagaimana yang terjadi di
masa orde baru. Ketika itu orang menghubungkan tumbuh suburnya korupsi dengan
sebab yang paling gampang untuk dikaitkan, misalnya kurangnya gaji pejabat,
buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, administrasi dan manajemen
yang kacau yang menghasilkan adanya prosedur yang berliku-liku. Namun setelah
berbagai persoalan itu secara bertahap mampu diperbaiki, fenomena korupsi
bukannya berkurang, melainkan kian tumbuh subur seiring dengan semakin besarnya
kue ekonomi dan meningkatnya pembangunan.
Konon,
selain persoalan budaya, ketidakmampuan pemerintah dalam memberantas korupsi
karena tidak adanya konsistensi penegak hukum dan political will yang kuat pemerintah. Jika benar, korupsi itu telah
menjadi budaya, tentu pencegahannya, jauh lebih sulit dan membutuhkan waktu
beberapa generasi. Sebab ia menyangkut persoalan mentalitas dari aparatur
negara yang telah berakar dalam struktur sosial masyarakatnya. Asumsi ini tidak
berlebihan, sebab banyak yang mengatakan bahwa, prilaku korupsi itu umumnya
seusia peradaban manusia. Dengan demikian akan sukar memberantasnya hanya
dengan sekedar mencantumkannya dalam peraturan perundangan atau konsistusi
sekalipun.
Diberbagai
negara, khususnya negara berkembang, korupsi itu telah menjadi sesuatu yang
kompleks, sebab ia mempunyai banyak rupa, misalnya disuatu penilaian bisa
dipandang sebagai bukan korupsi, tapi pada pandangan yang lain, ia terasa
sebagai penyelewengan, bahkan oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai hal
yang wajar dan sah secara sosial. Atas dasar itu sebagian pelakunya pun
kemudian membangun semacam teknik netralisasi, yang dengan itu ia
merasionalisasi tindakan-tindakannya. Teknik-teknik ini merupakan mekanisme
defensif yang membebaskan si pelaku dari aturan moral. Beberapa teknik yang
digunakan menurut Sykes dan Matza adalah denial
of responsibility atau menolak bertanggung jawab, denial of injury atau menolak dikatakan merugikan, denia of the victim atau menolak telah
menimbulkan korban, condemnation of the
condemner atau menyalahkan pihak lain,
appeal to higher loyalties atau merujuk pada loyalitas lebih tinggi.
Sejajar
dengan pernyataan Bung Hatta, A.H Nasution menyatakan bahwa faktor penyebab
korupsi di Indonesia, lebih disebabkan lemahnya mental seseorang daripada
desakan ekonomi. Sementara itu Sutopo Yuwono menilai korupsi bisa terjadi
karena konsumerisme makin tinggi. Sementara itu peluang korupsi pun terbuka
karena, lemahnya pengawasan dan atasan telah “dijebak” dalam komplotan
penyelewengan lewat upeti. Singkatnya banyak kalangan yang menilai korupsi di
indonesia sebagai penyakit kangker sosial yang sulit untuk disembuhkan kecuali
dengan cara-cara radikal ( extra ordinary) dengan dukungan oleh seluruh rakyat.
Digunakannya cara-cara luar biasa dalam memberantas korupsi itu karena ia
merupakan persoalan yang luar biasa berat dan rumit, sebagaimana dibuktikan
oleh kegagalan pemerintah dalam menghadapinya.
Hal itu
yang menjadi salah satu latar belakang lahirnya UU No. 30 tahun 2002 tentang
komisi permberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang dituangkan dalam
penjelasan Undang-undang itu bahwa “ tindak pidana korupsi di Indonesia telah
meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun,
baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi
yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan
perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada
umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan
pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat dan karena
itu semua, maka tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa.
Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidal lagi dapat dilakukan secara
biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Sebagai
bagian dari upaya pemberantasan korupsi, harus juga ditempuh langkah-langkah
lain di luar pendekatan yang legalistik. Beberapa langkah yang diperlukan antar
lain dengan melakukan reformasi administrasi pemerintahan. Misalnya dengan
melakukan perbaikan kesejahtraan pegawai. Dari segi mentalitas, diperlukan
reorientasi atau semacam paradigma baru dari aparatur negara agar lebih
bersikap sebagai abdi masyarakat. Selanjutnya dari sisi kelembagaan (struktur)
perlu dibentuk dan dioptimalkan badan antikorupsi yang independen, seperti
komisi anti korupsi dan lembaga budsman. Lembaga ini harus diisi oleh orang-orang
yang bersih, karena orang yang tidak bersih sangat sulit diharap bahwa dia
mampu dan dapat mewujudkan kebersihan. Langkah lain yang juga menjadi salah
satu kunci terpenting memberantas korupsi adalah melembagakan proses
demokratisasi. Melalui proses ini akan mendorong terjadinya kesinambungan
hubungan antara state dan society. Sehingga jika,misalnya
terdapat aparat negara yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, kekuatan
masyarakat bisa leluasa melakukan pengontrolan. Dengan sendirinya, aparat
negara akan berpikir berkali kali jika hendak melakukan penyimpangan karena
mereka bisa segera memperoleh sanksi dan kehilangan jabatan.
2.2 Budaya Korupsi
Di
Indonesia korupsi merupakan kanker sosial yang sulit untuk disembuhkan. Oleh
banyak kalangan penyebarannya seperti wabah ( endemi) yang mampu merusak dan
menghancurkan struktur sosial kemasyarakatan. Demikian juga keberadaannya telah
dianggap sebagi budaya yang melekat atau integral dengan nilai-nilai dan
prilaku masyarakatnya. Kita sering mendengan pernyataan dari kalangan penguasa
bahwa bribery is, after all the
lubricating oil of businnes. Dari pernyataan itu dapat dimaknai bahwa
korupsi itu telah menjadi suatu yang lumrah dan sering terjadi, sehingga
tanpanya seseuatu usaha menjadi tidak lancar. Meskipun pernyataannya ini lebih
sering muncul dan keluar dari mulut kalangan bisnis, namun tisdak berarti
tindak korupsi itu hanya dilakukan oleh orang bisnis. Golongan masyarakat yang
lain juga bisa melakukan perhitungan cost-benefit
ketika “ terlibat sesuatu urusan” dengan aparat pemerintah.
Banyak
dari anggota masyarakat yang menyerah pada keadaan dan ikut arus korupsi karena
cara itu dianggap lebih “efisien” daripada harus melalui jalan birokrasi yang
melelahkan. Banyak dari mereka yang memilih cara “berdamai” dengan polisi di
jalan raya karena pelanggaran lalu lintas, karena cara ini dianggap lebih
“murah” dari pada harus menyelesaikan ke pengadilan. Tidak sedikit pula
kalangan pengusaha yang justru mengundang aparat pajak untuk
tujuan”konsultasi”pembayaran pajak yang dianggap saling menguntungkan. Konon
cara itu merupakan jalan tengah dan merupakan win-win-solutions. Namun cara itu bagi pemerintah dan masyarakat
secra keseluruhan jelas sangat merugikan, karena hanya oknum aparat yang korup
itu yang diuntungkan.
Celakanya
jika semua pengusaha (masyarakat) dan aparat pemerintah itu mempunyai asumsi
atau melakukan hal sama, yaitu korupsi. Akibatnya, tujuan “efisien” tidak akan
tercapai, bahkan yang terjadi justrus sebaliknya yaitu keruwetan administrasi
dan penyalahgunaan kekuasaan yang gila-gilaan. Kondisi demikian inilah yang
kemudian sering disebut sebagai budaya, karena hampir semua golongan masyarakat
terlibat atau pernah melakukan korupsi. Mewabahnya korupsi yang kemudian
menciptakan penyakit ekonomi biaya tinggi atau ekomoni pemburu rente (rent seeking economy). Lahirnya praktik
bisnis atau persaingan usaha yang tidak sehat (kartel, monopoli,oligopoli)
merupakan konsekuensi lain dari prilaku korupsi. Munculnya para kapitalis semua
(erzats kapitalism), sebagaimana yang disinyalir Kwik Kian Gie dan Yoshihara,
juga tak lepas dari prilaku korupsi.
Pertanyaannya,
benarkah korupsi itu telah membudaya dalam arti diterima masyarakat ebagai
sesuatu yang sah. Sungguh mengerikan jika benar korupsi itu telah menjadi budaya.
Jika korupsi itu sebagai budaya, lantas apa guna dan urgensi memberantasnya.
Apalagi jika hanya sebagian kecil masyarakat yang secara sengaja melakukannya,
dan bukan karena keterpaksaan. Bahkan terlepas dari besar atau kecilnya jumlah
uang yang dikorupsi, juga keterlibatannya, baik karena terpaksa atau sengaja,
maka sesungguhnya niali-nilai yang hidup di masyarakat itu anti korupsi.
Disebut demikian karena sifat dan tabiat korupsi yang menindas dan tidak adil.
Adapun mengenai pernyataan Bung Hatta bahwa korupsi di Indonesia telah
membudaya barangkali merupakan ungkapan keprihatinannya yang mendalam dan
peringatan dini terhadap korupsi yang harus diwaspadai ekstra ketat. Pernyataan
“membudaya” tentu tidak sama artinya dengan budaya yang berkonotasi hasil budi
daya manusia yang bernilai positif dan baik bagi kehidupan sosial
kemasyarakatan. Demikian juga realitas korupsi yang sudah mewabah itu tidak
sama dengan budaya, karena wabah adalah penyakit yang di manapun tempatnya
harus diberantas dan bukannya dilestarikan.
Jadi
pernyataan bahwa korupsi merupakan bagian dari kebudayaan, kelihatannya banyak
yang keberatan. Sebaliknya, tentu sedikit yang menyangkal bahwa korupsi adalah
penyakit sosial yang telah mewabah dan luar biasa dampaknya. Sementara itu mewabahnya
korupsi ini bukan berarti meneguhkan keberadaannya sebagai budaya, melainkan
ketidakmampuan kita dalam mencegah dan memberantasnya. Sebab di beberapa tempat
dannegara yang sebelumnya dilanda penyakit korupsi yang kronis, namun kini
berhasil memberantasnya secara mengesankan. Konon keberhasilan itu karena ada political will yang kuat dan konsistensi
penegakan hukumnya. Keberhasilan itu merupakan bukti bahwa dengan kerja keras
dan sungguh-sungguh korupsi itu dapat dicegah dan dihentikan persebarannya. Logikanya
sederhana, bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya.
Memang
benar bahwa korupsi itu mempunyai akar persoalan dari struktur sosial di masa
lampau, seperti feodalisme (upeti). Namun pada masa itu keberadaannya juga
dianggap sebagai perbuatan yang kotor dan jahat karena penindasannya.
Sebagaimna yang dikemukakannya W.F Wertheim, bahwa korupsi di Indonesia antar
lain bersumber pada pandangan feodal, yang kemudian menimbulkan conflicting loyalties antara
kewajiban-kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban-kewajiban terhadap negara.
Namun sering kali, hal itu tidak berarti korupsi merupakan produk budaya
masyarakat, meskipun keberadaannya terkait dengannya. Sebagaimana yang dicatat
onghokham bahwa dari dahulu kala memang ada suatu afinitas (hubungan akrab)
antara elite kekuasaan (pangreh praja) dan materi (keuangan). Elite penguasa
yang merasa diri sebagai golongan penakluk seringkali merasa memiliki hak atas
harta bahkan nyawa rakyat yang ditaklukan. Hal tersebut biasannya diterjemahkan
dalam penuntutan yang berupa upeti dan tenaga bhakti (kerja) dari rakyat. pada
golongan elite tradisional ini adalah konsepsi bahwa hak atas upeti adalah
bagian dari hak seseorang penakluk atas rampasan perang (war booty).
Keterkaitan
korupsi dengan struktur sosial masa lampau itulah yang membuat pemberantasannya
sangat sulit. Tapi kesulitan itu bukan semata karena persoalan nilai-nilai
feodalisme, sebab di negara maju pun persoalan korupsi masih menjadi persoalan
yang sangat serius. Terbukti dari skandal Water Gate di AS dan korupsi perdana
mentri Keuke Tanaka di Jepang. Jadi persoalan korupsi itu sesungguhnya bukan
monopoli negara yang sedang membangun atau negara yang masih kuat dipengaruhi
sistem feodalisme. Sampai kini dalam berbagai jenis dan skalanya, dinegara yang
sudah maju seperti AS, Eropa dan Jepang skandal korupsi masih sering ditemukan.
Hanya saja yang membedakannya dengan yang terjadi di negara berkembang adalah
bahwa korupsi yang terjadi di negara maju lebih banyak bersifat politis. Sedang
korupsi yang terdapat di banyak negara berkembang sudah bersifat wabah.
Keberhasilan
negara lain dalam memberantas korupsi, meskipun sebelumnya dikenal sebagai
negara yang sangat korup,sebagaimana yang di alami Indonesia, merupakan contoh
yang dapat dipetik hikmah dan pelajarannya. Cina,Malaysia, dengan konsistensi
penegakan hukum dan dukungan politik yang kuat, akhirnya mampu memberantas
korupsi yang di mulai dari kalangan atas. Teladan yang diberikan para
pemimpinnya, secara efektik mampu menghentikan wabah korupsi di berbagai lini
bahwa jajaran birokrasinya. Ancaman hukuman mati yang dikenakan pada pelaku
korupsi nukanlah retorika, melainkan diterapkan secara konsisten. Sudah banyak
pelakunya yang berasal dari kalangan atas yang dihuklum mati.
Dinegara
lain juga kurang lebih sama, bahwa faktor konsistensi penegakan hukum dan
dukungan politik, serta teladan dari para pemimpin menjadi obat yang cukup
ampuh bagi wabah korupsi. Untuk tahap awal tahap tersebut sangat efektif,
meskipun tidak cukup untuk melumpuhkan virus korupsi. Untuk benar-benar
mematikan virus ini sampai ke akar-akarnya tentu diperlukan langkah lanjut yang
menyeluruh, misalnya dengan memberikan kesejahtran para pejabat dan
meningkatkan kontrol sosial masyarakat. Sebagaimana yang ditunjukan di berbagai
negara maju, bahwa kuatnya peran masyarakat sipil (civil society) merupakan
alat yang tidak kalah ampuhnya dalam mencegah terjadinya korupsi.
Di
negara seperti Indonesia yang masih kental nilai-nilai paternalistik dan
feodalismenya, persoalan teladan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat sangat
penting artinya dalam upaya memberantas korupsi. Lagi pulawabah korupsi ini
telah berbaur dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, sehingga
mengaburkan perbedaan antara yang benar dan salah. Jadi peranan para pemimpin
ini tidak hanya memberikan teladan yang baik, tetapi sebagai pemandu dan
katalisator yang menguntungkan masyarakat pada nilai-nilai sosial yang benar,
yaitu anti korupsi. Dengan konsep yang jelas dan nilai-nilai yang anti korupsi
itu, akan semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk menindak para
pelakunya. Bahkan masyarakat juga dapat memberikan sanksi tambahan yang
bersifat moral, seperti pengucilan dan pengasingan sosial terhadap para
koruptor. Boleh jadi sanksi sosial dan moralyang datangnya dari masyarakat ini
jauh lebih ditakuti dari pada sanksi yang berasal dari aparat penegak hukum
resmi, yang sering kali dapat dibeli dengan sejumlah uang dan iming-imingi
jabatan.
Tidak
berlebihan jika dikatakan bahwa fenomena korupsi di Indonesia sesungguhnya
merupakan persoalan elite daripada persoalan masyarakat awam. Oleh karena itu
kunci utamanya terletak pada para pemimpin dan kalangan elite. Yaitu sejauh
mana kesungguhan mereka memberantas korupsi. Jika pemberantasan ini
mengandalkan dari kontrol sosial masyarakat, dapat diperkirakan hasilnya tidak
memuaskan. Hal ini berbeda dengan negara maju, dimana struktur bangunan
masyarakat sipilnya telah kuat dan melembaga. Indonesia sebagai negara yang
baru menata struktur bangunan masyarakat sipilnya (mayarakat madani), nampak
nya masih harus berharap dari kalangan pimpinan dan klangan elite untuk
bersama-sama memberantas korupsi.
2.3 Dampak
Korupsi dan Penerimaan Negara
Dampak
korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhny tidak hanya menjadikan total
dana penerimaan itu menjadi berkurang, tetapi jauh lebih luas dari itu. Korupsi
sebagai bentuk kejahatan non-konvesional dari jenis kejahatan krahputih lainnya
mempunyai pengaruh yang begitu luas dan multidimensional. Berbeda dengan
kejahatan konvesional, seperti perampokan dan pencurian yang sifat dan modus
operandinya biasanya lebih individual sehingga dampaknya pun relatif terbatas
dan kasuitis. Bila kejahatan korupsi ini melanda sumber-sumber penerimaan
negara yang fital, seperti di sektor perpajakan dan sektor-sektor keuangan
lainnya, seperti perbankan, maka efek penggandanya akan luar biasa pengaruhnya.
Berbagai
bentuk tindak korupsi itu tidak hanya semakin canggih karena dukungan
teknologi, tetapi juga karena dilakukan melalui teknik- teknik rekayasa sosial,
ekonomi dan politik tingkat tinggi. Di berbagai negara despotik dan otoritarian
kita dapat menyaksikan lahirnya aberbagai keputusan dan kebijakan publik yang
hanya menguntukngkan segelintir orang dan merugikan banyak masyarakat. Bahkan
dari selembar keputusan yang memberikan hak monopoli, proteksi dan berbagai
konsensi apat melahirkan mesin uang.Di sisi lain kita juga sering menyaksikan
adanya serangkaianj kebijakan atau peraturan khusus yang memberi dispensi
kepada perusahaan tertentu untuk tiak membayar bea atas barang-barang tertentu
yang diimpornya. Tidak hanya itu di berbagai sektor juga sering muncul
ketentuan khusus sebagai hasil dari transaksi korupsi dalam kebijaksanaan
pengadaan, penghapusan, penambahan dan pengurangan bea atau pajak yang
dikeluarkan hanya oleh keputusan pemerintah. Kondisi demikian ini dalam suatu
negara yang sedang membangun yang nota bene membutuhkan banyaj ana tentu sangat
tragis dan ironis.
Fenomena
diatas, dapat kita saksikan pada masa orba, meskipun sampai sekarang tidak juga
berkurang. Banyak studi yang mengungkapkan bahwa di masa orba itu banyak muncul
pengusaha yang besar dan eksis karena fasilitas negara yang di berikan secara
diskriminatif. Kebanyakan pengusaha jenis ini adalah anak pejabat tinggi.
Mereka bukan perfesionalis sejati , tetapi bekerja atas dasar fasilitas negara
yang diberikan kepadanya dengan selembar keputusan. Namun apa yang diberikan
itu bukanlah gratis dan tidak merugikan orang lain. Semua ada biayanya,m yang
ujung-ujungnya masyarakatlah yang harus menanggung kejahatan ini, misalnya
dalam bentuk kebutuhan harga yang tinggi. Itu sebabnya mengapa perekonomian
kota sering mengidap penyakit “ biaya tinggi” yang menyebabkan timbulnya
berbagai implikasi, misalnya rendahnya daya saing, in-efesiensi atau ada anggapan bahwa proyek-proyek tersebut sengaja
dibuat atau didirikan untuk mengumpulka dana yang dapat menggerogoti kekayaan
nasional demi untuk kepentingan kelompok atau pribadi tertentu.
Di
sektor privat, seperti dalam kegiatan pemasaran, korupsi juga terjadi, misalnya
melalui berbagai bentuk, antara lain overpricing yaitu menaikan harga secara
tidak wajar.Perbedaan akibat transfer
pricing ini biasanya merupakan bagian yang akan dinikmati oleh sipengambil
keputusan, yaitu oknum aparat pemerintah.Para pengusaha dalam menghadapi
situasi yang demikian ini biasanya sangat pragmatis. Selama masih ada laba atau
surplus yang akan diperolehnya, maka engan senang hati mereka meluluskan
permintaan tersebut. Jika teknik verpricing tidak memungkinkan lagi, maka
pemberian uang pelicin merupakan tambahan beban yang akan menambah biaya,dus
mengurahi laba. Dalam hal demikian, pengusaha sering toh masih melakukan karena
pertimbangan jangka panjang yaitu menjaga hubungan baik agar diutamakan dalam
mendapatkan proyek atau tender.
Pada
bagian lain, korupsi dikalangan pejabat menengah dan bawahan juga tidak kalah
serius akibatnya, terutama jika telah menjadi wabah. Secara akumulatif, korupsi
kelas menengah dan kelas teri ini dapat menyebabkan berbagai keruwetan
aministrasi dan rendahnya kualitas pelayanan publik. Dampak negatif itu
misalnya pengirim surat, pos paket macet, surat KTP tidak ada, izin usaha
macet, pemilikan tidak terdaftar, masuk sekolah tidak mungkin.
Barang
kali indonesia merupakan contoh par
excellance, setidaknya hingga saat ini ketika korupsi menjadi wabah an
pemerintah tidak berdaya memberantasnya.Berbagai langkah untuk mencegahnya pun
tidak tuntas dan diskriminatif karena surat dan kepentingan politik. Ironisnya,
di sebuah negara yang masih kuat-kuat nilai-nilai parternalistiknya ini, justru
pemerintahnya sering hanya menindak koruptor golongan menengah dan rendahan
dari aparaturnya dan bukan dikalangan atasan. Hal ini membuktikan tidak adanya
konsistensi dalam pertinbangan politik dari pada pertimbamngan hukum. Memang di
negara otoriterian, sebuah tindakan hukum terhadap golongan menengah dan
bawahan dari jajaran aparaturnya, resiko
politiknya tidak signifikan dibandingkan jika hal yang sama kenakan
terhadap golongan atasan.
Tidak
adanya konsistensi penegakan hukum ini telah menjadikan wabah korupsi dan
semakin meluas dan kronis. Berbagai langkah parsial yang dilakukan pemerintah
sejak awal kemerdekaan hingga kini tiak membuahkan hasil seperti yang
diharapkan dapat menjadi bola salju. Padahal semua pihak telah merasakan betapa
gawat dan seriusnya ancaman wabah korupsi ini bagi bangunan bangsa dan negara.
Sebagaimana terekam dalam berbagai pernyataan dan tulisan yang semakin luas,
baik pada bidang politik ekonomi maupun sosial budaya. Namun kesadaran itu
nampaknya belum mampu ditransformasikan menjadi sebuah gerakan politik masaal
yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara nomor satu. Para elite yang
diharapkan mampu menjadi motor dan teladan nampaknya masih disibukan oleh upaya
mengamankan kepentingan diri dari golongannya masing- masing. Masing-masing
klik-klik berusaha berebut pengaruh paa lembaga atau departemen yang dianggap
basah yang biasanya ada di jajaran sektor keuangan dan pertambangan sering
menjadi incaran dan ramai oleh hiruk-pikuk permainan intrik politik dengan isu
jual beli jabatan dari pejabat yang pro si A ke pejabat pro si B dan
seterusnya.
Juga
diduga kuat bahwa diantara para elite baru yang menggantikan elite lama setelah
tumbangnya Soeharto, justru disinyalir terlibat korupsi dengan skala yang
gila-gilaan. Konon korupsi itu dilakukan dengan cara vulgar dan terang-terangan
, tanpa rasa malu. Dengan mengkapitalisasi kekuasaan yang imilikinya mereka
dengan cepat memperkaya diri sendiri. Maka muncullah segolongan orang atau
kelompok orang kaya baru, dengan gaya hidup yang glamour seperti petruk menjadi
ratu. Sementara itu golongan lama yang diduga terlibat korupsi imasa lampau,
dewngan kekayaan dan pengaruhnya mampu meredam upaya beberapa kalangan yang
hendak mengadilinya.Celakanya kelompok atau orang yang hendak menjai pahlawan
kesiangan itu juga banyak yang terlibat korupsi dan bergelimpangan harta yang
tidak pernah mereka rasakan pada zaman Soeharto. Dari beberapa dugaan itu,
konon korupsi di era reformasi bukanlah berkurang tetapi ada
kecenerungansemakin meningkat kualitas dan kuantitasnya.
Lagi-lagi
atas berbagai kejahatan ini rakyatlah yang harus menanggung akibatnya. Lewat
pajak, pihak rakyat diperas untuk membiayai kemewahan para pejabat dan
tokoh-tokoh politik yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan. Lewat pajak,
rakyat dipaksa mencicil utang yang semakin besar jumlahnya. Lalu atas nama
pembangunan yang tidak jelas tujuan dan sasarannya, rakyat harus membayar
pajak. Lagi-lagi rakyat yang harus menanggung beban yang tidak bisa
dihindarkannya ini.
Ekonomi
Aviliani mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber utama
penerimaan negara. Kalau melihat perkembangannya dari waktu ke waktu jumlah
penerimaan pajak terus meningkat, dari Rp 300 triliun pada pemerintahan orde
baru, menjadi Rp 1.400 triliun pada saat ini. Namun jika dilihat dari jumlah
penduduk Indonesia, pendapatan pajak masih relatif kecil. Tax ratio terhadap
PDB juga masih rendah yakni 12 %, padahal idealnya mencapai 14 - 16 %.
Pertumbuhan PDB terus meningkat, sementara pertumbuhan pajak relatif lambat,
atau tidak seimbang.
Di sisi
lain, penerimaan pajak juga berkurang akibat dikorupsi. Sistem pungutan pajak
memang membuka peluang terjadinya korupsi. Ditambah dengan bobroknya mental
oknum aparat pajak. Sistem pembayaran pajak secara self asasment membuka
peluang ketidakjujuran wajib pajak. Dengan sistem ini, negara percaya kepada
wajib pajak, tanpa melakukan pemeriksaan ulang. Pemerintah juga belum
punya banchmark tentang jumlah wajar pajak. Misalnya untuk
industri tertentu, ada ketentuan jumlah pajak yang wajar, sehingga jika sebuah
perusahaan pajaknya terlalu kecil patut dicurigai.
Untuk
mendorong masyarakat mau membayar pajak dengan benar, pemerintah harus
memperbaiki sistem perpajakan. Dalam membenahi pegawainya misalnya, bisa
dilakukan dengan melakukan sistem pengawasan yang melekat, misalnya dengan
mengenali pegawainya (know your employye), dan memperhatikan gaya hidup
pegawai. Jika terjadi perubahan gaya hidup yang mencolok maka patut dicurigai.
Selain itu pemerintah harus benar-benar meyakinkan masyarakat bahwa penerimaan
pajak digunakan untuk melakukan pembangunan yang berguna bagi masyarakat, bukan
untuk membiayai birokrasi.
2.4 Mencegah
Korupsi Melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak
Pada
dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan
intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam
lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini
dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat
(built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh
inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk
setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah
pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan
ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di
luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas
dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak
mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah,
sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam
proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi
independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas
pemerintah.
2.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan
preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya
penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud
untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan
membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga
dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang
dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika
dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan
akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi
lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu
kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya
dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan
kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan
pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan
dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat
kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif)
yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap
surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti
penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan
kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan
terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa,
dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran
materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah
“pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu
pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4.
Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid)
dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk
menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara
yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya
pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban
anggaran dan kebijakannegara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Kegiatan
pengawasan dan pemeriksaan yang ada dilingkungan birokrasi pemerintah merupakan
bagian kegiatan yang sangat strategis dalam mencegah terjainya korupsi. Namun
hal sebaliknya bisa terjadi jika aparat pengawas dan pemeriksa itu sendiri
terlibat dalam kejahatan korupsi. Dilema seperti ini sejak lama telah dialami
Indonesia dan hingga kini belum dapat dituntaskan.
Berbagai
upaya telah ditempuh dan digalakan, namun tidak banyak yang membuahkan hasil.
Konon penyababnya karena tidak ada konsistensi dalam pelaksanaannya. Hal ini
nampak sekali ketika muncul dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat suatu
instansi, maka semua pihak terutama pihak atasan berusaha keras melinungi anak
buahnya yang dituduh terlibat korupsi.Fenomena ini tidak dapat dimaknai sebagai
tingginya esprit de corps, tetapi juga dapat diuga bahwa mereka semua terlibat
atau mengetahui kejahatan itu.
Bila
keadaan sudah emikian, maka apa yang disebut pengawas melekat tidak ada
artinya. Bahkan keberadaanya bisa kontra produktif dengan tujuan awalnya,
karena kekuasaan besar yang melekat padanya dapat dijadikan alat pemerasan dari
pihak atasan terhadap bawahannya, Pererasan ini dapat diwijudkan dalam bentuk
uang setoran rutin dalam jumlah tertentu yang diberikan bawahan atau pihak lain
yang merasa berada dalam pengawasan dan target pemeriksaan. Celakanya uang yang
diberikan sebagai setoran itu biasanya berasal dari hasil korupsi juga. Memang
tiak sedikit yang memberikan terlebih dahulu sebelum proyek korupsi itu
memberikan hasil atau apat dicairkan. Toh pada gilirannya nanti,” pajak preman”
yang telah diberikan pada pejabat atau atasan itu akan dikompensasikan atau
diperhitungkan kembali sebagai biaya produksi.
Lagi-lagi
yang harus menanggung beban adalah pengguna akhir yaitu rakyat. Pengusaha tentu
tidak mau rugi setelah di peras oleh pejabat yang korup, sehingga beban dan
kerugiannya itu harus ada yang
menanggungnya. Persoalannya, adalah jika produk yang dijual atau dihasilkan itu
menjadi mahal dan tidak kompetitif lagi.Menghadapi hal ini, pemerintah sering
mensiasatinya dengan kebijakan proteksi, seperti larangan impor barang sejenis,
dengan alasan melindungi industri yang masih balita an menciptakan lapangan
kerja. Padahal mungkin saja sebab utamanya aalah korupsi yang menggila,
sehingga biaya produksi menjadi membengkak karenanya. Masih untung jika
mahalnya berbagai produk dan jasa yang dihasilkan itu kualitasnya standar
sebagaimana yang dihasilkan perusahaan sejenis diluar negeri. Namun jika selain
mahal, kualitasnya juga rendah, maka tragis sekali nasib rakyat Indonesia.
Diatas
sewmua itu para koruptor berpesta pora, sementara para pengawas dan oemeriksa
yang diharapkan mencegahnya jika tidak terlibat dalam kejahatan itu, banyak
yang tidak beraya, meskipun kekuasaan yang dimiliki sangat besar. Oleh kerena
itu, besar dan strategisnya kekuasaan sang pengawasnya dan pemeriksa ini tidak
cukup diimbangi atau dikontrol oleh alat pemeriksa yang berasal dari kalangan
pemeringtah sendiri, tetapi perlu lembaga independen untuk mengawasinya.
Seperti diketahui bahwa dimasa orde baru, diantara aparat pemeriksa itu, baik
internal atau eksternal dari kalangan pemerintah banyak yang saling main mata
dan menyelesaikan persoalannya dengan cara –cara kompromi. Konon semuanya itu
dilakukan untuk menjaga citra pemerintah dan demi stabilitas sosial politik an
ekonomi ( pembangunan). Tindakan main mata dan kompromi itu telah menjadikan
koruptor semakin berani melakukan aksinya, karena semuanya dapat diselesaikan
engan lobi-lobi dan pertemuan di” kamar hotel”.
Keberadaan
lembaga pengawas inependen dan kuatnya kontrol masyarakat barangkali akan mampu
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pengawas yang berasal
dari dan bentuknya pemerintah.Inilah sungguhnya yang dapat isebut pengawas
silangyang sulit diajak kongkalikong antara satu dengan lainnya.Berbeda dengan
konsep pengawasan silang yang hanya berasal dari lingkungan pemerintah seniri
yang biasa di sebut dengan pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Idealnya
pemerintah dapat memanfaatkan yaitu dengan pengawasan lembaga pengawasan
internal yang ada, baik itu pengawasan fungsional atau pengawasan melekat.
Secara konsepsional pengawasan fungsional dapat menunjang pengawasan melekat
perlu diperhatikan.Pemerintah dapat pula mempergunakan pengawasan fungsional
untuk mengawasi pengawasan melekat. Dengan cara beegini pemerintah diharapkan
memperoleh informasi yang lebih lengkap dan gambaran yang sesungguhnya mengenai
pelaksanaan pemerintah.Sesungguhnya keberadaan pengawas itu tidak hanya penting
bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan (negara).Namun
sebagaimana diingatkan Bintoro Tjokroamidjojo,bahwa meskipun hasil kerja pengawas merupakan masukan
penting bagi berbagai pihak, pengawasan jelas merupakan hanya satu dari serangkaian
upaya untuk menciptakan aparatur yang lebih bersih dan berwibawa. Dalam siklus
pembangunan pun pengawasan hanya merupakan satu dari sekian langkah yang saling
kait berkait sehingga banyak sedikitnya keberhasilan pengawasan tergantung pula
dari langkah yang lain.
Terkait
dengan peraturan dalam pemeriksaan pajak, apabila Wajib Pajak menggunakan
haknya tentunya apabila ada pemeriksa pajak yang memiliki jiwa koruptif akan
berfikir panjang untuk melakukan pemerasan (exortion), mengingat
didalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak dicantumkan beberapa hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan
Pajak, yaitu :
1.
Meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
Surat Perintah Pemeriksaan;
2.
Meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis
sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.
Meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
Pemeriksaan;
4.
Meminta
kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim
Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5.
Menerima
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6.
Menghadiri
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7.
Mengajukan
permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat
perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8.
Memberikan
pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak
melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dari
isi peraturan tersebut diatas terlihat bahwa secara langsung terdapat bentuk
pengawasan yang dilakukan baik oleh Wajib Pajak yang diperiksa maupun
pengawasan oleh internal Ditjen Pajak karena ada keterlibatan aparat pajak
lainnya dalam proses penyelesaian pemeriksaan, khususnya pada point dimana
Wajib Pajak berhak “mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim
Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan
Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”.
Permohonan
pembahasan tersebut diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat KPP, dan apabila
Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat KPP, Wajib Pajak
dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar dilakukan
pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
Selain
dari itu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan,
Ditjen Pajak juga memberlakukan pelaksanaan kegiatan Reviu atau Telaahan
Sejawat (Peer Review) terhadap Konsep Laporan
Hasil Pemeriksaan dan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 Tgl. 31 Desember 2008,
kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
atau Kepala Kantor Wilayah, dengan demikian terdapat aparat pajak lainnya yang
memantau pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Peraturan
lain yang bisa dikaitkan dengan upaya pengawasan pelaksanaan pemeriksaan adalah
Surat Edaran Nomor SE-120/PJ/2010 Tgl. 18 November 2010 Tentang Penjaminan
Kualitas Pemeriksaan Khusus, dimana didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa
didalam proses penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menugaskan Tim Asistensi Analisa Resiko yang telah dibentuk sejak proses usulan
pemeriksaan dilakukan, untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil
Pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak.
Dari
uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa upaya-upaya pencegahan korupsi yang
mungkin terjadi saat dilakukannya pemeriksaan pajak telah dilakukan oleh
institusi Ditjen Pajak, antara lain baik melalui pembinaan Kode Etik Pegawai
yang dilakukan secara teratur, maupun melalui penyempurnaan peraturan
perpajakan khususnya di bidang pemeriksaan pajak sehingga terdapat apa yang
disebut dengan Tim Reviu atau Penelaahan Sejawat (Peer Review), Tim
Pembahas, Tim Asistensi atas kegiatan pemeriksaan pajak.
Daftar Pustaka
- Asri Harahap, abdul.Paradigma Baru Perpajakan IndonesiA.
- http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang-korupsi.html
- Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Pada pengelolaan APBN-D, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;JAKARTA,2002
- Artikel Pengaruh Korupsi dan Pajak Terhadap Ekonomi;By Aviliani
- Article Pengertian Pengawasan., http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html
- Artikel Upaya Mencegah Korupsi Saat Pemeriksaan Pajak,by Pandoyo B; ,http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/03/21/upaya-mencegah-korupsi-saat-pemeriksaan-pajak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar