BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penghasilan (income)
berarti suatu penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan
kenaikkan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanamann modal (PSAK
Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian penghasilan dapat menjangkau keuntungan
yang belum direalisasi, misalnya selisih lebih revaluasi aktiva tetap.
Penghasilan dapat menambah atau menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau
mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.
Konsep
penghasilan untuk tujuan pajak penghasilan dapat berbeda dari konsep
penghasilan pada akuntansi komersial, karena perpajakan umumnya berkaitan
dengan keadilan vertikal dan horizontal serta dapt dipakai sebagai suatu
instrumen kebijakan ekonomi dan sosial. Untuk keperluan perpajakan, terdapat
dua pendekattan pendefinisian penghasilan, yaitu :
1.
Pendekatan sumber (Source concept of income)
Pendekatan
pertama membatasi penghasilan untuk kepentingan pajak, berdasarkan pasal 2b
penghasilan berasal dari :
a. Usaha
dan tenaga
b. Harta
tak bergerak
c. Harta
bergerak
d. Hak
atas pembayaran berkala
Menurut
konsep sumber beberapa penghasilan menurut pengertian akuntansi komersial yang
tidak tersebut dalam ketentuan perpajakan bukanlah merupakan penghasilan
(menurut pajak)
2.
Pendekatan pertambahan (accretion concept of
income).
Pendekatan
pertambahan terdapat dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh 1984. Berbeda dengan konsep
sumber, konsep pertambahan mendefinisikan istilah penghasilan secara meluas
yang meliputi unsur pertambahan kekayaan dan pengeluaran konsumsi. Namun
terdapat pendekatan (sintesis) dari kedua konsep itu dengan pembatasan definisi
pada konsep pertambahan dan perluasan definisi pada konsep sumber yang akan
memberikan jumlah penghasilan kena pajak yang relatif sama.
Secara
sepintas tampak terdapat perbedaan konsep penghasilan antara akuntansi dan ketentuan
perpajakan, terutama dari cara merumuskan pengertiannya. Namun, perbedaan itu
hanya bersifat minor saja. Pada umumnya apa yang oleh akuntansi dianggap
sebagai penghasilan akan dianggap begitu oleh ketentuan pajak. Misalnya,
sehubungan dengan hibah tertentu dan deviden saham. Perbedaan yang lain
kadangkala lebih bersifat perbedaan waktu pengakuan saja.
Sejarah
pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai
dengan adanya tenement tax(huistaks) pada tahun 1816, yakni
sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi
sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan
tahun 1908 terdapat
perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan
kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada
uniformitas dalam perlakuan perpajakanTercatat
beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent
duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk
orang pribumi. Di samping
itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal
adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi,
pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannyaGeneral income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannyaGeneral income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber
Konsumsi
adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan nilai guna
suatubarang dan jasa dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan
konsumen adalah orang yang mengkonsumsi barang dan jasa hasil produksi untuk
memenuhi kebutuhannya.
1.2
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini
yaitu:
1.
Bagaimana perkembangan konsep pajak berbasis
penghasilan dan pajak berbasis konsumsi ?
2.
Apa pengertian dari pajak berbasis penghasilan dan
pajak berbasis konsumsi?
3.
Seperti apa keunggulan dan kritik dalam pajak berbasis
penghasilan dan pajak berbasis konsumsi?
4.
Bagaimana dengan perkembangan issue terkini tentang
pajak berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi?
1.3
Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.
Mengetahuiperkembangan konsep pajak berbasis
penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
2.
Mampu memahami pengertian dari pajak berbasis
penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
3.
Mengetahui keunggulan dan kritik dalam pajak berbasis
penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
4.
Mengetahui perkembangan issue terkini tentang pajak
berbasis penghasilan dan pajak berbasis konsumsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Perkembangan
Konsep
Pajak
Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia
diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini
diamandemen oleh :
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Mulai Juli
2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintahyang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan
juga beberapa kali dalam:
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005
(sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung
pemerintah).
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.
Secara garis besar dapat dibagi menjadi 3 periode yaitu :
1. Masa sebelum tahun 1920
2. Masa 1920 sampai dengan 1983
3. Masa 1984 sampai sekarang.
1.
Masa sebelum tahun 1920
Sebelum tahun 1920 diberlakukan sistem pajak yang berbeda untuk pribumi, untuk orang Asing Asia dan untuk orang Eropa (“indigenous” Indonesians, “foreign” Asians and Europeans).
Masa 1920 sampai dengan 1983
Masa antara tahun 1920 sampai dengan 1983 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ordonansi PPd 1920 (The Income Tax Ordinance of 1920). Sekarang diberlakukan pajak yang sama tanpa melihat asal usul keturunan (the unification principle) masa itu pula diperkenalkan Pajak Kekayaan.
Sebelum tahun 1920 diberlakukan sistem pajak yang berbeda untuk pribumi, untuk orang Asing Asia dan untuk orang Eropa (“indigenous” Indonesians, “foreign” Asians and Europeans).
Masa 1920 sampai dengan 1983
Masa antara tahun 1920 sampai dengan 1983 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ordonansi PPd 1920 (The Income Tax Ordinance of 1920). Sekarang diberlakukan pajak yang sama tanpa melihat asal usul keturunan (the unification principle) masa itu pula diperkenalkan Pajak Kekayaan.
2.
Corporation tax
Ordinance of 1925 (ordonansi pajak perseroan PPS 1925 dan berlaku sampai dengan
1983). Subjeknya adalah badan hukum seperti, PT,CV atas saham, objeknya adalah
laba bersih.
3.
Personal Income Tax
Ordinance of 1932(Ordonansi pajak Pendapatan 1932 = ordonantie op
Inkomstenbelasting 1932). Pajak pendapatan pertama kali dipungut di Indonesia
berdasarkan ordonansi pajak pendapatan 1908 (ordonantie op de
inkomstenbelasting 1908). Tahun 1920 ordonansi ini diganti dengan ordonansi
pajak pendapatan 1920, lalu tahun 1932 menjadi ordonansi pajak pendapatan 1932
dan terakhir diganti menjadi ordonansi pajak pendapatan 1944.Ordonansi pajak
pendapatan 1944 semula bernama “pajak perang” (Oorlogsbelasting) atau pajak
peralihan 1944 (Overgangsbelasting 1944).Ordonansi pajak pendapatan 1944 bentuk
aslinya disiapkan di Australia oleh pemerintah Hindia Belanda dalam pelarian,
sewaktu Indonesia diduduki Jepang.Rancangan ordonansi tersebut disusun tahun
1943 diumumkan dalam staatsblad 1944 No 17 dan diberlakukan 1 Januari 1945 saat
yang bersamaan maka “ordonantie op de inkomstenbelasting 1932” dinyatakan tidak
berlaku lagi.Ordonansi pajak pendapatan 1944 yang semula dinamakan
Oorlogsbelasting (pajak perang). Mulai 1 Januari 1946 namanya diubah menjadi
“Overgangsbelasting” (pajak peralihan), lalu dengan Undang-Undang Nomor 21
tahun 1957 (LN Nomor 41 tahun 1957) nama ordonansi tersebut dengan resmi
menjadi “ordonansi pajak pendapatan 1944”. Oleh Pemerintah Hindia Belanda
Ordonansi dibuat dengan sederhana dan darurat karena mengingat keadaan saat
itu. Dan kelak akan diganti dengan suatu ordonansi pajak atas pendapatan yang
lebih sempurna.Subjek Pajak Pendapatan 1932 adalah: orang pribadi,
badan/persekutuan (Fa-Firma, CV, Kongsi). Objeknya adalah Pendapatan bersih.
Dengan berbagai kekurangan maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
ordonantie op Inkomstenbelasting 1932.
Menyadari kekurangan yang terdapat dalam ordonansi ini
pemerintah Indonesia berusaha menyempurnakannya dengan menyesuaikan dengan
keadaan, yang dilakukan mulai tahun 1960 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1970, ordonansi pajak pendapatan 1944 aslinya tersusun dalam bahasa
Belanda. Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia pertama kali dimuat dalam buku
“Perundang-undangan Pajak Indonesia, terbitan Juni 1960 yang diterjemahkan oleh
Prof Dr.Rochmat Soemitro, SH dan Drs B. Usman.
(4)Wages Tax Ordonance of 1935 (ordonansi pajak upah 1935) dimana pemungutan pajaknya dilakukan oleh para majikan, saat itu diperkenalkan di Indonesia PAYE = Pay-As-You-Earn(bayar sesuai dengan upah yang diterima).
(4)Wages Tax Ordonance of 1935 (ordonansi pajak upah 1935) dimana pemungutan pajaknya dilakukan oleh para majikan, saat itu diperkenalkan di Indonesia PAYE = Pay-As-You-Earn(bayar sesuai dengan upah yang diterima).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti
diketahui, pajak terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Selain PPN, pajak
lainnya yang dikelola oleh Pemerintah pusat adalah Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan (BPHTB) dan Bea Meterai. (BM). PPN dan PPh adalah penyumbang
penerimaan terbesar untuk APBN Negara kita.
PPN adalah termasuk jenis pajak tidak langsung yang memiliki makna bahwa
yang dikenakan kewajiban PPN tidak mesti yang menanggung beban pajaknya.
Seperti kita ketahui yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Namun
demikian yang dikenakan untuk memunngutnya adalah fihak-fihak yang berada dalam
jalur distribusi sebelum barang/jasa sampai konsumen.
Berdasarkan ketentuan, semua barang dan jasa pada hakikatnya adalah barang
kena PPN kecuali ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan
berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, di samping ada barang dan jasa yang
dikenakan PPN, ada juga barang yang
tidak kena PPN dan jasa yang tidak kena PPN. Ada juga
beberapa jenis barang yang karena sifat strategisnya, mendapat fasilitas
dibebaskan PPN. Namun demikian, dalam hampir sebagian besar jenis barang yang
kita konsumsi sehari-hari sudah terkandung unsur PPN yang besarnya 10% dari
harga jual.
Prinsip yang penting untuk diketahui dalam PPN ini adalah bahwa PPN
dikenakan atas konsusmsi barang/jasa di dalam negeri. Dengan prinsip ini, maka
barang yang dijual ke luar negeri harus dikeluarkan PPN nya sehingga banyak
eksportir biasanya mengajukan restitusi PPN karenannya. Dengan prinsip ini
juga, setiap barang/jasa yang masuk ke dalam negeri harus dikenakan PPN.
Makanya kalau kita akan mengimpor barang, maka oleh fihak bea cukai akan
diawasi pembayaran PPN nya.
Siapa yang dikenakan kewajiban untuk memungut PPN ini? Untuk kegiatan
impor, Ditjen Bea Cukai bertugas untuk memastikan importir telah membayar PPN
nya. Kalau atas penjualan barang/jasa di dalam negeri, maka ditunjuk pengusaha,
baik sebagai badan atau orang pribadi, sebagai pemungut PPN ketika melakukan
transaksi penjualan. Pengusaha yang ditunjuk ini selanjutnya disebut Pengusaha
Kena Pajak (PKP). Namun demikian, tidak semua pengusaha ini diharuskan
menjadi PKP, ada batasan sebagai pengusaha kecil di mana kalau pengusaha
omzetnya di bawah batasan tersebut ia tidak diharuskan menjadi PKP.
Ketika PKP memungut PPN dari pembelinya, PKP harus membuat bukti pungutan
PPN yang disebut Faktur Pajak. Bagi
penjual, PPN yang dipungut dari pembeli akan menjadi PPN Keluaran (output
tax). Bagi pembeli, PPN yang dibayarkan kepada penjual akan menjadi PPN
masukan (input tax). Pada setiap akhir bulan PKP akan memperhitungkan
berapa PPN Keluaran dibandingkan dengan PPN Masukannya. Jika PPN Keluaran lebih
besar, maka selisihnya harus disetorkan ke kas Negara paling lambat tanggal 15
akhir bulan berikutnya. Jika sebaliknya PPN Masukannya yang lebih besar, maka
kelebihan bayar PPN ini bisa dikompensasikan dengan bulan berikutnya atau minta
dikembalikan (restitusi). Sarana untuk hitung-hitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran
ini dinamakan SPT Masa PPN dengan kode formulir 1107. Pelaporan SPT Masa PPN
paling lambat dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat
di setiap jalur produksi dan distribusi.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nila sangat
dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat
yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang
sangat dinamis baik ditingkat nasional, regional, maupun internasional terus
menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh
dibidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi
sebelumnya yang pengenaan PPNnya belum diatur dalam UU PPN.
Ada beberapa tujuan, mengapa dilakukan
perubahan UU PPN :
1. Meningkatkan kepastian hokum dan
keadilan bagi pengenaan PPN
Perkembangan
transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaki baru
yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam UU PPN
2. Menyederhanakan system PPN
Penyederhanaan
system PPN dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam UU PPM
yang menyulitkan WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Mengurangi biaya kepatuhan
Penyederhanaan
system PPN diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi
WP dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib pajak.
4.Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
Tercapainya
tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib
Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).
5.Tidak mengganggu penerimaan PPN
Disamping
tujuan diatas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara tetap menjadi
pertimbangan.Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.
2.2
Pengertian
pajak berbasis Penghasilan dan Pajak berbasis Konsumsi
PPN adalah pajak
atas konsumsi barang dan jasa. Ini bukan definisi resmi tentang PPN. Kita tidak
menemukan definsi PPN dalam Pasal-Pasal UU PPN 1984. Kalimat itu ada dalam
penjelasan UU PPN 1984. Juga tidak ada definisi tentang apa yang dimaksud
dengan konsumsi. Tetapi kita memulai pembahasan tentang PPN dari statement itu.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah
:
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak
tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36
tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib
Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.Pajak Penghasilan merupakan jenis
pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang
bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak
dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka
memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban
pajak subjektif menjadi penting.
2.3 Berbagai
keunggulan dan kritik
Keunggulan
pajak
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan
pembangunan.
Hakikat Pajak Penghasilan
Hakikat Pajak Penghasilan
Pasal 1 Undang-undang
Pajak Penghasilan :
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua
kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek
pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang
dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh?
Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika
penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh.
Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Satu hal yang harus difahami adalah bahwa penghitungan PPh
dilakukan dalam satu periode tertentu yaitu satu tahun. Dengan demikian,
penghitungan PPh akan dilakukan setahun sekali. Demikian juga pada akhirnya
administrasi perpajakan akan dilakukan secara tahunan. Dari pemahaman ini pula
kita bisa memahami bahwa Wajib Pajak pada akhirnya akan melaporkan penghitungan
PPh secara tahunan sehingga kita kenal ada SPT Tahunan 2006, SPT Tahunan 2007
dan seterusnya.
Kita simpulkan bahwa PPh dikenakan terhadap orang yang
penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Apa hubungannya dengan NPWP?
NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak
warga negara. Semakin banyak wajib pajak yang masuk dalam sistem administrasi
perpajakan melalui kepemilikan NPWP maka akan semakin mudah pemerintah
melakukan pengawasan. Dalam konteks inilah muncul adanya sunset
policy di mana undang-undang
pajak memberikan semacam kompensasi tidak dikenakan sanksi jika orang sukarela
mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Jika seseorang Wajib Pajak telah memiliki NPWP, maka
timbullah kewajiban untuk melaporkan besarnya PPh yang menjadi kewajibannya. Pelaporan
ini dituangkan dalam suatu formulir khusus yang biasa disebut Surat Pemberitahuan atau disingkat sebagai SPT.
2.4 Perkembangan issue terkini
Di
Indonesia, pajak atas penghasilan sudah dikenal sejak lebih dari dikenalkannya
Paten Recht pada tahun 1878, kemudian dikembangkan dan diubah sesuai dengan
tuntutan kebutuhan. Perubahan mendasar terhadap perundang – undangan perpajakan
dilakukan pada tahun 1983, dengan diundangkannya undang – undang Pajak Penghasilan
1984.
Pajak
Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) tergolong sebagai pajak subyektif yaitu
pajak yang mempertimbangkan keadaan pribadi Wajib Pajak sebagai faktor utama
dalam pengenaan pajak. Maksud dari keadaan pribadi Wajib Pajak, adalah yang tercermin
pada kemampuannya untuk membayar pajak atau daya pikulnya, ikut dipertimbangkan
dan dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan berapa besarnya jumlah pajak
yang dapat dibebankan kepadanya.
PPh adalah
pajak yang termasuk sebagai pajak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang
dipungut secara periodik menurut daftar piutang pajak yang sesungguhnya tidak
lain daripada tindasan – tindasan dari surat – surat ketetapan pajak. John
Stuart Millis mengatakan bahwa pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan
terhadap orang yang harus menanggung dan membayarnya.
Dalam pemungutan pajak, ada
pemungutan yang berdasarkan Undang – Undang, dan adapula yang berdasarkan
Peraturan Daerah. Pajak yang dipungut dengan undang – undang yang penerimaan
pajaknya merupakan sumber penerimaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara biasanya disebut juga sebagai Pajak Pusat, Pajak Umum, atau Pajak
Negara. Sementara itu, pajak yang dipungut berdasarkan Peratuan Daerah yang
merupakan sumber pembiayaan yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah disebut juga Pajak Daerah. Dalam pengelompokkan ini, Pajak
Penghasilan yang dipungut berdasarkan Undang – Undang No. 7 tahun 1983, yang
merupakan sumber penerimaan yang tercantum dalam APBN, termasuk dalam pengertian
Pajak Pusat atau Pajak Negara.
Yang menjadi subjek PPh, menurut undang – undang
tentang Pajak Penghasilan adalah;
1. orang
pribadi
2. Warisan yang
belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
3. Badan, yaitu
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT),
Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau
Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
4. Bentuk Usaha
Tetap (BUT).
Objek PPh adalah penghasilan itu
sendiri, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pada intinya, objek pajak penghasilan adalah yang
termasuk dalam pengertian penghasilan, yaitu:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau
imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang
Pajak Penghasilan.
- hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan
dan penghargaan;
- laba usaha;
- keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta termasuk:
- keuntungan karena pengalihan
harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal;
- keuntungan yang diperoleh
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu atau anggota;
- keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha;
- keuntungan karena pengalihan
harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
- penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya;
- bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan
karena jaminan pengembalian utang;
- dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- royalti;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
- keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
- selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
- premi asuransi;
- iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan
dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
- tambahan kekayaan neto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek Pajak
yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
- bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya di bursa efek;
- penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan, serta
- penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari
mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, maka penghasilan dapat
dikelompokkan menjadi:
- penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek
dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan lain sebagainya.
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta
bergerak ataupun harta tidak bergerak seperti bunga, dividen, royalti,
sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk
usaha dan lain sebagainya.
- Penghasilan lain – lain sebagai pembebasan utang,
hadian, penghargaan dan lain sebagainya.
Sedangkan dilihat dari penggunaannya, maka penghasilan
dapat dipakai untuk:
- konsumsi
- dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan wajib
pajak.
Utang Indonesia meningkat terus, sejak hampir senilai USD134 miliar
tahun 2005 meningkat menjadi sebesar USD 145 miliar pada kuartal kedua tahun
2007.
Di sisi lain
penerbitan utang negara berada pada tingkat Rp22, 5 triliun pada tahun 2005,
naik menjadi Rp42,6 triliun pada tahun 2006, dan melonjak menjadi Rp64,2 triliun
pada bulan September tahun 2007. Dilihat dari rasio utang pada PDB memang
terjadi penurunan, tetapi dari sisi nilai mutlak terjadi peningkatan. Hal yang
merisaukan ialah utang dalam dollar naik, mencakup Surat Berharga Negara (SBN)
di samping utang luar negeri dari berbagai negara dan lembaga. Utang valuta
menurun dari USD62,9 miliar pada tahun 2005 ke tingkat USD59 milliar pada bulan
September 2007, tetapi SBN denominasi dollar AS naik dari USD3/7 miliar tahun
2005 menjadi USD7 miliar pada September 2007.
Peningkatan
utang keseluruhan, baik valuta maupun rupiah, disebabkan oleh penurunan
penerimaan negara dalam bentuk pajak, yang didominasi pajak penghasilan.
Masalah ini menyentuh salah satu persoalan pelik dalam ilmu keuangan negara,
yakni apa yang disebut sebagai ilusi fiskal, fiscal illusion, sebagai padanan
dari ilusi moneter. Ilusi fiskal terjadi jika masyarakat umum termasuk kalangan
DPR melihat bahwa APBN dapat terpenuhi walaupun hasil penerimaan pajak turun.
Ini dapat mendorong anggota legislatif yang mungkin didesak oleh warga
pemilihnya untuk terus menaikkan tuntutan penyediaan barang dan pelayanan
publik. Warga masyarakat merasa adalah hak mereka untuk memperoleh pelayanan
publik, tetapi tidak menyadari biaya pengadaannya yang harus ditanggung pada
masa kemudian atau lebih parah oleh generasi mendatang. Dalam hal ini orang
melihat bahwa pemerintah tidak mempunyai argumentasi yang cocok dalam pengajuan
RAPBN. Apakah anggaran tersebut akan dilaksanakan sesuai rencana kegiatan
dengan hasil positif bagi masyarakat luas, terutama komponen pembangunan
ekonomi.
Besarnya APBD
yang ditengarai mendekati RplOO triliun yang ditempatkan dalam surat berharga
negara, SBI dan SUN, adalah gambaran ketidakefektifan usulan anggaran yang
diajukan oleh pemerintah. Defisit pemerintah yang ditanggulangi melalui
penerbitan SBN adalah pemicu ilusi fiskal tersebut Langkah seperti ini akan
menjadi beban bagi pemerintah yang akan datang, sehingga dilihat dari sudut
politik merupakan bom waktu bagi pengelolaan fiskal. Prinsip ricardian
equivalence menyatakan bahwa pinjaman saat ini adalah pajak masa mendatang. Hal
yang sangat merisaukan ialah inefisiensi anggaran yang ditempatkan dalam SBN
tadi, sebab tidak digunakan untuk membangun prasarana dan pelayanan umum,
sedianya menunjang kegiatan ekonomi produktif. Ada biaya ganda di sini: dana
itu diambil dari pajak rakyat sedang bunga SBN dan cicilan itu harus dibayar
kembali oleh pajak rakyat. Padahal pajak itu seharusnya dikembalikan pada
masyarakat melalui pelayanan umum yang akan menurunkan biaya-biaya kegiatan
ekonomi, seperti penurunanbiaya transport dan percepatan waktu tempuh.
Utang memang
dapat membawa manfaat jika digunakan dengan tepat. Salah satu argumennya
menyatakan bahwa setiap pembebanan pajak akan menimbukan Dead Weight
Loss(D\N\), dalam jangka pendek. Tetapi jika biaya tersebut cukup besar,
efeknya dapat mematikan usaha, sehingga manfaat jangka panjang tidak akan dapat
dinikmati lagi oleh mereka yang terkena dampak negatif itu. Di sini, pinjaman
dapat menjadi jembatan antara kebutuhan saat ini dengan manfaat yang baru mucul
pada masa mendatang. Tetapi jika pinjaman itu pada akhirnya justru ditempatkan
dalam SBN, manfaat yang diharapkan tidak terealisir sehingga menjadi beban
ganda tadi. Di dalam situasi ketidakefisienan pemerintah itu, terjadilah ilusi
fiskal, yang pada gilirannya akan merusak ekonomi.
Dari
informasi yang disampaikan Dirjen Pajak baru-baru ini ternyata mayoritas dari
wajib pajak yang memiliki NPWP tidak mengisi dan mengembalikan SPT Padahal
jumlah pemilik NPWP baru sekitar 5 juta dari yang potensil 20 juta. Keadaan
inilah yang kelihatannya menuntut agar pemerintah bersama DPR meJakukan
reformasi mendasar sistem perpajakan di Indonesia. Pajak berbasis konsumsi akan
lebih memperluas basis dan bersamaan dengan itu akan meningkatkan perolehan
pajak. Potensi kebaikan dari sistem_pajak tersebut kelihatannya da pat
ditunjukkan oleh peningkatan jumlah negara anggota Organization for Economic
Cooperation and Develop ment (OECD) yang makin meningkatkan porsi pajak
konsumsi dalam penerimaan negaranya.
Sistem pajak
berbasis konsumsi akan menghasilkan penerimaan negara secara berkesinambungan
sesuai dengan kebutuhan konsumsi manusia yang terus berjalan tanpa henti. Di
sisi lain, pembayaran pajak dari wajib pajak berlangsung secara mencicil, tidak
terpusat pada akhir tahun dalam jumlah besar. Alasan ini ternyata juga
dikemukakan oleh pembayar pajak di Perancis, sebab pembayaran pajak sedikit
demi sedikit dapat menjadi faktor pendorong kepatuhan para pembayar pajak. Berarti
ada rangsangan psikologis.
Dengan mudah
orang dapat melihat bahwa pembayaran pajak terjadi pada ketika berbelanja.
Berarti tabungan serta bunganya tidak terkena pajak, yang dapat menjadi daya
dorong warga masyarakat untuk menabung. Peningkatan tabungan akan bermuara pada
peningkatan investasi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian,
sistem tersebut perlu didampingi oleh pengelolaan sistem moneter sehingga
penggunaan dana perbankan pada surat-surat SBN akan merugikan. Terbitnya SBN
dapat membentuk satu visious circle, sebab bank akan memanfaatkannya jika
sektor riil tidak memberi hasil lebih baik. Sehingga di samping adanya sisi
baik dari pembiayaan anggaran melalui utang, diapun menyimpan sisi buruk
seperti diutarakan tadi.
Daftar Pustaka
The King Casino Online ᐈ Get 50% up to €/$100 + 50 Free Spins
BalasHapusGet 50% up filmfileeurope.com to €/$100 + https://sol.edu.kg/ 50 Free Spins · Visit the official site · https://jancasino.com/review/merit-casino/ Log in to your Casino Account · If you do not https://septcasino.com/review/merit-casino/ agree to the terms of the terms of the febcasino agreement,