Minggu, 23 Juni 2013

PAJAK DAN KORUPSI

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti di zaman kerajaan dimasa lalu adalah saaah satu bentuk korupsi.
Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.
Korupsi mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.
Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Ketika Pemerintah dengan bahagianya menerima penghasilan besar dari pajak, disisi lain banyak pula oknum yang memanfaatkan kesempatan ini. Ada saja cara mereka mengeruk hak-hak rakyat, padahal semua usaha ini termasuk membayar pajak dengan tertib adalah demi kemaslahatan kita bersama.Sekarang sudah mencapai 90% lebih APBN Negara bersumber dari pajak, namun kenyataannya yang masuk dalam kas Negara hanya 50%lebih lalu kemana sebahagian uang rakyat tersebut?, apakah sebahagian rakyat masih tak peduli pajak, atau ada oknum-oknum lain yang memanfaatkan?.Sekelumit muncul pertanyaan masyarakat sekarang kepada pemerintah sehubungan dengan munculnya kasus penggelapan uang pajak ataupun makelar kasus pajak. Pajak dan korupsi memang sangat sulit sekali untuk dipisahkan.
                                                   BAB II
PEMBAHASAN
2.1          Korupsi dan Pajak
Hubungan korupsi dan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang penting dapat diibaratkan seperti penyakit leukemia atau kanker darah dalam tubuh manusia. Kegagalan dalam mencegah atau mengobati penyakit ini akan berakibat lumpuhnya berbagai sendi kehidupan yang berakhir pada kematian dalam waktu yang tidak akan terlalu lama. Penerimaan negara yang berasal dari pajak merupakan darah bagi proses pembangunan yang akan menegakan eksistensi suatu bangsa dan negara. Lancar dan besarnya suplai darah itu akan membuat tubuh masyarakat dan pemerintah menjadi sehat seiring dengan tingkat kebutuhan dan pertumbuhannya. Sebaliknya jika aliran dana itu tidak lancar dan kurang jumlahnya, maka kondisi tubuh tidak hanya lemah dan perlu bantuan orang lain, tetapi juga rentan terhadap berbagai penyakit, baik yang berasal dari dalam ataupun dari luar.
Begitulah ibarat korupsi jika melanda sektor keuangan, dimana dunia perpajakan merupakan sumber danayang sangat penting bagi pemerintah. Dampak korupsi bagi sektor lain (non keuangan) juga akan mempengaruhi kinerja sektor perpajakan, karena wajib pajak menjadi tidak patuh terhadap kewajibannya. Betapa tidak, jika dana pajak yang disetorkan masyarakat itu ternyata dikorupsi atau diselewengkan aparat pemerintah, maka secara moral sesungguhnya tidak ada lagi legitimasi pemungutan pajak. Oleh karena itu masuk akal jika masyarakat enggan atau menolak membayar pajak jika pemerintah dinilai bertindak korupsi. Bagaimanapun ujung-ujingnya dana yang dikorupsi itu bersumber dari dana dan atau harus dibayar dengan utang pajak masyarakat.
Bila korupsi itu sudah menjadi wabah, maka sulit diharapkan adanya peningkatan pajak yang signifikan. Masih rendahnya kinerja perpajakan Indonesia itu bukan hantya persoalan teknis-administrasi pemungutan dan pengelolaan pajak., tetapi jauh lebih luas dan rumit. Salah satu sebabnya adalah soal korupsi dan lemahnya penegakan hukum yang hingga kini memang belum tersentuh oleh gerakan reformasi pasca orde baru. Konon korupsi diera reformasi ini bukannya berkurang, tapi cenderung meluas dan semakin canggih. Pelaku dan objek yang dikorupsi juga semakin menyebar dan beragam modus operandinya. Dulu berbagai kalangan atau lembaga yang tidak ikut atau tidak kebagian lahan korupsi, kini ditengarai terlibat dalam permainan kotor itu.
Realitas itulah yang turut berpengaruh terhadap rendahnya kinerja perpajakan di Indonesia. Sementara itu ucapan yang paling gampang untuk mengatasi kondisi dilematis itu adalah dengan menghentikan prilaku korupsi. Kalimat ini benar adanya, namun sulit dilakukan, tanpa ada political will yang kuat dan konsisten penegakan hukum. Lebih dari itu persoalan korupsi itu menyangkut aspek-aspek sosial budaya dan politik yang sepanjang sejarahnya sangat sulit diijinkan, kecuali oleh pemerintah yang bersih dan dipercaya masyarakat. Tragisnya, pemerintah Indonesia tidak mempunyai pengalaman yang cukup untuk memberantas korupsi, bahkan ia justru menjadi sumber persoalan daripada sebagai problem solver. Ibaratnya sapu kotor tidak akan mampu membersihkan lantai yang kotor.
Dalam konteks Indonesia, Bung Hatta, pernah sampai pada suatu kesimpulan, bahwa korupsi sudah menjadi kebudayaan. Pernyataan kontraversial ini diucapkan jauh sebelum kue pembangunan mampu diperbesar pemerintah sebagaimana yang terjadi di masa orde baru. Ketika itu orang menghubungkan tumbuh suburnya korupsi dengan sebab yang paling gampang untuk dikaitkan, misalnya kurangnya gaji pejabat, buruknya ekonomi, mental pejabat yang kurang baik, administrasi dan manajemen yang kacau yang menghasilkan adanya prosedur yang berliku-liku. Namun setelah berbagai persoalan itu secara bertahap mampu diperbaiki, fenomena korupsi bukannya berkurang, melainkan kian tumbuh subur seiring dengan semakin besarnya kue ekonomi dan meningkatnya pembangunan.
Konon, selain persoalan budaya, ketidakmampuan pemerintah dalam memberantas korupsi karena tidak adanya konsistensi penegak hukum dan political will yang kuat pemerintah. Jika benar, korupsi itu telah menjadi budaya, tentu pencegahannya, jauh lebih sulit dan membutuhkan waktu beberapa generasi. Sebab ia menyangkut persoalan mentalitas dari aparatur negara yang telah berakar dalam struktur sosial masyarakatnya. Asumsi ini tidak berlebihan, sebab banyak yang mengatakan bahwa, prilaku korupsi itu umumnya seusia peradaban manusia. Dengan demikian akan sukar memberantasnya hanya dengan sekedar mencantumkannya dalam peraturan perundangan atau konsistusi sekalipun.
Diberbagai negara, khususnya negara berkembang, korupsi itu telah menjadi sesuatu yang kompleks, sebab ia mempunyai banyak rupa, misalnya disuatu penilaian bisa dipandang sebagai bukan korupsi, tapi pada pandangan yang lain, ia terasa sebagai penyelewengan, bahkan oleh sebagian masyarakat dipandang sebagai hal yang wajar dan sah secara sosial. Atas dasar itu sebagian pelakunya pun kemudian membangun semacam teknik netralisasi, yang dengan itu ia merasionalisasi tindakan-tindakannya. Teknik-teknik ini merupakan mekanisme defensif yang membebaskan si pelaku dari aturan moral. Beberapa teknik yang digunakan menurut Sykes dan Matza adalah denial of responsibility atau menolak bertanggung jawab, denial of injury atau menolak dikatakan merugikan, denia of the victim atau menolak telah menimbulkan korban, condemnation of the condemner atau menyalahkan pihak lain, appeal to higher loyalties atau merujuk pada loyalitas lebih tinggi.
Sejajar dengan pernyataan Bung Hatta, A.H Nasution menyatakan bahwa faktor penyebab korupsi di Indonesia, lebih disebabkan lemahnya mental seseorang daripada desakan ekonomi. Sementara itu Sutopo Yuwono menilai korupsi bisa terjadi karena konsumerisme makin tinggi. Sementara itu peluang korupsi pun terbuka karena, lemahnya pengawasan dan atasan telah “dijebak” dalam komplotan penyelewengan lewat upeti. Singkatnya banyak kalangan yang menilai korupsi di indonesia sebagai penyakit kangker sosial yang sulit untuk disembuhkan kecuali dengan cara-cara radikal ( extra ordinary) dengan dukungan oleh seluruh rakyat. Digunakannya cara-cara luar biasa dalam memberantas korupsi itu karena ia merupakan persoalan yang luar biasa berat dan rumit, sebagaimana dibuktikan oleh kegagalan pemerintah dalam menghadapinya.
Hal itu yang menjadi salah satu latar belakang lahirnya UU No. 30 tahun 2002 tentang komisi permberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang dituangkan dalam penjelasan Undang-undang itu bahwa “ tindak pidana korupsi di Indonesia telah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidal lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, harus juga ditempuh langkah-langkah lain di luar pendekatan yang legalistik. Beberapa langkah yang diperlukan antar lain dengan melakukan reformasi administrasi pemerintahan. Misalnya dengan melakukan perbaikan kesejahtraan pegawai. Dari segi mentalitas, diperlukan reorientasi atau semacam paradigma baru dari aparatur negara agar lebih bersikap sebagai abdi masyarakat. Selanjutnya dari sisi kelembagaan (struktur) perlu dibentuk dan dioptimalkan badan antikorupsi yang independen, seperti komisi anti korupsi dan lembaga budsman. Lembaga ini harus diisi oleh orang-orang yang bersih, karena orang yang tidak bersih sangat sulit diharap bahwa dia mampu dan dapat mewujudkan kebersihan. Langkah lain yang juga menjadi salah satu kunci terpenting memberantas korupsi adalah melembagakan proses demokratisasi. Melalui proses ini akan mendorong terjadinya kesinambungan hubungan antara state dan society. Sehingga jika,misalnya terdapat aparat negara yang melakukan penyimpangan-penyimpangan, kekuatan masyarakat bisa leluasa melakukan pengontrolan. Dengan sendirinya, aparat negara akan berpikir berkali kali jika hendak melakukan penyimpangan karena mereka bisa segera memperoleh sanksi dan kehilangan jabatan.
2.2 Budaya Korupsi
Di Indonesia korupsi merupakan kanker sosial yang sulit untuk disembuhkan. Oleh banyak kalangan penyebarannya seperti wabah ( endemi) yang mampu merusak dan menghancurkan struktur sosial kemasyarakatan. Demikian juga keberadaannya telah dianggap sebagi budaya yang melekat atau integral dengan nilai-nilai dan prilaku masyarakatnya. Kita sering mendengan pernyataan dari kalangan penguasa bahwa bribery is, after all the lubricating oil of businnes. Dari pernyataan itu dapat dimaknai bahwa korupsi itu telah menjadi suatu yang lumrah dan sering terjadi, sehingga tanpanya seseuatu usaha menjadi tidak lancar. Meskipun pernyataannya ini lebih sering muncul dan keluar dari mulut kalangan bisnis, namun tisdak berarti tindak korupsi itu hanya dilakukan oleh orang bisnis. Golongan masyarakat yang lain juga bisa melakukan perhitungan cost-benefit ketika “ terlibat sesuatu urusan” dengan aparat pemerintah.
Banyak dari anggota masyarakat yang menyerah pada keadaan dan ikut arus korupsi karena cara itu dianggap lebih “efisien” daripada harus melalui jalan birokrasi yang melelahkan. Banyak dari mereka yang memilih cara “berdamai” dengan polisi di jalan raya karena pelanggaran lalu lintas, karena cara ini dianggap lebih “murah” dari pada harus menyelesaikan ke pengadilan. Tidak sedikit pula kalangan pengusaha yang justru mengundang aparat pajak untuk tujuan”konsultasi”pembayaran pajak yang dianggap saling menguntungkan. Konon cara itu merupakan jalan tengah dan merupakan win-win-solutions. Namun cara itu bagi pemerintah dan masyarakat secra keseluruhan jelas sangat merugikan, karena hanya oknum aparat yang korup itu yang diuntungkan.
Celakanya jika semua pengusaha (masyarakat) dan aparat pemerintah itu mempunyai asumsi atau melakukan hal sama, yaitu korupsi. Akibatnya, tujuan “efisien” tidak akan tercapai, bahkan yang terjadi justrus sebaliknya yaitu keruwetan administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan yang gila-gilaan. Kondisi demikian inilah yang kemudian sering disebut sebagai budaya, karena hampir semua golongan masyarakat terlibat atau pernah melakukan korupsi. Mewabahnya korupsi yang kemudian menciptakan penyakit ekonomi biaya tinggi atau ekomoni pemburu rente (rent seeking economy). Lahirnya praktik bisnis atau persaingan usaha yang tidak sehat (kartel, monopoli,oligopoli) merupakan konsekuensi lain dari prilaku korupsi. Munculnya para kapitalis semua (erzats kapitalism), sebagaimana yang disinyalir Kwik Kian Gie dan Yoshihara, juga tak lepas dari prilaku korupsi.
Pertanyaannya, benarkah korupsi itu telah membudaya dalam arti diterima masyarakat ebagai sesuatu yang sah. Sungguh mengerikan jika benar korupsi itu telah menjadi budaya. Jika korupsi itu sebagai budaya, lantas apa guna dan urgensi memberantasnya. Apalagi jika hanya sebagian kecil masyarakat yang secara sengaja melakukannya, dan bukan karena keterpaksaan. Bahkan terlepas dari besar atau kecilnya jumlah uang yang dikorupsi, juga keterlibatannya, baik karena terpaksa atau sengaja, maka sesungguhnya niali-nilai yang hidup di masyarakat itu anti korupsi. Disebut demikian karena sifat dan tabiat korupsi yang menindas dan tidak adil. Adapun mengenai pernyataan Bung Hatta bahwa korupsi di Indonesia telah membudaya barangkali merupakan ungkapan keprihatinannya yang mendalam dan peringatan dini terhadap korupsi yang harus diwaspadai ekstra ketat. Pernyataan “membudaya” tentu tidak sama artinya dengan budaya yang berkonotasi hasil budi daya manusia yang bernilai positif dan baik bagi kehidupan sosial kemasyarakatan. Demikian juga realitas korupsi yang sudah mewabah itu tidak sama dengan budaya, karena wabah adalah penyakit yang di manapun tempatnya harus diberantas dan bukannya dilestarikan.
Jadi pernyataan bahwa korupsi merupakan bagian dari kebudayaan, kelihatannya banyak yang keberatan. Sebaliknya, tentu sedikit yang menyangkal bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang telah mewabah dan luar biasa dampaknya. Sementara itu mewabahnya korupsi ini bukan berarti meneguhkan keberadaannya sebagai budaya, melainkan ketidakmampuan kita dalam mencegah dan memberantasnya. Sebab di beberapa tempat dannegara yang sebelumnya dilanda penyakit korupsi yang kronis, namun kini berhasil memberantasnya secara mengesankan. Konon keberhasilan itu karena ada political will yang kuat dan konsistensi penegakan hukumnya. Keberhasilan itu merupakan bukti bahwa dengan kerja keras dan sungguh-sungguh korupsi itu dapat dicegah dan dihentikan persebarannya. Logikanya sederhana, bahwa tidak ada penyakit yang tidak ada obatnya.
Memang benar bahwa korupsi itu mempunyai akar persoalan dari struktur sosial di masa lampau, seperti feodalisme (upeti). Namun pada masa itu keberadaannya juga dianggap sebagai perbuatan yang kotor dan jahat karena penindasannya. Sebagaimna yang dikemukakannya W.F Wertheim, bahwa korupsi di Indonesia antar lain bersumber pada pandangan feodal, yang kemudian menimbulkan conflicting loyalties antara kewajiban-kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban-kewajiban terhadap negara. Namun sering kali, hal itu tidak berarti korupsi merupakan produk budaya masyarakat, meskipun keberadaannya terkait dengannya. Sebagaimana yang dicatat onghokham bahwa dari dahulu kala memang ada suatu afinitas (hubungan akrab) antara elite kekuasaan (pangreh praja) dan materi (keuangan). Elite penguasa yang merasa diri sebagai golongan penakluk seringkali merasa memiliki hak atas harta bahkan nyawa rakyat yang ditaklukan. Hal tersebut biasannya diterjemahkan dalam penuntutan yang berupa upeti dan tenaga bhakti (kerja) dari rakyat. pada golongan elite tradisional ini adalah konsepsi bahwa hak atas upeti adalah bagian dari hak seseorang penakluk atas rampasan perang (war booty).
Keterkaitan korupsi dengan struktur sosial masa lampau itulah yang membuat pemberantasannya sangat sulit. Tapi kesulitan itu bukan semata karena persoalan nilai-nilai feodalisme, sebab di negara maju pun persoalan korupsi masih menjadi persoalan yang sangat serius. Terbukti dari skandal Water Gate di AS dan korupsi perdana mentri Keuke Tanaka di Jepang. Jadi persoalan korupsi itu sesungguhnya bukan monopoli negara yang sedang membangun atau negara yang masih kuat dipengaruhi sistem feodalisme. Sampai kini dalam berbagai jenis dan skalanya, dinegara yang sudah maju seperti AS, Eropa dan Jepang skandal korupsi masih sering ditemukan. Hanya saja yang membedakannya dengan yang terjadi di negara berkembang adalah bahwa korupsi yang terjadi di negara maju lebih banyak bersifat politis. Sedang korupsi yang terdapat di banyak negara berkembang sudah bersifat wabah.
Keberhasilan negara lain dalam memberantas korupsi, meskipun sebelumnya dikenal sebagai negara yang sangat korup,sebagaimana yang di alami Indonesia, merupakan contoh yang dapat dipetik hikmah dan pelajarannya. Cina,Malaysia, dengan konsistensi penegakan hukum dan dukungan politik yang kuat, akhirnya mampu memberantas korupsi yang di mulai dari kalangan atas. Teladan yang diberikan para pemimpinnya, secara efektik mampu menghentikan wabah korupsi di berbagai lini bahwa jajaran birokrasinya. Ancaman hukuman mati yang dikenakan pada pelaku korupsi nukanlah retorika, melainkan diterapkan secara konsisten. Sudah banyak pelakunya yang berasal dari kalangan atas yang dihuklum mati.
Dinegara lain juga kurang lebih sama, bahwa faktor konsistensi penegakan hukum dan dukungan politik, serta teladan dari para pemimpin menjadi obat yang cukup ampuh bagi wabah korupsi. Untuk tahap awal tahap tersebut sangat efektif, meskipun tidak cukup untuk melumpuhkan virus korupsi. Untuk benar-benar mematikan virus ini sampai ke akar-akarnya tentu diperlukan langkah lanjut yang menyeluruh, misalnya dengan memberikan kesejahtran para pejabat dan meningkatkan kontrol sosial masyarakat. Sebagaimana yang ditunjukan di berbagai negara maju, bahwa kuatnya peran masyarakat sipil (civil society) merupakan alat yang tidak kalah ampuhnya dalam mencegah terjadinya korupsi.
Di negara seperti Indonesia yang masih kental nilai-nilai paternalistik dan feodalismenya, persoalan teladan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat sangat penting artinya dalam upaya memberantas korupsi. Lagi pulawabah korupsi ini telah berbaur dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, sehingga mengaburkan perbedaan antara yang benar dan salah. Jadi peranan para pemimpin ini tidak hanya memberikan teladan yang baik, tetapi sebagai pemandu dan katalisator yang menguntungkan masyarakat pada nilai-nilai sosial yang benar, yaitu anti korupsi. Dengan konsep yang jelas dan nilai-nilai yang anti korupsi itu, akan semakin mudah bagi aparat penegak hukum untuk menindak para pelakunya. Bahkan masyarakat juga dapat memberikan sanksi tambahan yang bersifat moral, seperti pengucilan dan pengasingan sosial terhadap para koruptor. Boleh jadi sanksi sosial dan moralyang datangnya dari masyarakat ini jauh lebih ditakuti dari pada sanksi yang berasal dari aparat penegak hukum resmi, yang sering kali dapat dibeli dengan sejumlah uang dan iming-imingi jabatan.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa fenomena korupsi di Indonesia sesungguhnya merupakan persoalan elite daripada persoalan masyarakat awam. Oleh karena itu kunci utamanya terletak pada para pemimpin dan kalangan elite. Yaitu sejauh mana kesungguhan mereka memberantas korupsi. Jika pemberantasan ini mengandalkan dari kontrol sosial masyarakat, dapat diperkirakan hasilnya tidak memuaskan. Hal ini berbeda dengan negara maju, dimana struktur bangunan masyarakat sipilnya telah kuat dan melembaga. Indonesia sebagai negara yang baru menata struktur bangunan masyarakat sipilnya (mayarakat madani), nampak nya masih harus berharap dari kalangan pimpinan dan klangan elite untuk bersama-sama memberantas korupsi. 
2.3       Dampak Korupsi dan Penerimaan Negara
Dampak korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhny tidak hanya menjadikan total dana penerimaan itu menjadi berkurang, tetapi jauh lebih luas dari itu. Korupsi sebagai bentuk kejahatan non-konvesional dari jenis kejahatan krahputih lainnya mempunyai pengaruh yang begitu luas dan multidimensional. Berbeda dengan kejahatan konvesional, seperti perampokan dan pencurian yang sifat dan modus operandinya biasanya lebih individual sehingga dampaknya pun relatif terbatas dan kasuitis. Bila kejahatan korupsi ini melanda sumber-sumber penerimaan negara yang fital, seperti di sektor perpajakan dan sektor-sektor keuangan lainnya, seperti perbankan, maka efek penggandanya akan luar biasa pengaruhnya.
Berbagai bentuk tindak korupsi itu tidak hanya semakin canggih karena dukungan teknologi, tetapi juga karena dilakukan melalui teknik- teknik rekayasa sosial, ekonomi dan politik tingkat tinggi. Di berbagai negara despotik dan otoritarian kita dapat menyaksikan lahirnya aberbagai keputusan dan kebijakan publik yang hanya menguntukngkan segelintir orang dan merugikan banyak masyarakat. Bahkan dari selembar keputusan yang memberikan hak monopoli, proteksi dan berbagai konsensi apat melahirkan mesin uang.Di sisi lain kita juga sering menyaksikan adanya serangkaianj kebijakan atau peraturan khusus yang memberi dispensi kepada perusahaan tertentu untuk tiak membayar bea atas barang-barang tertentu yang diimpornya. Tidak hanya itu di berbagai sektor juga sering muncul ketentuan khusus sebagai hasil dari transaksi korupsi dalam kebijaksanaan pengadaan, penghapusan, penambahan dan pengurangan bea atau pajak yang dikeluarkan hanya oleh keputusan pemerintah. Kondisi demikian ini dalam suatu negara yang sedang membangun yang nota bene membutuhkan banyaj ana tentu sangat tragis dan ironis.
Fenomena diatas, dapat kita saksikan pada masa orba, meskipun sampai sekarang tidak juga berkurang. Banyak studi yang mengungkapkan bahwa di masa orba itu banyak muncul pengusaha yang besar dan eksis karena fasilitas negara yang di berikan secara diskriminatif. Kebanyakan pengusaha jenis ini adalah anak pejabat tinggi. Mereka bukan perfesionalis sejati , tetapi bekerja atas dasar fasilitas negara yang diberikan kepadanya dengan selembar keputusan. Namun apa yang diberikan itu bukanlah gratis dan tidak merugikan orang lain. Semua ada biayanya,m yang ujung-ujungnya masyarakatlah yang harus menanggung kejahatan ini, misalnya dalam bentuk kebutuhan harga yang tinggi. Itu sebabnya mengapa perekonomian kota sering mengidap penyakit “ biaya tinggi” yang menyebabkan timbulnya berbagai implikasi, misalnya rendahnya daya saing, in-efesiensi atau ada anggapan bahwa proyek-proyek tersebut sengaja dibuat atau didirikan untuk mengumpulka dana yang dapat menggerogoti kekayaan nasional demi untuk kepentingan kelompok atau pribadi tertentu.
Di sektor privat, seperti dalam kegiatan pemasaran, korupsi juga terjadi, misalnya melalui berbagai bentuk, antara lain overpricing yaitu menaikan harga secara tidak wajar.Perbedaan akibat transfer pricing ini biasanya merupakan bagian yang akan dinikmati oleh sipengambil keputusan, yaitu oknum aparat pemerintah.Para pengusaha dalam menghadapi situasi yang demikian ini biasanya sangat pragmatis. Selama masih ada laba atau surplus yang akan diperolehnya, maka engan senang hati mereka meluluskan permintaan tersebut. Jika teknik verpricing tidak memungkinkan lagi, maka pemberian uang pelicin merupakan tambahan beban yang akan menambah biaya,dus mengurahi laba. Dalam hal demikian, pengusaha sering toh masih melakukan karena pertimbangan jangka panjang yaitu menjaga hubungan baik agar diutamakan dalam mendapatkan proyek atau tender.
Pada bagian lain, korupsi dikalangan pejabat menengah dan bawahan juga tidak kalah serius akibatnya, terutama jika telah menjadi wabah. Secara akumulatif, korupsi kelas menengah dan kelas teri ini dapat menyebabkan berbagai keruwetan aministrasi dan rendahnya kualitas pelayanan publik. Dampak negatif itu misalnya pengirim surat, pos paket macet, surat KTP tidak ada, izin usaha macet, pemilikan tidak terdaftar, masuk sekolah tidak mungkin.
Barang kali indonesia merupakan contoh par  excellance, setidaknya hingga saat ini ketika korupsi menjadi wabah an pemerintah tidak berdaya memberantasnya.Berbagai langkah untuk mencegahnya pun tidak tuntas dan diskriminatif karena surat dan kepentingan politik. Ironisnya, di sebuah negara yang masih kuat-kuat nilai-nilai parternalistiknya ini, justru pemerintahnya sering hanya menindak koruptor golongan menengah dan rendahan dari aparaturnya dan bukan dikalangan atasan. Hal ini membuktikan tidak adanya konsistensi dalam pertinbangan politik dari pada pertimbamngan hukum. Memang di negara otoriterian, sebuah tindakan hukum terhadap golongan menengah dan bawahan dari jajaran aparaturnya, resiko  politiknya tidak signifikan dibandingkan jika hal yang sama kenakan terhadap golongan atasan.
Tidak adanya konsistensi penegakan hukum ini telah menjadikan wabah korupsi dan semakin meluas dan kronis. Berbagai langkah parsial yang dilakukan pemerintah sejak awal kemerdekaan hingga kini tiak membuahkan hasil seperti yang diharapkan dapat menjadi bola salju. Padahal semua pihak telah merasakan betapa gawat dan seriusnya ancaman wabah korupsi ini bagi bangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terekam dalam berbagai pernyataan dan tulisan yang semakin luas, baik pada bidang politik ekonomi maupun sosial budaya. Namun kesadaran itu nampaknya belum mampu ditransformasikan menjadi sebuah gerakan politik masaal yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara nomor satu. Para elite yang diharapkan mampu menjadi motor dan teladan nampaknya masih disibukan oleh upaya mengamankan kepentingan diri dari golongannya masing- masing. Masing-masing klik-klik berusaha berebut pengaruh paa lembaga atau departemen yang dianggap basah yang biasanya ada di jajaran sektor keuangan dan pertambangan sering menjadi incaran dan ramai oleh hiruk-pikuk permainan intrik politik dengan isu jual beli jabatan dari pejabat yang pro si A ke pejabat pro si B dan seterusnya.
Juga diduga kuat bahwa diantara para elite baru yang menggantikan elite lama setelah tumbangnya Soeharto, justru disinyalir terlibat korupsi dengan skala yang gila-gilaan. Konon korupsi itu dilakukan dengan cara vulgar dan terang-terangan , tanpa rasa malu. Dengan mengkapitalisasi kekuasaan yang imilikinya mereka dengan cepat memperkaya diri sendiri. Maka muncullah segolongan orang atau kelompok orang kaya baru, dengan gaya hidup yang glamour seperti petruk menjadi ratu. Sementara itu golongan lama yang diduga terlibat korupsi imasa lampau, dewngan kekayaan dan pengaruhnya mampu meredam upaya beberapa kalangan yang hendak mengadilinya.Celakanya kelompok atau orang yang hendak menjai pahlawan kesiangan itu juga banyak yang terlibat korupsi dan bergelimpangan harta yang tidak pernah mereka rasakan pada zaman Soeharto. Dari beberapa dugaan itu, konon korupsi di era reformasi bukanlah berkurang tetapi ada kecenerungansemakin meningkat kualitas dan kuantitasnya.
Lagi-lagi atas berbagai kejahatan ini rakyatlah yang harus menanggung akibatnya. Lewat pajak, pihak rakyat diperas untuk membiayai kemewahan para pejabat dan tokoh-tokoh politik yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan. Lewat pajak, rakyat dipaksa mencicil utang yang semakin besar jumlahnya. Lalu atas nama pembangunan yang tidak jelas tujuan dan sasarannya, rakyat harus membayar pajak. Lagi-lagi rakyat yang harus menanggung beban yang tidak bisa dihindarkannya ini.
Ekonomi Aviliani mengatakan,  pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Kalau melihat perkembangannya dari waktu ke waktu jumlah penerimaan pajak terus meningkat, dari Rp 300 triliun pada pemerintahan orde baru, menjadi Rp 1.400 triliun pada saat ini. Namun jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia, pendapatan pajak masih relatif kecil. Tax ratio terhadap PDB juga masih rendah yakni 12 %, padahal idealnya mencapai 14 - 16 %. Pertumbuhan PDB terus meningkat, sementara pertumbuhan pajak relatif lambat, atau tidak seimbang. 
Di sisi lain, penerimaan pajak juga berkurang akibat dikorupsi. Sistem pungutan pajak memang membuka peluang terjadinya korupsi. Ditambah dengan bobroknya mental oknum aparat pajak. Sistem pembayaran pajak secara self asasment  membuka peluang ketidakjujuran wajib pajak. Dengan sistem ini, negara percaya kepada wajib pajak, tanpa melakukan pemeriksaan ulang. Pemerintah juga belum punya banchmark tentang jumlah wajar pajak. Misalnya untuk industri tertentu, ada ketentuan jumlah pajak yang wajar, sehingga jika sebuah perusahaan pajaknya terlalu kecil patut dicurigai.   
Untuk mendorong masyarakat mau membayar pajak dengan benar, pemerintah harus memperbaiki sistem perpajakan. Dalam membenahi pegawainya misalnya, bisa dilakukan dengan melakukan sistem pengawasan yang melekat, misalnya dengan mengenali pegawainya (know your employye), dan memperhatikan gaya hidup pegawai. Jika terjadi perubahan gaya hidup yang mencolok maka patut dicurigai. Selain itu pemerintah harus benar-benar meyakinkan masyarakat bahwa penerimaan pajak digunakan untuk melakukan pembangunan yang berguna bagi masyarakat, bukan untuk membiayai birokrasi.
2.4   Mencegah Korupsi Melalui Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.             Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2.             Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3.             Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4.             Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakannegara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang ada dilingkungan birokrasi pemerintah merupakan bagian kegiatan yang sangat strategis dalam mencegah terjainya korupsi. Namun hal sebaliknya bisa terjadi jika aparat pengawas dan pemeriksa itu sendiri terlibat dalam kejahatan korupsi. Dilema seperti ini sejak lama telah dialami Indonesia dan hingga kini belum dapat dituntaskan.
Berbagai upaya telah ditempuh dan digalakan, namun tidak banyak yang membuahkan hasil. Konon penyababnya karena tidak ada konsistensi dalam pelaksanaannya. Hal ini nampak sekali ketika muncul dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparat suatu instansi, maka semua pihak terutama pihak atasan berusaha keras melinungi anak buahnya yang dituduh terlibat korupsi.Fenomena ini tidak dapat dimaknai sebagai tingginya esprit de corps, tetapi juga dapat diuga bahwa mereka semua terlibat atau mengetahui kejahatan itu.
Bila keadaan sudah emikian, maka apa yang disebut pengawas melekat tidak ada artinya. Bahkan keberadaanya bisa kontra produktif dengan tujuan awalnya, karena kekuasaan besar yang melekat padanya dapat dijadikan alat pemerasan dari pihak atasan terhadap bawahannya, Pererasan ini dapat diwijudkan dalam bentuk uang setoran rutin dalam jumlah tertentu yang diberikan bawahan atau pihak lain yang merasa berada dalam pengawasan dan target pemeriksaan. Celakanya uang yang diberikan sebagai setoran itu biasanya berasal dari hasil korupsi juga. Memang tiak sedikit yang memberikan terlebih dahulu sebelum proyek korupsi itu memberikan hasil atau apat dicairkan. Toh pada gilirannya nanti,” pajak preman” yang telah diberikan pada pejabat atau atasan itu akan dikompensasikan atau diperhitungkan kembali sebagai biaya produksi.
Lagi-lagi yang harus menanggung beban adalah pengguna akhir yaitu rakyat. Pengusaha tentu tidak mau rugi setelah di peras oleh pejabat yang korup, sehingga beban dan kerugiannya itu harus  ada yang menanggungnya. Persoalannya, adalah jika produk yang dijual atau dihasilkan itu menjadi mahal dan tidak kompetitif lagi.Menghadapi hal ini, pemerintah sering mensiasatinya dengan kebijakan proteksi, seperti larangan impor barang sejenis, dengan alasan melindungi industri yang masih balita an menciptakan lapangan kerja. Padahal mungkin saja sebab utamanya aalah korupsi yang menggila, sehingga biaya produksi menjadi membengkak karenanya. Masih untung jika mahalnya berbagai produk dan jasa yang dihasilkan itu kualitasnya standar sebagaimana yang dihasilkan perusahaan sejenis diluar negeri. Namun jika selain mahal, kualitasnya juga rendah, maka tragis sekali nasib rakyat Indonesia.
Diatas sewmua itu para koruptor berpesta pora, sementara para pengawas dan oemeriksa yang diharapkan mencegahnya jika tidak terlibat dalam kejahatan itu, banyak yang tidak beraya, meskipun kekuasaan yang dimiliki sangat besar. Oleh kerena itu, besar dan strategisnya kekuasaan sang pengawasnya dan pemeriksa ini tidak cukup diimbangi atau dikontrol oleh alat pemeriksa yang berasal dari kalangan pemeringtah sendiri, tetapi perlu lembaga independen untuk mengawasinya. Seperti diketahui bahwa dimasa orde baru, diantara aparat pemeriksa itu, baik internal atau eksternal dari kalangan pemerintah banyak yang saling main mata dan menyelesaikan persoalannya dengan cara –cara kompromi. Konon semuanya itu dilakukan untuk menjaga citra pemerintah dan demi stabilitas sosial politik an ekonomi ( pembangunan). Tindakan main mata dan kompromi itu telah menjadikan koruptor semakin berani melakukan aksinya, karena semuanya dapat diselesaikan engan lobi-lobi dan pertemuan di” kamar hotel”.
Keberadaan lembaga pengawas inependen dan kuatnya kontrol masyarakat barangkali akan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pengawas yang berasal dari dan bentuknya pemerintah.Inilah sungguhnya yang dapat isebut pengawas silangyang sulit diajak kongkalikong antara satu dengan lainnya.Berbeda dengan konsep pengawasan silang yang hanya berasal dari lingkungan pemerintah seniri yang biasa di sebut dengan pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Idealnya pemerintah dapat memanfaatkan yaitu dengan pengawasan lembaga pengawasan internal yang ada, baik itu pengawasan fungsional atau pengawasan melekat. Secara konsepsional pengawasan fungsional dapat menunjang pengawasan melekat perlu diperhatikan.Pemerintah dapat pula mempergunakan pengawasan fungsional untuk mengawasi pengawasan melekat. Dengan cara beegini pemerintah diharapkan memperoleh informasi yang lebih lengkap dan gambaran yang sesungguhnya mengenai pelaksanaan pemerintah.Sesungguhnya keberadaan pengawas itu tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan (negara).Namun sebagaimana diingatkan Bintoro Tjokroamidjojo,bahwa meskipun  hasil kerja pengawas merupakan masukan penting bagi berbagai pihak, pengawasan jelas merupakan hanya satu dari serangkaian upaya untuk menciptakan aparatur yang lebih bersih dan berwibawa. Dalam siklus pembangunan pun pengawasan hanya merupakan satu dari sekian langkah yang saling kait berkait sehingga banyak sedikitnya keberhasilan pengawasan tergantung pula dari langkah yang lain.
Terkait dengan peraturan dalam pemeriksaan pajak, apabila Wajib Pajak menggunakan haknya tentunya apabila ada pemeriksa pajak yang memiliki jiwa koruptif akan berfikir panjang untuk melakukan pemerasan (exortion), mengingat didalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dicantumkan beberapa hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak, yaitu :
1.                       Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2.                       Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3.                       Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4.                       Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5.                       Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6.                       Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7.                  Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8.                  Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dari isi peraturan tersebut diatas terlihat bahwa secara langsung terdapat bentuk pengawasan yang dilakukan baik oleh Wajib Pajak yang diperiksa maupun pengawasan oleh internal Ditjen Pajak karena ada keterlibatan aparat pajak lainnya dalam proses penyelesaian pemeriksaan, khususnya pada point dimana Wajib Pajak berhak “mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”.
Permohonan pembahasan tersebut diajukan Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat KPP, dan apabila Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat KPP, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah agar dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
Selain dari itu dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan, Ditjen Pajak juga memberlakukan pelaksanaan kegiatan Reviu atau Telaahan Sejawat (Peer Review) terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 Tgl. 31 Desember 2008, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah, dengan demikian terdapat aparat pajak lainnya yang memantau pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Peraturan lain yang bisa dikaitkan dengan upaya pengawasan pelaksanaan pemeriksaan adalah Surat Edaran Nomor SE-120/PJ/2010 Tgl. 18 November 2010 Tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus, dimana didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa didalam proses penyelesaian pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Tim Asistensi Analisa Resiko yang telah dibentuk sejak proses usulan pemeriksaan dilakukan, untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa upaya-upaya pencegahan korupsi yang mungkin terjadi saat dilakukannya pemeriksaan pajak telah dilakukan oleh institusi Ditjen Pajak, antara lain baik melalui pembinaan Kode Etik Pegawai yang dilakukan secara teratur, maupun melalui penyempurnaan peraturan perpajakan khususnya di bidang pemeriksaan pajak sehingga terdapat apa yang disebut dengan Tim Reviu atau Penelaahan Sejawat (Peer Review), Tim Pembahas, Tim Asistensi atas kegiatan pemeriksaan pajak.

                                            Daftar Pustaka
  • Asri Harahap, abdul.Paradigma Baru Perpajakan IndonesiA.
  • http://hukum-rechtat.blogspot.com/2008/12/makalah-tentang-korupsi.html
  • Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Pada pengelolaan APBN-D, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;JAKARTA,2002
  • Artikel Pengaruh Korupsi dan Pajak Terhadap Ekonomi;By Aviliani 
  • Article Pengertian Pengawasan., http://itjen-depdagri.go.id/article-25-pengertian-pengawasan.html
  • Artikel Upaya Mencegah Korupsi Saat Pemeriksaan Pajak,by Pandoyo B; ,http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/03/21/upaya-mencegah-korupsi-saat-pemeriksaan-pajak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar